Menindaklanjuti
terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor: 416/KN/2019
tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian
Bangunan serta dengan ditetapkannya Buletin Teknis Penilaian Nomor
BTP-03/KN.6/2020, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan Rapat
Koordinasi Penyusunan DKPB Tahun 2021 kepada Pejabat/Pelaksana di Seksi
Pelayanan Penilaian beserta Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah pada KPKNL di
lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Utara pada Rabu (19/8). Rapat Koordinasi ini
dipimpin oleh Hendri Daniel Tobing selaku Kepala Bidang Penilaian dan
menghadirkan Muhammad Bukhari selaku Kepala Seksi Penilaian II sebagai
Narasumber.
Ada
hal yang berbeda dalam pembahasan pelaksanaan DKPB kali ini, mengingat situasi
Pandemi Covid-19 yang masih melanda, maka pelaksanaan survei harga material
bahan bangunan, upah pekerja, dan sewa peralatan hanya dilakukan terhadap 1
(satu) kota/ kabupaten dimana KPKNL berlokasi. Dalam hal pengisian formulir
survei kota/kabupaten yang lain, maka dapat didasarkan atas data dari
kota/kabupaten acuan dengan cara mengalikan data dari kota/kabupaten acuan
dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) yang dikeluarkan oleh BPS.
Secara
garis besar, kegiatan ini menjadi sarana koordinasi untuk membahas petunjuk
pelaksanaan DKPB dan tahapan pelaksanaan penyusunan DKPB Tahun 2021.Dalam Rapat
Koordinasi ini menghasilkan beberapa keputusan diantaranya melakukan survei
bahan bangunan di toko pengecer di kota/kabupaten KPKNL, Data berupa sewa alat
dan upah pekerja dapat di survei dari kontraktor bangunan dan Pelaksanaan
survei oleh KPKNL dilaksanakan paling lambat pada awal September 2020, dan
segera disampaikan ke Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumatera Utara untuk
dilakukan verifikasi.
Pada
kesempatan yang sama, Muhammad Bukhari
berpesan agar timeline yang telah ditentukan dapat dipenuhi dan
mengingatkan kembali bahwa dalam pelaksanaannya agar tetap selalu memperhatikan
protokol kesehatan secara ketat. "Kami berharap melalui
pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan DKPB ini, Kanwil DJKN Sumatera
Utara dapat menyampaikan DKPB Tahun 2021 ke Kantor Pusat DJKN sebelum tanggal
31 Desember 2020 dan tak lupa tetap memperhatikan protokol kesehatan agar kita
semua tetap sehat dan terhindar dari virus ini", pungkasnya.