Sumatera Utara – Rabu (13/5) Bidang Lelang Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengikuti
Video Conference (Vicon) melalui zoom
terkait Evaluasi Penerapan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit
Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diadakan oleh Direktur Lelang
DJKN. Vicon ini dihadiri oleh Bidang Lelang di seluruh unit vertikal DJKN . Perdirjen
KN Nomor 3/KN/2020 ini telah berjalan satu bulan lebih sehingga perlu dilakukan
evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi.
Perlu kita ketahui, adanya
penerbitan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 ini didasari oleh adanya Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan keadaan darurat bencana wabah
penyakit Covid-19 sehingga adanya penetapan untuk Work From Home (WFH) bagi pegawai dengan tetap Business Continuity Plan dan pelayanan lelang tetap berjalan.
Tujuan dari Perdirjen ini untuk memberikan panduan kepada seluruh jenjang
Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan
Pelaksana pada unit vertikal di lingkungan DJKN, serta pengguna jasa lelang
saat keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
Hal utama yang diatur Perdirjen KN
Nomor 3/KN/2020 ini bahwa pelaksanaan lelang berlangsung tanpa kehadiran fisik
penjual dan dan saksi dari penjual. Kehadiran mereka dapat digantikan melalui
video conference atau media elektronik lain yang memungkinkan dapat menyaksikan
secara langsung. Sedangkan untuk pejabat lelang dan saksi dari KPKNL selama
kondisi masih memungkinkan tetap hadir ditempat pelaksanaan lelang dengan
memperhatikan social/physical distancing.
Selain itu, Permohonan lelang dapat diajukan oleh masyarakat melalui online
di website resmi beralamat lelang.go.id atau bisa juga melalui pos tercatat.
Sedangkan sarana komunikasi yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) dilakukan melalui telepon,whatsapp,atau email yang tercatat
pada masing-masing KPKNL.
Pada rapat evaluasi ini, dikatakan
bahwa Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 telah diterapkan diseluruh unit vertikal
DJKN dan cukup efektif. Namun dalam praktiknya terdapat hal-hal mendasar yang
perlu dipertimbangkan untuk menjadi suatu norma yang nantinya dirujuk pada
revisi PMK, Petunjuk pelaksanaan lelang yang saat ini sedang dirancang. Selain
itu membahas terkait kendala yang muncul baik dari segi internal maupun
eksternal, capaian lelang, potensi lelang dan bagaimana mekanisme lelang saat
wilayah terkena PSBB.