Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang tanpa Batas, Terus Perbaikan Pelayanan di saat Pandemi
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 15 Mei 2020   |   181 kali

                Sumatera Utara – Rabu (13/5) Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) mengikuti Video Conference (Vicon) melalui zoom terkait Evaluasi Penerapan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diadakan oleh Direktur Lelang DJKN. Vicon ini dihadiri oleh Bidang Lelang di seluruh unit vertikal DJKN . Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 ini telah berjalan satu bulan lebih sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi.

                Perlu kita ketahui, adanya penerbitan Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 ini didasari oleh adanya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 sehingga adanya penetapan untuk Work From Home (WFH) bagi pegawai dengan tetap Business Continuity Plan dan pelayanan lelang tetap berjalan. Tujuan dari Perdirjen ini untuk memberikan panduan kepada seluruh jenjang Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana pada unit vertikal di lingkungan DJKN, serta pengguna jasa lelang saat keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

                Hal utama yang diatur Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 ini bahwa pelaksanaan lelang berlangsung tanpa kehadiran fisik penjual dan dan saksi dari penjual. Kehadiran mereka dapat digantikan melalui video conference atau media elektronik lain yang memungkinkan dapat menyaksikan secara langsung. Sedangkan untuk pejabat lelang dan saksi dari KPKNL selama kondisi masih memungkinkan tetap hadir ditempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan social/physical distancing. Selain itu, Permohonan lelang dapat diajukan oleh masyarakat melalui online di website resmi beralamat lelang.go.id atau bisa juga melalui pos tercatat. Sedangkan sarana komunikasi yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilakukan melalui telepon,whatsapp,atau email yang tercatat pada masing-masing KPKNL.

                Pada rapat evaluasi ini, dikatakan bahwa Perdirjen KN Nomor 3/KN/2020 telah diterapkan diseluruh unit vertikal DJKN dan cukup efektif. Namun dalam praktiknya terdapat hal-hal mendasar yang perlu dipertimbangkan untuk menjadi suatu norma yang nantinya dirujuk pada revisi PMK, Petunjuk pelaksanaan lelang yang saat ini sedang dirancang. Selain itu membahas terkait kendala yang muncul baik dari segi internal maupun eksternal, capaian lelang, potensi lelang dan bagaimana mekanisme lelang saat wilayah terkena PSBB.  

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini