Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
KEMENKEU, KEMENTERIAN PUPR SERTA KEMENTERIAN ATR/BPN GALANG SINERGI GUNA PERCEPATAN PENYELESAIAN SERTIFIKASI TANAH BMN TAHUN 2020 DAN 2021
Aryo Arvianto
Jum'at, 25 September 2020   |   289 kali

KPKNL Ambon, Selasa 22 September 2020 - Sinergi telah dilakukan tiga instansi Pemerintah dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang (KPKNL) Ambon, di Lantai IV Gedung Kekayaan Negara (GKN) Ambon Jl Raya Pattimura Nomor 18, Kota Ambon, Provinsi Maluku. 


Rakor tersebut dihadiri oleh Delegasi unit eselon II dan III Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yaitu Kepala Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat & Maluku (Kanwil DJKN Papabaruku), Arif Bintarto Yuwono beserta jajarannya dan Kepala KPKNL Ambon, Yoshua Wisnungkara beserta jajarannya. 


Serta, delegasi dari Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (KemenATR/BPN RI), yaitu Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Maluku, Toto Sutantono beserta jajarannya.   


Turut hadir pula, Delegasi dari Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Maluku (PJN II), Berthy Leatemia beserta jajarannya.


Koordinasi lintas instansi tersebut berfokus pada dua hal. Pertama adalah penyampaian dan penyerahan hasil sertifikasi 81 Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2020 yang telah selesai direalisasikan dengan baik, bahkan melebihi target semula yaitu sebanyak 76 usulan. Disebutkan dalam data bahwa telah dilakukan sertifikasi tanah terhadap total sebanyak 81 bidang tanah pada satuan kerja Satker PJN II Provinsi Maluku yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku, lebih tepatnya terletak di Kecamatan Amalatu, Kecamatan Kairatu dan Kecamatan Kairatu Barat.


Sebagaimana disampaikan Kakanwil BPN Toto Sutantono pada agenda audiensi sebelumnya, bahwa koordinasi, kekompakan dan pendekatan yang tepat diantara para pihak terlibat dalam realisasi sertifikasi 2020 serta merta terkomposisi menjadi sinergi yang menjadi kunci utama tercapaianya jumlah realisasi tersebut. “Kami bekerja menggunakan hati, sehingga komunikasi antara masyarakat, pertugas lapangan dan pengguna aset dapat diterima dengan baik oleh semua pihak” jelasnya.


Kedua, terkait Rencana Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Tahun 2021 yang akan dilakukan kedepan. Dipaparkan bahwa terdapat lebih dari 659 usulan bidang tanah oleh 48 satker yang tersebar di 11 Kota/Kabupaten Provinsi Maluku, dimana usulan-usulan tersebut berjenis usulan baru dan usulan carry over. Bidang-bidang tanah tersebut berada di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Ambon, Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru yang mana dalam pelaksanaannya berada di wilayah kerja 8 kantor pertanahan.


Sertifikasi tanah Barang Milik Negara atau BMN merupakan langkah mendasar dan krusial dalam rangka pengelolaan aset negara, dan harus dilakukan dengan sinergi dan tata kelola yang baik. Oleh karena itulah, pada hari ini kami dari Kanwil DJKN Papabaruku berkolaborasi bersama elemen-elemen Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan rapat kerja, sebagai langkah inisiatif kami untuk percepatan progress sertipikasi tanah, sehingga ke depan, pengelolaan Barang Milik Negara di Provinsi Maluku dapat segera dilaksanakan.” papar Kepala Kanwil DJKN Papabaruku, Arif Bintarto Yuwono dalam sambutannya pada Rakor tersebut. 


Mengamini arahan Arif, pada kesempatan yang sama Kepala KPKNL Ambon Yoshua Wisnungkara menyampaikan juga bahwa hasil pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dengan tetap mengedapankan ketertiban dan kelengkapan dokumen tanah yang menjadi syarat dalam penyelesaian sertifikasi BMN berupa tanah. Ia menambahkan bahwa KPKNL Ambon beserta Seksi terkait dalam hal ini Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) akan aktif berkoordinasi terkait hal-hal teknis yang diperlukan. “Mengedapankan ketertiban dan kelengkapan dokumen tanah adalah hal yang penting untuk dilakukan, dengan demikian tertib fisik, tertib adminsitrasi dan tertib secara yuridis atas Barang Milik Negara berupa tanah akan terpenuhi.” Pungkas Yoshua.


(Humas KPKNL Ambon)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini