Medan — Kanwil
DJKN Sumatera Utara bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara
Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dan Direktorat PKN melaksanakan
pengamanan aset dengan pemasangan plang atas aset eks Bank Dalam Likuidasi
(BDL) yang terdapat di Wilayah Kerja Kanwil DJKN Sumatera Utara sebanyak 13
titik, kegiatan penguasaan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang dimulai
sejak tanggal 13 sampai dengan 15 September 2022.
Kegiatan pemasangan plang ini dilaksanakan oleh Petugas
Pelaksana penguasaan asset BLBI yaitu Susanto Pegawai DJKN Pusat, Ramson
Damanik DJKN Pusat, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi bersama
Ibu Mauliana Perwakilan Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan didampingi petugas
Gakkum BLBI AKBP Agus Waluyo S.I.K (KaTIM 1) bersama dengan KOMPOL I Putu Bayu
Pati, S.I.K M.H (KaTIM 2) serta Personel Polrestabes Medan Polres Simalungun,
Polres Belawan, Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, Polres Deli Serdang dan
Polres Binjai.
Pengamanan aset ini dilaksanakan pada
13 titik tempat, dengan melibatkan 7(tujuh) Polres, yaitu Polrestabes Medan
4(empat) titik, Polres Belawan 1(satu) titik, Polres Asahan 3(tiga) titik
Polres Tanjung Balai 1(satu) titik, Polres Deli Serdang 1(satu) titik, Polres Binjai
1(satu) titik, dan Polres Simalungun 2(dua) titik.
Upaya pengamanan aset ini
merupakan bentuk nyata dari misi DJKN yaitu sebagai bentuk pengamanan kekayaan
negara secara fisik, administrasi dan hukum. Hal ini juga selaras dengan Visi DJKN tahun 2020-2024, yaitu Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan.
Dengan terlaksananya
kegiatan ini diharapkan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang telah dilaksanakan
pengamanan dapat dikelola secara optimal dan terhindar
dari pemanfaatan illegal oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset
tersebut.