Sumatera Utara – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) akan kembali mengadakan
penilaian aset tetap pada PT INALUM (Persero). Hal ini sesuai dengan surat
permohonan melakukan penilaian kembali yang dikirim oleh PT INALUM dalam rangka
konsistensi PT INALUM (Persero) menerapkan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku, khususnya PSAK 16: Aset Tetap Bahwa penilaian kembali (revaluasi) aset
tetap harus dilakukan secara regular dan harus dilakukan untuk seluruh aset
dalam kelompok yang sama. Sebelumnya, pada Tahun 2016 Kanwil DJKN Sumut telah
melakukan revaluasi aset tetap PT Inalum (Persero).
Sebelum
memulai penilaian, Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan pertemuan dengan PT
INALUM (Persero) yang diadakan di Aula Kanwil DJKN Sumut pada Kamis (25/3). Agenda pada kali ini
membahas terkait persiapan-persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya kembali
revaluasi aset. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Kanwil DJKN Sumut Tedy
Syandriadi dan didampingi oleh Kepala Bidang Penilaian Hendri Daniel Tobing
beserta pegawai di Bidang Penilaian. “Saya mengucapkan terima kasih atas
kepercayaan PT INALUM (Persero) untuk kembali melakukan revaluasi aset, nantinya
kegiatan ini akan kami kerahkan seluruh Tim Penilai termasuk KPKNL di
lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara”, papar Tedy membuka rangkaian acara
pertemuan ini.
Pria
yang kerap dipanggil Tobing (Kepala Bidang Penilaian) menambahkan bahwasannya
DJKN telah mengizinkan Kanwil DJKN Sumut dalam hal penilian aset di PT INALUM.
Tobing juga berharap agar kedepannya Kanwil DJKN Sumut dapat berkontribusi baik
dan saling bersinergi untuk kelancaran kegiatan penilaian ini. Penilaian yang
nantinya akan dilakukan yaitu bangunan dan struktur yang tersebar di 4 (empat)
lokasi yang mana lokasi utama berada di pabrik peleburan aluminium di Kuala
Tanjung, pembangkit listrik tenaga air di Paritohan, termasuk ada kantor di
jakarta. Estimasi total seluruh aset PT INALUM (Persero) yang akan direvaluasi
sebanyak 2.332 unit dan nantinya seluruh Tim Penilai di KPKNL lingkungan Kanwil
DJKN Sumut akan dilibatkan.
Acara selanjutnya, Kanwil DJKN Sumut
menyampaikan persiapan-persiapan yang dilakukan sebelum dilakukan penilaian
diantaranya verifikasi data aset, inventarisasi tim penilai dan pembagian tim,
penentuan jumlah hari kerja dan biara penilaian, mekanisme survey lapangan dan
penyusunan laporan penilian. Apabila data-data yang akan digunakan untuk
kegiatan penilaian seperti jenis aset, total aset, lokasi aset, dan data lain
yang dibutuhkan sudah diterima oleh Kanwil DJKN Sumut, akan dilanjutkan MoU
antara PT INALUM dengan DJKN. (/fms)