Sumatera Utara – Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut)
mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan program percepatan sertipikasi Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah Tahun 2021 yang diadakan pada Kamis (21/1)
bertempat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi
Sumatera Utara. Selain itu, turut hadir para tamu undangan dari satuan kerja di
wilayah Sumut yang diikuti melalui media daring.
Pada Tahun
2021 ini menjadi tantangan baru pada Kanwil DJKN Sumut. Hal ini diungkap oleh
Maulina yang menjelaskan mengenai target sertipikasi diatas 1000. “Pada tahun
2021 ini target sertipikasi BMN berupa tanah diatas 1000. Tentunya perlu
sinergi dan kolaborasi yang luar biasa dari kita semua, baik Kanwil DJKN,
Kanwil BPN, KPKNL dan semua satuan kerja yang ada di Sumut. Termasuk komitmen
semua pihak yang terlibat agar dapat bersama-sama kita menyelesaikan tantangan
yang ada”, ungkap wanita berdomisili Pekanbaru.
Selain rapat
koordinasi percepatan sertipikasi juga dilaksanakan kegiatan penandatanganan
MoU antara Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan Kepala Kanwil DJKN
Sumatera Utara, Tedy Syandriadi dan didampingi oleh Kepala Bidang Pengelola
Kekayaan Negara Maulina Fahmilita. Pelaksanaan percepatan sertipikasi ini salah
satunya bertujuan untuk legalitas aset, sehingga aset ini menjadi tertib
administrasi, tertib hokum dan tertib fisik.
Mendukung
percepatan sertipikasi Tahun 2021, Kanwil BPN Provinsi Sumut menyatakan siap
bersinergi untuk merealisasikan penyelesaian sertipikasi BMN berupa tanah
tersebut. Adanya penandatanganan MoU ini bukanlah hanya penandatanganan
selembar kertas, namun ini adalah satu pendorong untuk kinerja yang lebih baik
serta memastikan seluruh proses sertipikasi BMN berjalan sesuai rencana
Bersama-sama bersinergi mendorong seluruh target dapat tercapai.