Sumatera Utara – Seperti yang kita ketahui, Indonesia termasuk 35
(tiga puluh lima) negara di dunia dengan tingkat resiko tinggi terjadinya
korban jiwa akibat dampak berbagai bencana. Bencana yang terjadi tentunya tidak
dapat kita hindari dan dapat merusak aset-aset Barang Milik Negara (BMN).
Tentunya hal ini harus kita mitigasi risikonya, salah satunya melaui
pengasuransian BMN. Oleh karena itu Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan
sosialisasi dengan tema “Mengapa BMN di Asuransikan” yang diadakan secara
daring melalui zoom pada Kamis (25/3). Kegiatan ini dijembatani oleh Bidang Pengelola
Kekayaan Negara dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara,
Tedy Syandriadi.
“Pengelolaan
daerah daapt menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN.
DJKN telah merumuskan Peraturan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang
pengasuransian BMN. Asuransi BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif,
efisiensi, efektivitas dan yang paling utama menjadi prioritas”, ungkap
Tedy saat mengawali acara ini.
Pada
kesempatan ini, pokok pembahasan terkait strategi penanggulangan bencana di
Indonesia, kebijakan pengasuransian, dan terkait teknis pengasuransian BMN. Dalam
hal strategi penanggulangan bencana ini dengan adanya pertanggungan risiko yang
bisa ditempuh melalui asuransi, tentunya membuat Indonesia sudah mempunyai
strategi penanganan bencana dalam konteks pengamanan BMN. Dalam hal ini bisa kita
lihat melalui regulasi pada Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 45 ayat (1) Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau
pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara Mengatur tentang
tatacara pengasuransian Barang Milik Negara.
Tujuan
dari pengasuransian BMN ini sendiri yaitu sebagai pengamanan BMN, kepastian
keberlangsungan pelayanan umum, kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang mana tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selanjutnya, BMN yang perlu di asuransikan yaitu Gedung dan atau bangunan yang
mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang dan juga
gedung maupun bangunan yang menunjang kelancaran tugas dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan. Selain gedung dan bangunan, dapat
mengikutsertakan sarana dan prasarana antara lain komponen struktural,
mekanikal, elektrikal, dan tata ruang luar.
Ketentuan
lain dalam hal pengasuransian BMN yang wajib diasuransikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diasuransikan sesuai dengan PMK
Pengasuransian BMN dengan ketentuan besaran Premi adalah sebesar nilai bersih
setelah dikurangi dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus
dan pihak yang menyediakan pertanggungan adalah Perusahaan Asuransi atau
Konsorsium Asuransi BMN. BMN yang berada di luar negeri dapat diasuransikan
dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di negara setempat,
dengan pengecualian besaran Premi adalah sebesar nilai bersih setelah dikurangi
dengan Biaya Akuisisi, antara lain komisi, diskon, dan bonus; dan dilakukan
perencanaan dan pelaporan pengasuransiannya. (/fms)