Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
SOSIALISASI PENGELOLAAN BMN TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS REVALUASI BMN TAHUN 2017-2018
Reimon Jhoni Siahainenia
Jum'at, 12 Juli 2019   |   179 kali


Dalam upaya menyelaraskan persepsi dalam pengelolaan dan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) secara bertanggung jawab serta menyamakan pemahaman yang benar dalam pengisian data pada formulir pendataan BMN di masing-masing satuan kerja (satker), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon pada hari Kamis, 11 Juli 2019 bertempat di Aula KPKNL  Ambon di Gedung Keuangan Negara Lt. IV, Jalan Raya Pattimura No.18, telah melakukan sosialisasi kepada satker yang ada di Wilayah Kerja KPKNL Ambon.

Dalam arahannya pada pembukaan, mewakili Kepala KPKNL Ambon, Rachmad Sudarmono, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini adalah dalam rangka menjelaskan dan menyamakan pemahaman soal tanggung jawab bersama khususnya berkaitan dengan pengisian formulir pendataan yang menjadi tanggung jawab masing-masing satker secara benar dan sesuai dengan data lapangan. Hal tersebut dalam rangka menentukan nilai yang tepat terhadap BMN yang ada dalam tanggung jawab satker selaku Pengguna Barang. Lebih lanjut Rachmad menyampaikan bahwa penyempurnaan dan perbaikan tersebut adalah untuk memenuhi harapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil Revaluasi BMN Tahun 2017-2018.

Mengingat satker yang ada dalam wilayah KPKNL Ambon cukup banyak maka kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam 2 (dua) sesi yang alokasi waktu untuk sesi pertama dimulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIT dan sesi kedua dimulai pukul 13.00 s.d. 17.00 WIT. Kegiatan ini cukup mendapat perhatian dari masing-masing pimpinan satker dengan menugaskan para operator BMN yang ada di masing-masing satker.

Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan panduan atau praktek langsung cara pengisian formulir pendataan yang benar, khususnya menyangkut dengan luas dan kondisi fisik terkini termasuk didalamnya jika ada yang digunakan oleh pihak ketiga dapat dicantumkan dalam formulir pendataan dimaksud. Hal tersebut menjadi penting karena terkait dengan penentuan nilai yang akan  dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Ambon.

Bagi KPKNL Ambon kegiatan ini sangat penting karena hasilnya akan mempercepat penuntasan hasil temuan BPK atas hasil Revaluasi BMN tahun 2017-2018. Adapun pengisian formulir pendataan tersebut akan menjadi tanggung jawab satker. Sehingga, satker harus memahami dengan baik dan dapat melakukannya secara tepat dan benar serta selanjutnya, secepatnya menyerahkan formulir pendataan tersebut kepada KPKNL Ambon untuk divalidasi.

Acara ditutup dengan menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan atensi masing-masing satker terhadap undangan KPKNL Ambon serta harapan agar pengisian formulir segera dituntaskan untuk diserahkan melalui Tim Penilai yang sedang bertugas di lapangan untuk survei ke masing-masing satker. (Humas KPKNL Ambon/Seksi HI-RJS)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini