Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Percepat Penyusunan DKPB 2021, Bidang Penilaian Gelar Rapat Koordinasi
Rizki Karina Azilia
Selasa, 25 Agustus 2020   |   235 kali

    Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 416/KN/2019 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Bangunan serta dengan ditetapkannya Buletin Teknis Penilaian Nomor BTP-03/KN.6/2020, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan DKPB Tahun 2021 kepada Pejabat/Pelaksana di Seksi Pelayanan Penilaian beserta Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara pada Rabu (19/8). Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Hendri Daniel Tobing selaku Kepala Bidang Penilaian dan menghadirkan Muhammad Bukhari selaku Kepala Seksi Penilaian II sebagai Narasumber.

    Ada hal yang berbeda dalam pembahasan pelaksanaan DKPB kali ini, mengingat situasi Pandemi Covid-19 yang masih melanda, maka pelaksanaan survei harga material bahan bangunan, upah pekerja, dan sewa peralatan hanya dilakukan terhadap 1 (satu) kota/ kabupaten dimana KPKNL berlokasi. Dalam hal pengisian formulir survei kota/kabupaten yang lain, maka dapat didasarkan atas data dari kota/kabupaten acuan dengan cara mengalikan data dari kota/kabupaten acuan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang dikeluarkan oleh BPS.

    Secara garis besar, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi untuk membahas petunjuk pelaksanaan DKPB dan tahapan pelaksanaan penyusunan DKPB Tahun 2021.Dalam Rapat Koordinasi ini menghasilkan beberapa keputusan diantaranya melakukan survei bahan bangunan di toko pengecer di kota/kabupaten KPKNL, Data berupa sewa alat dan upah pekerja dapat di survei dari kontraktor bangunan dan Pelaksanaan survei oleh KPKNL dilaksanakan paling lambat pada awal September 2020, dan segera disampaikan ke Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk dilakukan verifikasi.

    Pada kesempatan yang sama, Muhammad Bukhari berpesan agar timeline yang telah ditentukan dapat dipenuhi dan mengingatkan kembali bahwa dalam pelaksanaannya agar tetap selalu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. "Kami berharap melalui pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan DKPB ini, Kanwil DJKN Sumatera Utara dapat menyampaikan DKPB Tahun 2021 ke Kantor Pusat DJKN sebelum tanggal 31 Desember 2020 dan tak lupa tetap memperhatikan protokol kesehatan agar kita semua tetap sehat dan terhindar dari virus ini", pungkasnya.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini