Menindaklanjuti adanya SE-22/MK.1/2020
tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan Pada Masa Transisi dalam Tatanan
Norma Baru, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera
Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengadakan sosialisasi virtual ke seluruh unit vertikalnya
pada Jumat (5/6). Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai mulai dari
pelaksana hingga pejabat di unit vertikal DJKN lingkup Sumatera Utara. Tujuan
diadakannya adalah untuk memberikan panduan bagi seluruh pegawai dalam
melaksanakan adaptasi perubahan pola hidup dan sistem kerja pada masa transisi
dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Corona Virus Desase-19 (Covid-19).
Surat
Edara SE-22/MK.1/2020 ini memuat mengenai pengaturan sistem kerja pada masa
transisi dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19 yang
meliputi panduan umum, panduan pelaksanaan Work
From Office (WFO), panduan pelaksanaan Flexible
Working Space (FWS) melalui mekanisme Work
From Home (WFH), panduan presensi dan pelaporan tugas, panduan peningkatan
keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), panduan beribadah di tempat
umum/kantor dan panduan lainnya.
Tedy
juga menyampaikan bahwa Surat Edaran ini mengikuti perkembangan masing-masing
daerah dan seluruh pegawai tetap menjaga integritas. Tidak hanya integritas,
namun semua nilai-nilai Kementerian Keuangan harus selalu diterapkan. Selain
itu pegawai yang masih berada di homebase
untuk mempersiapkan kembali ke masing-masing kantor.
“Kebijakan-kebijakan
yang ada pada SE ini tentunya juga mengacu pada kondisi wilayah masing-masing
daerah, semisal masih ada daerah yang terkena PSBB silakan menyesuaikan kondisi
masing-masing. Selain itu kejujuran dari integritas Bapak dan Ibu sekalian
tetap selalu dijaga”, pungkas Tedy.
Adanya Surat
Edaran ini seluruh pegawai harus mematuhi protokol atau kebijakan mengenai pencegahan
atau penanganan Covid-19. Selain itu agar seluruh pegawai melaksanakan dengan
penuh iktikad baik.