Sumatera Utara - Sejalan dengan penerapan Standar Akuntasi Keuangan khususnya PSAK 16, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) mengajukan permohonan revaluasi aset tetap kepada Kanwil DJKN Sumatera Utara. Penilaian atas aset tetap ini meliputi tanah, bangunan dan struktur milik PT. Inalum (Persero) yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota terdiri dari Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir, Kota Medan dan DKI Jakarta. Sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak pada Kamis (15/7) dilaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) antara PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang diadakan di Aula Guest House Tanjung Gading. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian, Hendri Daniel Tobing beserta staff.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Keuangan Operasional PT. Inalum
(Persero) Sophia Issabella Watimena menyampaikan apresiasi atas kerja sama
antara PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang telah
terjalin dengan baik. “Ini merupakan revaluasi aset tetap PT. Inalum (Persero)
yang kedua, sejak penilaian aset pertama di Tahun 2016. Dalam rangka
konsistensi terhadap PSAK 16, maka setelah 5 tahun kami kembali mengajukan
permohonan penilaian aset kepada Kanwil DJKN Sumatera Utara”, ujar Sophia
membuka rangkaian kegiatan ini. Lebih lanjut, ia juga berharap agar rangkaian
kegiatan penilaian selama kurang lebih 3 (tiga) bulan kedepan dapat berjalan
lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi
menyampaikan bahwa kegiatan revaluasi aset ini akan memberikan manfaat berupa
kepastian nilai seluruh aset yang dimiliki oleh PT. Inalum (Persero). “Ini
merupakan pekerjaan besar, untuk itu kami melibatkan seluruh Penilai Pemerintah
di KPKNL dalam lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang tentunya memiliki
sertifikasi dan kompetensi yang memadai dalam melakukan penilaian. Kami juga
berharap agar PT. Inalum (Persero) memberikan dukungan terutama pendampingan
saat survei lapangan”, ungkapnya.
Kepala
Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi juga menjelaskan ruang lingkup tugas
dan fungsi yang dimiliki oleh DJKN, dimana selain penilaian juga terdapat tugas
dan fungsi pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang dan pelaksanaan
lelang. “Bilamana PT. Inalum (Persero) memiliki aset tidak produktif yang masih
memiliki nilai ekonomis, kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan dengan
penjualan aset melalui lelang yang dilakukan secara online melalui portal
lelang.go.id”, terangnya menjelaskan.
Kegiatan
penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) ini dihadiri oleh perwakilan
terbatas dari PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Rangkaian
acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dan diakhiri dengan sesi foto
bersama.