Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara Laksanakan Pemasangan Plang Aset BLBI
Muhammad Faniawan Asriansyah
Jum'at, 16 September 2022   |   143 kali

Medan — Kanwil DJKN Sumatera Utara bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dan Direktorat PKN melaksanakan pengamanan aset dengan pemasangan plang atas aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang terdapat di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Sumatera Utara sebanyak 13 titik, kegiatan penguasaan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai sejak tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022.

            Kegiatan pemasangan plang ini dilaksanakan oleh Petugas Pelaksana penguasaan asset BLBI yaitu Susanto Pegawai DJKN Pusat, Ramson Damanik DJKN Pusat, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi bersama Ibu Mauliana Perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan didampingi petugas Gakkum BLBI AKBP Agus Waluyo S.I.K (KaTIM 1) bersama dengan KOMPOL I Putu Bayu Pati, S.I.K M.H (KaTIM 2) serta Personel Polrestabes Medan Polres Simalungun, Polres Belawan, Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, Polres Deli Serdang dan Polres Binjai.

Pengamanan aset ini dilaksanakan pada 13 titik tempat, dengan melibatkan 7(tujuh) Polres, yaitu Polrestabes Medan 4(empat) titik, Polres Belawan 1(satu) titik, Polres Asahan 3(tiga) titik Polres Tanjung Balai 1(satu) titik, Polres Deli Serdang 1(satu) titik, Polres Binjai 1(satu) titik, dan Polres Simalungun 2(dua) titik.

Upaya pengamanan aset ini merupakan bentuk nyata dari misi DJKN yaitu sebagai bentuk pengamanan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum. Hal ini juga selaras dengan Visi DJKN tahun 2020-2024, yaitu Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang telah dilaksanakan pengamanan dapat dikelola secara optimal dan terhindar dari pemanfaatan illegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset tersebut.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini