Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penyelesaian sebagian Aset ABMA/T di Sumut membukukan PNBP hampir Rp2 miliar
Perasanta Sibuea
Rabu, 22 Juni 2022   |   541 kali

Kanwil DJKN Sumatera Utara menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penyelesaian Sebagian atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada 6 (enam) orang masyarakat yang telah memohonkan penyelesaian ABMA/T dengan mekanisme pembayaran kompensasi. Dalam proses penyelesaian sebagian aset ABMA/T yang berlokasi di kota Binjai ini, disetorkan kompensasi ke Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp2 miliar. Kegiatan serah terima ini dilakukan secara langsung (tatap muka) di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara pada Senin (22/06).

 

Serah terima Surat Keputusan merupakan rangkaian akhir penyelesaian ABMA/T. Salinan Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita dan Kepala Bidang KIHI, Budi Prayitno.

 

Kegiatan serah terima Surat Keputusan ini turut didampingi oleh pihak Badan Perwakilan Nasional (BPN) yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan hak dan pendaftaran, Indera imanuddin,S.H., M.H dan Kepala Kantah Kota Binjai Hasinuddin, S.H., M.H. Kehadiran BPN menegaskan bahwa penyelesaian ABMA/T ini merupakan penyelesaian aset yang sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga para pemohon tidak perlu khawatir dalam mensertipikatkan aset yang telah mereka peroleh.

 

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indera Imanuddin,S.H., M.H mengapresiasi proses penyelesaian ABMA/T yang diproses oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) wilayah Sumatera Utara. “Penyelesaian TAD yang dikerjakan Kanwil Sumut ini layak dijadikan pilot project bagi penyelesaian ABMA/T di wilayah lain. Rangkaian proses ini tergolong cepat selesai”, Ujar Indera.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantah Kota Binjai Hasinuddin, S.H., M.H menyampaikan arahan kepada para pemohon yang kini telah memperoleh hak pengalihan aset terkait teknis cara pendaftaran tanah yang telah diperoleh melalui penyelesaian ABMA/T ke Kantor Pertanahan. “Bapak/Ibu silahkan datang ke Kantah Binjai, kami akan melayani dengan baik sesuai dengan SOP yang berlaku”, jelas Hasin.

 

Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita menutup kegiatan dengan mengucapkan terima kasih kepada pemohon. “Bapak/Ibu semoga pendaftaran tanah dan perolehan sertipikat dapat selesai dengan lancar, dan jangan lupa untuk mengabari tetangga lain yang menduduki aset ABMA/T untuk turut mengajukan permohonan penyelesaian ABMA/T ke Kanwil DJKN Sumatera Utara”, ujarnya.

 

Teks dan Foto : Perasanta Sibuea.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini