Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hadapi New Normal, Kakanwil Sumut Gelar Sosialisasi SE-22/MK.1/2020 ke Unit Vertikal DJKN Sumut
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 05 Juni 2020   |   222 kali

            Menindaklanjuti adanya SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi dalam Tatanan Norma Baru, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan sosialisasi virtual ke seluruh unit vertikalnya pada Jumat (5/6). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari pelaksana hingga pejabat di unit vertikal DJKN lingkup Sumatera Utara. Tujuan diadakannya adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Corona Virus Desase-19 (Covid-19).

                Surat Edara SE-22/MK.1/2020 ini memuat mengenai pengaturan sistem kerja pada masa transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 yang meliputi panduan umum, panduan pelaksanaan Work From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible Working Space (FWS) melalui mekanisme Work From Home (WFH), panduan presensi dan pelaporan tugas, panduan peningkatan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), panduan beribadah di tempat umum/kantor dan panduan lainnya.

                Tedy juga menyampaikan bahwa Surat Edaran ini mengikuti perkembangan masing-masing daerah dan seluruh pegawai tetap menjaga integritas. Tidak hanya integritas, namun semua nilai-nilai Kementerian Keuangan harus selalu diterapkan. Selain itu pegawai yang masih berada di homebase untuk mempersiapkan kembali ke masing-masing kantor.

“Kebijakan-kebijakan yang ada pada SE ini tentunya juga mengacu pada kondisi wilayah masing-masing daerah, semisal masih ada daerah yang terkena PSBB silakan menyesuaikan kondisi masing-masing. Selain itu kejujuran dari integritas Bapak dan Ibu sekalian tetap selalu dijaga”, pungkas Tedy.

Adanya Surat Edaran ini seluruh pegawai harus mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan atau penanganan Covid-19. Selain itu agar seluruh pegawai melaksanakan dengan penuh iktikad baik. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini