Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Kanwil DJKN dengan DJBC hal Aset Eks Kepabeanan dan Cukai
Fia Malika Sabrina
Kamis, 01 April 2021   |   140 kali

Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan selaku pengelola aset terus mengupayakan bagaimana aset-aset yang ada dapat dikeola serta dioptimalkan sebaik mungkin. Oleh karena itu pada Rabu (31/3) Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai. Acara yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PKN Maulina Fahmilita dan dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut Tedy Syandriadi. Hal ini didasari oleh pengertian dari BMN sendiri yaitu semua barang yg berasal dari perolehan lainnya yang sah, yaitu berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Pada hal ini terdapat di UU Nomor 10 Tahun 1995 tetang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.

“Tegahan Cukai merupakan aset dan biasanya hal itu sangatlah banyak. Oleh karena itu harus kita manfaatkan dan optimalkan sebaik mungkin yang mana nanti mekanismenya akan dibahas melalui FGD ini”, papar Tedy. Selain itu definisi dari barang yang menjadi milik negara ini sangatlah berjenis, diantaranya yaitu Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) seperti barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Selain itu juga meliputi Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggal di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, Barang yang dikuasai negara (BDN) merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor, Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan dirampas untuk negara, Barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC, dan apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dan Barang kena cukai yang pemiliknya tidak diketahui, dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan serta wajib diumumkan secara resmi oleh DJBC  untuk diselesaikan oleh yang bersangkutan dalam waktu 30 hari terhitung sejak dikuasai negara, dan apabila dalam jangka tersebut tidak menyelesaikan kewajibannya maka barang tersebut menjadi BMN.

Permohonan aset-aset ini yang mana peruntukan BMN nantinya akan melewati proses penelitian administratif, penelitian fisik, dan monitoring. Pada pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai Semester II Tahun 2020 terdapat 12 (Dua belas) surat persetujuan Menteri keuangan diantaranya terdiri dari 7 (tujuh) pemusnahan, 1 (satu) hibah dan 4 (empat) pelelangan. Semoga pada Tahun 2021 ini nantinya DJKN bersama DJBC dapat terus bersinergi untuk pengelolaan aset yang lebih baik. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini