Kanwil
DJKN Sumatera Utara menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tentang Penyelesaian Sebagian atas Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
(ABMA/T) kepada 6 (enam) orang masyarakat yang telah memohonkan penyelesaian
ABMA/T dengan mekanisme pembayaran kompensasi. Dalam proses penyelesaian
sebagian aset ABMA/T yang berlokasi di kota Binjai ini, disetorkan kompensasi
ke Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp2 miliar. Kegiatan serah terima ini
dilakukan secara langsung (tatap muka) di Aula Kanwil DJKN Sumatera Utara pada
Senin (22/06).
Serah
terima Surat Keputusan merupakan rangkaian akhir penyelesaian ABMA/T. Salinan
Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Kanwil DJKN Sumatera Utara yang
diwakilkan oleh Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita dan Kepala
Bidang KIHI, Budi Prayitno.
Kegiatan
serah terima Surat Keputusan ini turut didampingi oleh pihak Badan Perwakilan
Nasional (BPN) yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan
hak dan pendaftaran, Indera imanuddin,S.H., M.H dan Kepala Kantah Kota Binjai Hasinuddin,
S.H., M.H. Kehadiran BPN menegaskan bahwa penyelesaian ABMA/T ini merupakan
penyelesaian aset yang sah secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga
para pemohon tidak perlu khawatir dalam mensertipikatkan aset yang telah mereka
peroleh.
Kepala
Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indera Imanuddin,S.H., M.H mengapresiasi proses
penyelesaian ABMA/T yang diproses oleh Tim Asistensi Daerah (TAD) wilayah
Sumatera Utara. “Penyelesaian TAD yang dikerjakan Kanwil Sumut ini layak
dijadikan pilot project bagi penyelesaian ABMA/T di wilayah lain. Rangkaian
proses ini tergolong cepat selesai”, Ujar Indera.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala Kantah Kota Binjai Hasinuddin, S.H., M.H
menyampaikan arahan kepada para pemohon yang kini telah memperoleh hak
pengalihan aset terkait teknis cara pendaftaran tanah yang telah diperoleh
melalui penyelesaian ABMA/T ke Kantor Pertanahan. “Bapak/Ibu silahkan datang ke
Kantah Binjai, kami akan melayani dengan baik sesuai dengan SOP yang berlaku”,
jelas Hasin.
Kabid
Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita menutup kegiatan dengan mengucapkan
terima kasih kepada pemohon. “Bapak/Ibu semoga pendaftaran tanah dan perolehan
sertipikat dapat selesai dengan lancar, dan jangan lupa untuk mengabari
tetangga lain yang menduduki aset ABMA/T untuk turut mengajukan permohonan
penyelesaian ABMA/T ke Kanwil DJKN Sumatera Utara”, ujarnya.
Teks dan
Foto : Perasanta Sibuea.