Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengapa BMN Perlu di Asuransikan?
Fia Malika Sabrina
Kamis, 25 Maret 2021   |   243 kali

            Sumatera Utara – Seperti yang kita ketahui, Indonesia termasuk 35 (tiga puluh lima) negara di dunia dengan tingkat resiko tinggi terjadinya korban jiwa akibat dampak berbagai bencana. Bencana yang terjadi tentunya tidak dapat kita hindari dan dapat merusak aset-aset Barang Milik Negara (BMN). Tentunya hal ini harus kita mitigasi risikonya, salah satunya melaui pengasuransian BMN. Oleh karena itu Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan sosialisasi dengan tema “Mengapa BMN di Asuransikan” yang diadakan secara daring melalui zoom pada Kamis (25/3).  Kegiatan ini dijembatani oleh Bidang Pengelola Kekayaan Negara dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara, Tedy Syandriadi.

         “Pengelolaan daerah daapt menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN. DJKN telah merumuskan Peraturan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang pengasuransian BMN. Asuransi BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas dan yang paling utama menjadi prioritas”, ungkap Tedy saat mengawali acara ini.

            Pada kesempatan ini, pokok pembahasan terkait strategi penanggulangan bencana di Indonesia, kebijakan pengasuransian, dan terkait teknis pengasuransian BMN. Dalam hal strategi penanggulangan bencana ini dengan adanya pertanggungan risiko yang bisa ditempuh melalui asuransi, tentunya membuat Indonesia sudah mempunyai strategi penanganan bencana dalam konteks pengamanan BMN. Dalam hal ini bisa kita lihat melalui  regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 45 ayat (1) Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara Mengatur tentang tatacara pengasuransian Barang Milik Negara.

          Tujuan dari pengasuransian BMN ini sendiri yaitu sebagai pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang mana tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya, BMN yang perlu di asuransikan yaitu Gedung dan atau bangunan yang mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan juga gedung maupun bangunan yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Selain gedung dan bangunan, dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural, mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.

          Ketentuan lain dalam hal pengasuransian BMN yang wajib diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diasuransikan sesuai dengan PMK Pengasuransian BMN dengan ketentuan besaran Premi adalah sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus dan pihak yang menyediakan pertanggungan adalah Perusahaan Asuransi atau Konsorsium Asuransi BMN. BMN yang berada di luar negeri dapat diasuransikan dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara setempat, dengan pengecualian besaran Premi adalah sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus; dan dilakukan perencanaan dan pelaporan pengasuransiannya. (/fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini