Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Sumatera Utara (Kanwil
DJKN Sumut) mengadakan selaku pengelola aset terus mengupayakan bagaimana
aset-aset yang ada dapat dikeola serta dioptimalkan sebaik mungkin. Oleh karena
itu pada Rabu (31/3) Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara Focus Group Discussion
(FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks
Kepabeanan dan Cukai. Acara yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin
langsung oleh Kepala Bidang PKN Maulina Fahmilita dan dihadiri oleh Kepala
Kanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi. Hal ini didasari oleh pengertian dari
BMN sendiri yaitu semua barang yg berasal dari perolehan lainnya yang sah,
yaitu berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pada hal ini terdapat di UU Nomor 10
Tahun 1995 tetang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun
2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Tegahan Cukai merupakan aset dan biasanya hal itu sangatlah banyak.
Oleh karena itu harus kita manfaatkan dan optimalkan sebaik mungkin yang mana
nanti mekanismenya akan dibahas melalui FGD ini”, papar Tedy. Selain itu
definisi dari barang yang menjadi milik negara ini sangatlah berjenis,
diantaranya yaitu Barang
Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) seperti barang yang dilarang untuk diekspor atau
diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang
tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak
disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi
sebagai TPP.
Selain itu juga meliputi Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai
yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, Barang dan/atau
sarana pengangkut yang ditinggal di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak
dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Barang yang dikuasai negara
(BDN) merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor, Barang dan/atau sarana
pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara, Barang kena cukai dan barang lain yang
berasal dari pelanggar tidak dikenal yang dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan
DJBC, dan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya
tetap tidak diketahui, dan Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui,
dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara
resmi oleh DJBC untuk
diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari terhitung sejak
dikuasai negara, dan apabila dalam jangka tersebut tidak menyelesaikan
kewajibannya maka barang tersebut menjadi BMN.
Permohonan aset-aset ini yang mana peruntukan BMN nantinya akan melewati
proses penelitian administratif, penelitian fisik, dan monitoring. Pada
pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai Semester II Tahun 2020 terdapat 12
(Dua belas) surat persetujuan Menteri keuangan diantaranya terdiri dari 7
(tujuh) pemusnahan, 1 (satu) hibah dan 4 (empat) pelelangan. Semoga pada Tahun
2021 ini nantinya DJKN bersama DJBC dapat terus bersinergi untuk pengelolaan
aset yang lebih baik. (/fms)