Pandemi Covid-19 masih memberi
dampak yang dalam terhadap perekonomian Negara Indonesia. Kehadiran varian baru
membuat masa pandemic terus diperpanjang membuat perekonomian Indonesia perlu
dukungan lebih untuk dapat pulih. Pemerintah terus bekerja keras untuk
memulihkan ekonomi masyarakat, berbagai program diluncurkan seperti pemberian
bantuan langsung tunai kepada masyarakat, program dukungan terhadap UMKM dan
PKL, pemberian insentif pajak dan program-program lain untuk menstimulus
perekonomian. Salah satu program yang kembali diluncurkan adalah Keringanan
Utang Tahun 2022, program ini diharapkan
dapat membantu dan mengakselerasi para debitur kecil untuk menyelesaikan
utangnya.
Kepala Kanwil DJKN Sumatera
Utara, Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa Pemerintah menerbitkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2022 untuk membantu debitur kecil, “yang
menjadi sasaran dalam program keringanan utang jilid 2 ini bukan debitur kelas
kakap, ataupun debitur BLBI. Debitur yang diberikan keringanan utang murni
adalah debitur kecil dan debitur pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah”.
Program Keringanan Utang tahun
2022 merupakan lanjutan dari program Keringanan Utang tahun 2021 yang sudah
pernah dilaksanakan. Secara nasional capaian program keringanan utang tahun
2021 cukup menggembirakan. Capaian Program keringanan utang tahun 2021 di wilayah Kanwil DJKN Sumut berhasil membukukan pelunasan 27 Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai piutang Rp3.036.372.206,00 yang
dilunasi oleh debitur.
“Di tahun 2022 ini, program
Keringanan Utang di Kanwil DJKN Sumatera Utara akan semakin digenjot lagi. Sosialisasi
dan publikasi akan semakin kami intensifkan agar debitur terinformasikan akan
program ini dan memanfaatkan keringanan utang”, tegas Tedy.
Program keringanan utang
ditujukan kepada debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar,
penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur
dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Kriteria piutang negara yang
dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas
pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.
Batas waktu pengajuan keringanan
utang adalah 22 Desember 2022. Debitur yang hendak memanfaatkan program ini
dapat menghubungi Kanwil DJKN Sumatera Utara di (061) 4524609 ; (061) 453863,
atau melalui Halo DJKN di 150 991 (via
telepon) / 0811 8480 991 (via whatsapp) atau dapat juga melalui KPKNL terdekat.