Sumatera Utara – Dalam upaya komitmen pegawai dalam melaksanakan
target kinerja di Tahun 2021 dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) melaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja
Kemenkeu Two-Five pada Jumat (29/1).
Pada
kegiatan ini, Kepala Kanwil DJKN Sumut, Tedy Syandriadi mengikuti kegiatan
penandatanganan kontrak kinerja dan Piagam Manajemen Risiko Kemenkeu-Two yang
dilaksanakan serentak dengan Kantor Pusat DJKN secara daring pada pukul 08.00
yang dipimpin langsung oleh Direketur Jenderal, Isa Rachmatarwata. Selanjutnya, dikesempatan
yang sama dilakukan penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu three-five yang
dilaksanakan secara tatap muka dan juga daring di lingkungan Kanwil DJKN
Sumatera Utara. Penandatanganan
kontrak kinerja ini merupakan pernyataan kesanggupan, perjanjian kinerja,
trajectory target dan sasaran kerja pegawai yang harus dicapai oleh seluruh
pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumut.
“Pada tahun 2020, kita dihadapi
dengan situasi yang sangat berat dimana kita harus beradaptasi dengan cepat
dengan segala kondisi yang ada, dan pada Tahun 2021 ini disituasi yang masih sama
saya yakin kita semua bisa menghadapi tantangan yang ada. Target kinerja yang
dibuat merupakan sebuah komitmen yang harus disungguhi, namun hal ini harus
dikerjakan dengan tetap memperhatikan kesehatan serta protokol kesehatan agar
kita semua senantiasa diberikan kesehatan”, ungkap Tedy dalam memberikan
pengarahan.
Kemudian acara dilanjutkan
dengan penandatanganan kontrak kinerja Kemenkeu-Three dan Four, serta
perwakilan Kemenkeu-Five. Melayani sepenuh hati, tanpa pungli dan gratifikasi,
Kanwil DJKN Sumatera Utara siap menghadapi Tahun 2021.