Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
FGD Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Sumut.
Kristian
Jum'at, 18 Oktober 2019   |   244 kali

Medan. Tanggal 17 Oktober 2019 bertempat di Gedung Keuangan Negara Lantai 4 Ruangan Aula Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara FGD Kepatuhan Internal terkait dengan Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko. Acara ini dihadiri oleh Kabid KIHI, Kasi di Bidang KIHI, Pelaksana, turut dihadiri oleh Para Kepala Seksi KI dari masing – masing KPKNL dilingkungan Kanwil DJKN Sumut. FGD Kepatuhan Internal ini dibuka oleh Kabid KIHI Tagor Sitanggang, pada awal sambutan pembukaan mengucapkan selamat datang kepada Para Kasi KI dari KPKNL pada acara tersebut. Selanjutnya Tagor Sitanggang menjelaskan Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko pada Instansi pemerintah harus dijalankan yang berguna sebagai pengawasan terhadap proses bisnis pada masing – masing Bidang lain dan Bagian. Kegunaan Manajemen Risiko adalah untuk mengantisipasi Risiko yang akan terjadi dari pelaksanaan proses bisnis tersebut, maka dipandang perlu untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta SDM agar berhati – hati didalam melaksanakan suatu pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Tagor Sitanggang menghimbau agar pada KPKNL khususnya Seksi KI dapat menjalankan Manajemen Risiko dengan baik, fungsi pengawasan terhadap pekerjaan dan SDM harus dijalankan agar tidak menimbulkan permasalahan. Selanjutnya Tagor Sitanggang mengatakan  Seksi KI pada KPKNL harus selalu mengingatkan, memantau, serta mengawasi setiap saat pekerjaan dan SDM agar tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

            Sesi pertama  pemaparan Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko yang disampaikan oleh Sari Banun staf pelaksana seksi Kepatuhan Internal. Pada paparan pertamanya membahas tentang Fraud. Sari Banun menyampaikan definisi dari Fraud adalah : Mencakup segala macam yang dapat dipikirkan manusia, dan upaya seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain dengan sasaran yang salah dengan cara yang tidak jujur, yang menyebabkan orang lain tertipu. Fraud merupakan suatu Risiko yang harus menjadi perhatian, dan perlu dimitigasi mengingat tidak sejalan dengan nilai integritas dan berdampak negative bagi reputasi organisasi. Pekerjaan yang rawan Fraud adalah : Pengelolaan mesin presensi, pelaksanaan lembur, pengelolaan uang persediaan dan BMN, perjalanan dinas, penugasan sebagai nara sumber, pelayanan Pengelolaan Kekayaan Negara, pelayanan penilaian, pelayanan lelang, pengadaan barang dan jasa, pengurusan Piutang Negara.

            Sesi kedua penjelasan mengenai tata cara penyusunan laporan pemantauan risiko tentang perubahan PMK 171 dan KMK 845 telah diubah dalam PMK terbaru yaitu PMK 577 gabungan dari PMK 171 dan KMK 845. PMK 577 tahun 2019 menyederhanakan Manajemen Risiko, sehingga lebih mudah dijalankan dalam pemantauan dan pengawasan dari suatu pekerjaan dan proses bisnis. Menurut PMK.577 : Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Sari Banun mengatakan pengaturan struktur manajemen risiko merupakan tugas dan tanggungjawab komite dan diintegrasikan dalam struktur organisasi, sehingga tidak lagi terdapat nomenklatur Komite Manajemen Risiko. Dalam PMK. 577 mengatur pejabat yang ditunjuk sebagai eksekutif Manajemen Risiko dan Manajer Risiko, serta penambahan penjelasan terkait kerangka kerja Manajemen Risiko.

            Sesi ketiga dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan tentang kendala dan tantangan dalam mewujudkan Akurasi Hasil Pemantauan Penegndalian Utama dan Tindak Lanjut Atas Temuan UKI secara tuntas, serta FGD sosialisasi perhitungan NKP K3 Tahun 2019, dilanjutkan dengan kesimpulan FGD.

            Acara FGD Kepatuhan Internal Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko ditutup kembali oleh Kabid KIHI Tagor Sitanggang, pada sambutan penutupnya mengatakan semoga FGD tentang Manajemen Risiko dan Mitigasi Risiko yang diselenggarakan ini dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsi pemantauan dan pengawasan baik pada Kanwil maupun di KPKNL, sehingga Integritas DJKN sebagai salah satu Institusi pada Kemenkeu dapat terjaga dengan baik.

(Penulis Berita/ Photographer  : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini