Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalkan BMN Rumah Negara, Kanwil DJKN Sumut Luncurkan Aplikasi MAULINA
Fia Malika Sabrina
Kamis, 10 September 2020   |   478 kali

            Sumatera Utara – Rumah Negara merupakan salah satu Barang Milik Negara (BMN) yang harus kita kelola secara optimal agar mendapat hasil yang sesuai kita harapkan, salah satunya yaitu sebagai peningkatan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Guna memudahkan pengoptimalan rumah negara ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan sosialisasi kepada satuan kerja di Kementerian Keuangan sekaligus peluncuran aplikasi baru yaitu ‘MAULINA’ (Manajemen dan Utilisasi Rumah Negara) yang dilakukan oleh Tedy Syandriadi selaku Kakanwil. Aplikasi ini merupakan hasil dari proyek perubahan dari Kepala Bidang Pengelola Kekayaan Negara, Maulina Fahmilita pada Kamis (10/9) melalui daring via zoom.

                “Kanwil DJKN mempunyai kewajiban mengoptimalkan sesuai peruntukannya dan kami ingin melakukan beberapa kegiatan melalui fase tertentu dengan aplikasi ini. Semoga kedepannya dapat membantu bapak dan ibu dalam pengoptimalan BMN kita”, papar Tedy.

            Aplikasi ini berperan dalam membantu pengelolaan aset dalam hal pengawasan dan pengendalian utilisasi pada Rumah Negara, meliputi tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum dan produktivitas rumah negara. Sehingga dengan adanya aplikasi ini dapat mempercepat kebutuhan data yang diperlukan dan lebih up to date karena semuanya terekam dalam aplikasi ini mulai dari jenis bangunan, golongan rumah negara, keadaan sampai gambar dan lokasi rumah negara tersebut.

                Perencanaan yang akan dilakukan kedepannya dengan aplikasi ini dengan melakukan pemetaan terlebih dahulu yang mana nantinya Tim Task Force dapat menindaklanjuti langkah-langkah yang dilakukan untuk optimalisasi rumah negara. Sehingga akan didapatkan keadaan yang sebenernya apakah rumah negara tersebut rusak berat, ditempati oleh pihak ketiga, atau bahkan perlunya pengalihan status sampai pengosongan rumah negara. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini