Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Kembali Luncurkan Keringanan Utang Tahun 2022
Perasanta Sibuea
Jum'at, 25 Maret 2022   |   682 kali

Pandemi Covid-19 masih memberi dampak yang dalam terhadap perekonomian Negara Indonesia. Kehadiran varian baru membuat masa pandemic terus diperpanjang membuat perekonomian Indonesia perlu dukungan lebih untuk dapat pulih. Pemerintah terus bekerja keras untuk memulihkan ekonomi masyarakat, berbagai program diluncurkan seperti pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat, program dukungan terhadap UMKM dan PKL, pemberian insentif pajak dan program-program lain untuk menstimulus perekonomian. Salah satu program yang kembali diluncurkan adalah Keringanan Utang Tahun 2022, program ini diharapkan  dapat membantu dan mengakselerasi para debitur kecil untuk menyelesaikan utangnya.

Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2022 untuk membantu debitur kecil, “yang menjadi sasaran dalam program keringanan utang jilid 2 ini bukan debitur kelas kakap, ataupun debitur BLBI. Debitur yang diberikan keringanan utang murni adalah debitur kecil dan debitur pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah”.

Program Keringanan Utang tahun 2022 merupakan lanjutan dari program Keringanan Utang tahun 2021 yang sudah pernah dilaksanakan. Secara nasional capaian program keringanan utang tahun 2021 cukup menggembirakan. Capaian Program keringanan utang  tahun 2021 di wilayah Kanwil DJKN Sumut  berhasil membukukan pelunasan 27 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai piutang Rp3.036.372.206,00 yang dilunasi oleh debitur.

“Di tahun 2022 ini, program Keringanan Utang di Kanwil DJKN Sumatera Utara akan semakin digenjot lagi. Sosialisasi dan publikasi akan semakin kami intensifkan agar debitur terinformasikan akan program ini dan memanfaatkan keringanan utang”, tegas Tedy.

Program keringanan utang ditujukan kepada debitur UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, penerima KPRS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban paling banyak Rp1 miliar. Kriteria piutang negara yang dapat diselesaikan dengan mekanisme keringanan utang adalah piutang yang berkas pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

Batas waktu pengajuan keringanan utang adalah 22 Desember 2022. Debitur yang hendak memanfaatkan program ini dapat menghubungi Kanwil DJKN Sumatera Utara di (061) 4524609 ; (061) 453863, atau  melalui Halo DJKN di 150 991 (via telepon) / 0811 8480 991 (via whatsapp) atau dapat juga melalui KPKNL terdekat.

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini