Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Sumatera Utara Laksanakan Penandatanganan MoU dengan PT Inalum (Persero)
Yuliarno
Jum'at, 16 Juli 2021   |   157 kali

              Sumatera Utara - Sejalan dengan penerapan Standar Akuntasi Keuangan khususnya PSAK 16, PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) mengajukan permohonan revaluasi aset tetap kepada Kanwil DJKN Sumatera Utara. Penilaian atas aset tetap ini meliputi tanah, bangunan dan struktur milik PT. Inalum (Persero) yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota terdiri dari Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba Samosir, Kota Medan dan DKI Jakarta. Sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak pada Kamis (15/7) dilaksanakan kegiatan penandatanganan  Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) antara PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang diadakan di Aula Guest House Tanjung Gading. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian, Hendri Daniel Tobing beserta staff.

            Dalam kesempatan tersebut, Kepala Direktorat Keuangan Operasional PT. Inalum (Persero) Sophia Issabella Watimena menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang telah terjalin dengan baik. “Ini merupakan revaluasi aset tetap PT. Inalum (Persero) yang kedua, sejak penilaian aset pertama di Tahun 2016. Dalam rangka konsistensi terhadap PSAK 16, maka setelah 5 tahun kami kembali mengajukan permohonan penilaian aset kepada Kanwil DJKN Sumatera Utara”, ujar Sophia membuka rangkaian kegiatan ini. Lebih lanjut, ia juga berharap agar rangkaian kegiatan penilaian selama kurang lebih 3 (tiga) bulan kedepan dapat berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

            Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi menyampaikan bahwa kegiatan revaluasi aset ini akan memberikan manfaat berupa kepastian nilai seluruh aset yang dimiliki oleh PT. Inalum (Persero). “Ini merupakan pekerjaan besar, untuk itu kami melibatkan seluruh Penilai Pemerintah di KPKNL dalam lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara yang tentunya memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai dalam melakukan penilaian. Kami juga berharap agar PT. Inalum (Persero) memberikan dukungan terutama pendampingan saat survei lapangan”, ungkapnya.

            Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara Tedy Syandriadi juga menjelaskan ruang lingkup tugas dan fungsi yang dimiliki oleh DJKN, dimana selain penilaian juga terdapat tugas dan fungsi pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang dan pelaksanaan lelang. “Bilamana PT. Inalum (Persero) memiliki aset tidak produktif yang masih memiliki nilai ekonomis, kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan dengan penjualan aset melalui lelang yang dilakukan secara online melalui portal lelang.go.id”, terangnya menjelaskan.

            Kegiatan penandatanganan  Memorandum of Understanding (MoU) dan Non Disclosure Agreement (NDA) ini dihadiri oleh perwakilan terbatas dari PT. Inalum (Persero) dengan Kanwil DJKN Sumatera Utara. Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemberian plakat dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini