Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Apakah BMN Perlu diasuransikan?
Nadia Safira
Senin, 31 Agustus 2020   |   1454 kali

          Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar pada Sabtu malam (22/08). Selama dua belas jam, gedung yang terletak di Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta,  dilalap api. Kerugian yang ditimbulkan  belum dapat ditaksir, yang jelas persentase kerusakannya cukup parah. Bisa dipastikan butuh biaya untuk memulihkan bangunan cagar budaya tersebut. Namun tak banyak yang tahu,gedung tersebut ternyata belum diasuransikan.

            Mengutip pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata, pada Konferensi Pers APBN Kita Selasa (25/08), dalam catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Gedung Utama Kejaksaan Agung belum diasuransikan. Sehingga pembangunan kembali gedung tersebut harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

            Menilik kejadian di atas, banyak yang bertanya  seberapa penting pengasuransian Barang Milik Negara (BMN)?

        Dengan kondisi Indonesia yang menjadi salah satu dari 35 negara di dunia dengan risiko tinggi terjadinya korban jiwa akibat dampak dari berbagai jenis bencana. Ditambah lagi, 204 juta penduduk Indonesia tinggal di daerah rawan bencana dan nyaris tak ada kabupaten/kota di Indonesia yang bebas dari potensi bencana. Mengutip Word Bank Global Facility for Disaster Reduction and Recovery (GFDRR), di tahun 2011 saja gempa bumi dengan magnitude besar dapat menciptakan kerugian lebih dari 3% PDB per kejadian. Jika dibandingkan dengan kondisi  Indonesia di hampir 10 tahun kemudian, berapa kali gempa bumi terjadi dalam setahun? Belum lagi fakta bahwa Indonesia rawan terhadap 12 jenis bencana lainnya. Berapa banyak kerugian akibat gedung negara yang hancur? Tentu Indonesia butuh sebuah mekanisme pembiayaan dalam pembangunan ulang gedung-gedung akibat bencana tersebut, dan Asuransi BMN dapat menjadi jawaban yang efektif.

             Mungkin menjadi pertanyaan, mengapa harus BMN yang diasuransikan?

Salah satu tugas pemerintah adalah menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kepentingan masyarakat,  tentunya sarana dan prasarana tersebut dibangun menggunakan APBN. Namun kadang kita lupa, selain membangun, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menyediakan strategi manajemen risiko untuk meminimalisir kehancuran dan kerugian atas BMN.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki banyak sekali aset negara berupa BMN yang tersebar dari ujung timur hingga ujung barat. Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019, nilai BMN  berupa  gedung dan bangunan tercatat sebesar Rp 365,44 T. Dengan vitalnya peranan BMN tersebut dan rawannya kondisi geografis Indonesia, wajar rasanya pemerintah menetapkan upaya mitigasi risiko dalam menjaga BMN tersebut.

            Asuransi BMN juga merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola aset negara. Pemerintah dapat menetapkan asuransi BMN untuk pengamanan aset dengan melihat kondisi keuangan negara. Asuransi ini, juga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah terhadap lembaga donor asing atau luar negeri maupun APBN ketika suatu bencana terjadi dan menghancurkan banyak aset negara.

            Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, disebutkan bahwa objek asuransi BMN ialah gedung dan bangunan dengan dua kriteria yakni mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang, dan menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Gedung dan bangunan tersebut meliputi kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Selain gedung dan bangunan, dapat pula mengikutkan sarana dan prasarana sebagai objek asuransi, antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal dan tata ruang.

            Aset negara tersebut nantinya akan  diasuransikan pada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Konsorsium ABMN ini terdiri dari 55 (lima puluh lima) perusahaan asuransi dalam negeri yang bergerak di bidang asuransi properti. Pada akhirnya Konsorsium ABMN inilah yang akan menanggung risiko kerugian atas BMN yang terdampak bencana dari Kementerian/ Lembaga yang memiliki polis Asuransi BMN.

            Kementerian Keuangan sendiri telah menandatangani Kontrak  dengan penyedia jasa asuransi yang menjadi pedoman pembuatan polis untuk Kementerian/ Lembaga. Risiko yang ditanggung pun mencakup semua kerugian/kerusakan fisik yang tidak terduga, tidak disengaja dan bersifat tiba-tiba. Salah satu yang ditanggung ialah kerusakan akibat kebakaran, seperti yang sedang terjadi pada Gedung Utama Kejagung baru-baru ini. 

           Asuransi BMN sendiri telah dilaksanakan sejak tahun 2019 dengan Kementerian Keuangan yang menjadi pilot project. Seluruh gedung Kementerian Keuangan  sebanyak 1.360 gedung dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun telah diasuransikan dan preminya sebesar Rp 21,30 miliar.

           Proyek pengasuransian BMN ini akan terus berlanjut dan  tahun 2020 ini ditargetkan ada 10 Kementerian/Lembaga yang telah mendaftarkan asetnya. Begitu terus bergulir sehingga di tahun 2024 nanti diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga telah mengimplementasikan Asuransi BMN pada seluruh asetnya.

            Berdasarkan semua penjabaran di atas, apakah penting Asuransi BMN?

Penulis : Nadia Safira

(Telah terbit pada Koran Kaltim Post edisi 29/08/2020 dengan judul "Pentingnya Peran Asuransi BMN")

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini