Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
MENGUBAH BMN TAK TERGUNAKAN MENJADI SALAH SATU SUMBER PNBP
Reimon Jhoni Siahainenia
Rabu, 18 Maret 2020   |   297 kali

        KPKNL Ambon, 18 Maret 2020; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Mlik Negara, maka Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) selaku unit pelaksana di daerah diberi tanggung jawab sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN) untuk bersama unit Kementerian/Lembaga yang ada di daerah sebagai Pengguna BMN dapat mengelola secara baik dan maksimal BMN yang ada, baik berupa Bangunan ataupun Tanah sehingga yang tidak tergunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga bisa diberdayakan secara optimal dan tertanggung jawab untuk menunjang penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

            Terkait dengan hal tersebut di atas maka KPKNL Ambon pada hari Selasa 17 Maret 2020 melayani permohonan Satker Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon  untuk melakukan penilaian atas 2 (dua) objek tanah  guna mendapat nilai wajar sewa untuk disewakan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas. Tim Penilaian KPKNL Ambon dipimpin oleh Ary Tri Hermawan yang juga adalah Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Ambon  serta didampingi Letkol Tri Anggo B.R. Ary Aslog Danlantamal IX Ambon.

            Adapun 2 (dua) objek yang dinilai tersebut adalah tanah yang terletak di Kompleks Lantamal IX Ambon di Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon yang rencananya akan disewakan seluas 2 x 2 cm kepada pihak PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Ambon untuk menempatkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank tersebut. Objek lain yang dikunjungi untuk dilakukan penilaian adalah lokasi tempat latihan menembak TNI Angkatan Laut yang terletak di Dusun Telaga Kodok, Desa Poka, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon yang akan disewakan sebagiannya kepada pihak ketiga. Hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim KPKNL Ambon akan menjadi referensi kepada pihak Satker Lantamal IX Ambon dalam menetapkan nilai sewa atas BMN tersebut yang kemudian akan disetorkan ke negara sebagai PNBP.

Dalam survey ini Tim Penilai juga didampingi oleh Taufik Koromput dari Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Ambon. Pendampingan ini penting guna memastikan proses bisnis yang dijalankan dalam penentuan tarif sewa BMN berjalan dengan baik dan optimal.

            Aslog Lantamal IX Ambon Letkol Tri Anggo B.R. menyambut baik pelaksanaan survey ini. Beliau menyampaikan bahwa sebagai Satker pihaknya sangat berharap agar proses pemanfaatan BMN melalui sewa dapat berjalan dengan tertib sesuai peraturan yang belaku saat ini. “Jika tertib maka pendapatan negara berupa PNBP dari sewa BMN oleh Pihak ke-3 yang menyewa akan optimal” pungkasnya. Pada bagian yang lain beliau menyampaikan terima kasih kepada KPKNL Ambon dan Tim Penilainya yang sudah bersinergi baik dalam tugas bersama khusus dalam penataan dan pengelolaan BMN yang ada pada satker Lantamal IX Ambon selama ini termasuk proses penilaian BMN untuk disewakan saat ini. (Seksi HI/Humas KPKNL Ambon-RJS)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini