Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Gelar Komunikasi Publik di Sumut, DJKN Butuh Masukan Masyarakat atas RUU Penilai
Perasanta Sibuea
Jum'at, 22 Juli 2022   |   303 kali

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan komunikasi publik untuk mendengar aspirasi dan memetakan perspektif  masyarakat luas yang dibutuhkan sebagai masukan atas penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai pada Kamis (21/07) yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Keuangan Negara Medan, Sumatera Utara.


Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Satker di wilayah Sumatera Utara, akademisi, penilai publik, MAPPI, perbankan, Pemerintah Daerah, dan para pengguna jasa penilai lainnya. Kegiatan komunikasi publik sangat penting dilakukan untuk mengkampanyekan pentingnya RUU Penilai. Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan mengharapkan saran dan masukan yang sangat dibutuhkan dalam penyusunan RUU Penilai.


“DJKN selaku manifestasi dari pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penilai yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh insan penilai di tanah air. kiranya kegiatan konsultasi publik RUU Penilai ini dapat memberikan masukan dan sebagai legitimasi untuk tahap penyusunan selanjutnya,” ujar Tedy.


Direktur Penilaian DJKN Arik Haryono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Penilai sudah sangat urgent, dibutuhkan dengan segera oleh para Penilai, baik penilai Pemerintah maupun Penilai Publik. “Anggota MAPPI sudah sekitar 8000-an, keberadaan Penilai saat ini tersebar di berbagai sektor baik swasta maupun Pemerintahan, dalam berbagai transaksi baik transaksi personal maupun korporasi,” ungkapny.

RUU Penilai,lanjutnya, akan menjadi payung hukum untuk menjamin kompetensi, profesionalisme dan independensi profesi penilai; juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.


Sedangkan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Ahli Madya  Kanwil DJKN Sumatera Utara Dwi Rahmanto selaku pemateri memaparkan materi tentang urgensi RUU Penilai Pemerintah. Selanjutnya PFPP Ahli Madya Direktorat Penilaian Alexander Ginting memaparkan substansi yang akan dituangkan dalam RUU Penilai untuk memberikan gambaran yang pasti kepada publik.


Para peserta menyambut baik RUU Penilai dan memberikan masukan yang komprehensif untuk perbaikan draft naskah akademik. Dalam kesempatan ini, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li dan Kaprodi Magister Manajemen Properti dan Penilaian USU, Prof.Dr. Elisabet Siahaan, SE., M.Ec menyampaikan masukan dan kajian ilmiah atas RUU Penilai. Berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan Profesi Penilai Publik juga diperoleh dalam diskusi yang berlangsung dengan aktif dan kondusif.


Di akhir kegiatan, perwakilan tim perumus dan Panitia Antar Kementrian (PAK) RUU Penilai Darmawan Dwi Atmoko menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan komunikasi publik di Sumatera Utara. Diskusi yang dihadiri hampir 300 peserta ini telah memberikan masukan sangat berarti yang selanjutnya akan dirumuskan dalam Naskah Akademik RUU Penilai. Untuk mendapatkan aspirasi dari masyarakat luas, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta dan Bandung. (Teks dan Foto : Perasanta Sibuea)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini