Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
KPKNL AMBON HADIR DALAM TALK SHOW “DINAMIKA MALUKU” PROGRAMA 1 RRI AMBON DALAM PEKAN HUT DJKN KE 13 TAHUN 2019
Reimon Jhoni Siahainenia
Selasa, 12 November 2019   |   345 kali

         KPKNL Ambon sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang ada di Propinsi  Maluku turut menyemarakkan HUT DJKN ke 13 Tahun 2019 dengan melaksanakan beberapa kegiatan seperti perlombaan olah raga di lingkungan internal KPKNL dan acara talk show di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) Stasiun Ambon  dalam program "Dinamika Maluku” pada tanggal 11 November 2019.   

           Kegiatan talk show yang digagas oleh Eddy Susanto Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Ambon tersebut berlangsung di Studio Pro 1 LPP RRI Stasiun Ambon dengan mengambil tema “HUT DJKN, Momentum Optimalisasi Pelayanan pada KPKNL Ambon” diisi dengan wawancara dan dialog interaktif antara KPKNL Ambon dan penyiar RRI serta publik Maluku. Hadir sebagai narasumber dari KPKNL Ambon adalah Yoshua Wisnungkara Kepala KPKNL Ambon, Muh. Tajus Syarifin Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, dan Dani Hari Mulyo Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Acara yang disiarkan melalui Program 1 RRI Ambon berlangsung dengan durasi 60 menit tersebut dipandu Reporter LPP RRI Stasiun Ambon Berce Minanglarat.

            Mengawali dialog Yoshua memaparkan tugas dan fungsi KPKNL Ambon secara umum yaitu tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan negara, pelayanan lelang, pelayanan penilaian, dan pengurusan piutang Negara. Disampaikan bahwa keseluruhan tugas dan fungsi tersebut adalah peran strategis KPKNL Ambon untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan sebagai Distinguished Asset Manager dalam wilayah kerja Propinsi Maluku. Dalam kesempatan tersebut Yoshua juga menjelaskan tentang penilaian Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar atas objek tersebut dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat pada LKPP; pemanfaatan berupa sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG); pemindahtanganan berupa penjualan melalui lelang, tukar menukar, hibah; dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Barang Rampasan serta Barang Tegahan Bea dan Cukai. Selain itu, juga dijelaskan tentang peran dan fungsi pengurusan piutang Negara yaitu dari pihak Penanggung Hutang yang mempunyai kewajiban untuk membayar/melunasi hutangnya kepada Negara.   

Tajus mengamini hal-hal yang disampaikan oleh Kepala KPKNL Ambon sebelumnya dan menyampaikan harapan dari sisi Pengelolaan Kekayaan Negara agar BMN yang berada di wilayah Propinsi Maluku dapat memberikan pemasukan yang optimal ke Kas Negara melalui sewa dan asas manfaat. Diharapkan agar Penyewa mendapat keuntungan ekonomis serta manfaat dari penggunaan BMN. Demikian juga, bagi instansi pemerintah selaku Pengguna BMN mendapat pemasukan/PNBP untuk di setor ke Kas Negara dan diharapkan juga terhadap BMN tersebut dapat dikelola, dipelihara, dan diamankan oleh Penyewa tanpa membebani Kas Negara/APBN.  

Selanjutnya, Dani menjelaskan tentang tugas dan fungsi pelayanan Lelang yang pada intinya bahwa penjualan lelang pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, dan seluruh prosesnya diawali dengan pengumuman lelang. Lelang yang dilaksanakan terdiri dari Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela. Hal lain yang diingatkan juga bahwa saat ini banyak terjadi penipuan oleh oknum-oknum tertentu terhadap proses lelang karena itu perlu dikenali unsur-unsur resmi yang dilakukan dalam suatu proses lelang yaitu penyetoran jaminan harus melalui rekening resmi KPKNL dan tidak dibenarkan setoran pada oknum tertentu termasuk atas nama Kepala KPKNL. Demikian juga bahwa seluruh proses lelang yang dilakukan melalui KPKNL tidak akan pernah memberikan jaminan tentang pemenang dalam suatu lelang tertentu. Bahkan dalam proses lelang diharapkan dapat memperoleh nilai secara optimal karena terjadi kompetisi secara terbuka apabila diikuti oleh banyak peminat. Disampaikan pula bahwa dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat di Indonesia saat ini maka pengembangan digitalisasi pelaksanaan lelang oleh DJKN melalui website lelang.go.id. dan ini dapat diikuti dimanapun dan oleh siapapun juga tanpa harus bertatap muka sesuai syarat-syarat lelang yang telah diinformasikan melalui pengumuman lelang.

Kegiatan wawancara dan dialog ini mendapat respons dan apresiasi dari pendengar di seluruh Maluku, sehingga waktu satu jam yang disediakan terasa singkat untuk menjelaskan seluruh pertanyaan penelpon secara detail. Oleh sebab itu, dalam closing statement-nya Yoshua menyampaikan bila ada yang belum merasa cukup atas penjelasan para narasumber karena keterbatasan waktu maka disilahkan kepada para pendengar untuk mendatangi atau menghubungi KPKNL Ambon yang beralamat di Jalan Raya Pattimura No.18 Gedung Keuangan Negara Lantai 4 pada setiap jam kerja. Selain itu, Kepala KPKNL Ambon menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan LPP RRI Stasiun Ambon atas kerja sama dan dan kesempatan yang diberikan kepada KPKNL Ambon dalam mengisi acara Dinamika Maluku yang disiarkan Programa 1 RRI Ambon. (Seksi HI/Humas KPKNL Ambon-RJS)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini