Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Ambon > Berita
PENGUATAN BUDAYA ANTI KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DAN SELURUH JAJARANNYA
Reimon Jhoni Siahainenia
Jum'at, 22 Maret 2019   |   499 kali


            KPKNL Ambon, 21 Maret 2019; Upaya pencegahan dan penindakan korupsi adalah salah satu Komitmen yang sedang dilakukan oleh Pemerintah dan juga Kementerian Keuangan pada seluruh jajarannya melalui Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan penguatan Budaya Anti Korupsi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di ingkungan Kementerian Keuangan.

            Berkaitan dengan itu maka pada Hari Kamis, 21 Maret 2019 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon dilakukan Sosialisasi Penguatan Budaya Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi oleh Fredy Himarwanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi (KIHI) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku. Acara diikuti oleh oleh Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana pada KPKNL Ambon. Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Widodo Sunarko, Kepala KPKNL Ambon dimintakan kepada seluruh Pejabat dan Pegawai KPKNL Ambon untuk serius mengikuti pemaparan Materi yang akan disampaikan  sehingga diharapkan kita lebih mawas diri dan tetap menjaga integritas yang baik dalam melakukan seluruh tugas dan fungsi kita teristimewa menjadikan tindakan Anti Korupsi serta perbuatan gratifikasi sebagai Budaya, hal lain yang diingatkan Widodo Sunarko adalah pesan Menteri Keuangan kepada seluruh jajarannya, bahwa "Pengkhianatan dalam bentuk korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak hanya memalukan mereka dan keluarganya tetapi juga memalukan seluruh intisitusi."  pesan ini tentu mesti menjadi motivasi bagi kita semua dalam melakukan tugas dan fungsi kita di jajaran Kementerian Keuangan, kususnya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lebih kusus lagi di KPKNL Ambon.

            Mengawali penyampaian Materi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Budaya Anti Korupsi oleh Fredy Himarwanto, diingatkan pula bahwa berdasarkan hasil survei Penilaian Integritas, Kementerian Keuangan berada pada posisi nilai 87,65 sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada pada urutan ke enam dengan nilai integritas 85,70 artinya bahwa DJKN berada di bawah nilai Integritas Kementerian Keuangan dan hal ini mesti menjadi motivasi bagi seluruh jajaran ASN yang ada pada DJKN termasuk pada Kanwil Papabaruku dan tentunya KPKNL Ambon di dalamnya untuk berupaya lebih baik pada tahun-tahun mendatang.

            Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan kita punya kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatan dan berlawanan dengan Kewajiban/tugas, demikian pula kita wajib melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada KPK atau UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) di lingkungasn kerja kita. Pada bagian lain Narasumber menjelaskan juga tentang Penguatan Budaya Anti Korupsi di lingkungan Kementeri Keuangan, bahwa memang ternyata masih ditemukan adanya peluang untuk melakukan korupsi tersebut, dan penyebabnya antara lain adanya kesempatan, Kebutuhan, Keserakahan dan ekspose, karena itu nilai-nilai Anti Korupsi mesti terus disampaikan pada setiap kesempatan, termasuk selalu memperbaiki strategi Pemberantasan Korupsi secara masif di setiap level baik oleh KPK maupun pada unit-unit auditor internal.

            Secara umum upaya pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian keuangan semakin membaik dengan meningkatkan integritas, sistim anti korupsi berjalan efektif bagi organisasi dan pegawai dalam mendukung budaya integritas Kementerian Keuangan, walau demikian harus diakui masih terdapat sebagian kecil individu yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan budaya integritas yang dilakukan oleh segelintir oknum.

                Pada bagian akir disarankan agar masing-masing unit eselon I mengembangkan rencana tindak lanjut hasil penilaian terutama modus-modus KKN yang menonjol dalam rangka pembangunan integritas organisasi, terus meningkatkan kerjasama dan sinergi dengan Inspektorat Jenderal dalam mengembangkan program budaya integritas.

            Demikianlah pemaparan materi dan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penguatan Budaya Anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan yang disampaikan pada Pejabat dan Pegawai di lingkungan KPKNL Ambon. (HI/Humas KPKNL Ambon : RJS)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini