Medan. Tanggal 17 Oktober 2019 bertempat di
Gedung Keuangan Negara Lantai 4 Ruangan Aula Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara
FGD Kepatuhan Internal terkait dengan Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko.
Acara ini dihadiri oleh Kabid KIHI, Kasi di Bidang KIHI, Pelaksana, turut
dihadiri oleh Para Kepala Seksi KI dari masing – masing KPKNL dilingkungan
Kanwil DJKN Sumut. FGD Kepatuhan Internal ini dibuka oleh Kabid KIHI Tagor
Sitanggang, pada awal sambutan pembukaan mengucapkan selamat datang kepada Para
Kasi KI dari KPKNL pada acara tersebut. Selanjutnya Tagor Sitanggang menjelaskan
Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko pada Instansi pemerintah harus dijalankan
yang berguna sebagai pengawasan terhadap proses bisnis pada masing – masing
Bidang lain dan Bagian. Kegunaan Manajemen Risiko adalah untuk mengantisipasi
Risiko yang akan terjadi dari pelaksanaan proses bisnis tersebut, maka
dipandang perlu untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta SDM agar berhati –
hati didalam melaksanakan suatu pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Tagor
Sitanggang menghimbau agar pada KPKNL khususnya Seksi KI dapat menjalankan
Manajemen Risiko dengan baik, fungsi pengawasan terhadap pekerjaan dan SDM
harus dijalankan agar tidak menimbulkan permasalahan. Selanjutnya Tagor
Sitanggang mengatakan Seksi KI pada KPKNL harus selalu mengingatkan, memantau, serta
mengawasi setiap saat pekerjaan dan SDM agar tidak melakukan pelanggaran dalam
melaksanakan tugas.
Sesi pertama pemaparan Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko
yang disampaikan oleh Sari Banun staf pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Pada
paparan pertamanya membahas tentang Fraud. Sari Banun menyampaikan definisi
dari Fraud adalah : Mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan
upaya seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan sasaran
yang salah dengan cara yang tidak jujur, yang menyebabkan orang lain tertipu.
Fraud merupakan suatu Risiko yang harus menjadi perhatian, dan perlu dimitigasi
mengingat tidak sejalan dengan nilai integritas dan berdampak negative bagi
reputasi organisasi. Pekerjaan yang rawan Fraud adalah : Pengelolaan mesin
presensi, pelaksanaan lembur, pengelolaan uang persediaan dan BMN, perjalanan
dinas, penugasan sebagai nara sumber, pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara,
pelayanan penilaian, pelayanan lelang, pengadaan barang dan jasa, pengurusan
Piutang Negara.
Sesi kedua penjelasan mengenai tata
cara penyusunan laporan pemantauan risiko tentang perubahan PMK 171 dan KMK 845
telah diubah dalam PMK terbaru yaitu PMK 577 gabungan dari PMK 171 dan KMK 845.
PMK 577 tahun 2019 menyederhanakan Manajemen Risiko, sehingga lebih mudah
dijalankan dalam pemantauan dan pengawasan dari suatu pekerjaan dan proses
bisnis. Menurut PMK.577 : Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa
yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Sari Banun mengatakan
pengaturan struktur manajemen risiko merupakan tugas dan tanggungjawab komite
dan diintegrasikan dalam struktur organisasi, sehingga tidak lagi terdapat nomenklatur
Komite Manajemen Risiko. Dalam PMK. 577 mengatur pejabat yang ditunjuk sebagai
eksekutif Manajemen Risiko dan Manajer Risiko, serta penambahan penjelasan
terkait kerangka kerja Manajemen Risiko.
Sesi ketiga dilanjutkan dengan Focus
Group Discussion (FGD) pembahasan tentang kendala dan tantangan dalam
mewujudkan Akurasi Hasil Pemantauan Penegndalian Utama dan Tindak Lanjut Atas
Temuan UKI secara tuntas, serta FGD sosialisasi perhitungan NKP K3 Tahun 2019,
dilanjutkan dengan kesimpulan FGD.
Acara FGD Kepatuhan Internal
Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko ditutup kembali oleh Kabid KIHI Tagor
Sitanggang, pada sambutan penutupnya mengatakan semoga FGD tentang Manajemen
Risiko dan Mitigasi Risiko yang diselenggarakan ini dapat diimplementasikan
dalam pelaksanaan fungsi pemantauan dan pengawasan baik pada Kanwil maupun di
KPKNL, sehingga Integritas DJKN sebagai salah satu Institusi pada Kemenkeu
dapat terjaga dengan baik.
(Penulis Berita/
Photographer : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sumut).