Medan, Hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019
pada Ruang Rapat Lantai IV Gedung Keuangan Negara Medan, Kanwil DJKN Sumut
mengadakan Rapat Koordinasi dengan Satker Mahkamah Agung, Kejaksaan RI,
Kemenag, KEMENKUMHAM dan Panti Sosial Putra Insyaf. Acara ini dihadiri oleh
Kakanwil DJKN Sumut, Kabid PKN, Kabag Umum, Pelaksana khusus Bidang PKN dan para
perwakilan dari satker.
Acara rapat dibuka oleh Kakanwil
DJKN Sumut Tedy Syandriadi pada awal sambutan pembukaan memberikan ucapan
selamat datang kepada masing- masing satker yang hadir. Selanjutnya Tedy
Syandriadi mengatakan bahwa capaian kinerja masing – masing satker di Wilayah
Sumut sampai dengan Triwulan III Tahun 2019 laporan BMN dari satker ke Kanwil
DJKN Sumut masih jauh dari harapan. Tedy Syandriadi berharap kiranya pada
triwulan IV kelima satker yang hadir pada acara pengelolaan BMN ini kiranya
dapat menyajikan laporan dengan lengkap dan akurat. Tedy Syandriadi juga
menjelaskan aset BMN tanah dan bangunan kantor, rumah dinas, kendaraan, agar
diajukan permohonan ke pengelola barang untuk ditetapkan status penggunaannya
(PSP). Sedangkan untuk aset Idle yang ada di satker kiranya dapat diserahkan
oleh pengguna barang kepada pengelola barang, selanjutnya pengelola barang akan memberikan kepada Instansi Pemerintah
yang membutuhkan agar dapat mempergunakan aset idle tersebut. Dipenghujung
sambutannya Tedy Syandriadi menghimbau kiranya satker sebagai pengguna barang
dapat berkoordinasi kepada pengelola barang setiap saat untuk pengelolaan BMN,
dengan demikian aset negara tersebut dapat terjaga dengan baik dan
terselamatkan dari penguasaan pihak lain/ pihak ketiga.
Sesi pertama pembukaan rapat yang
dipimpin oleh Kabid PKN Maulina Fahmilita, pada awal rapat membacakan tentang
agenda rapat. Agenda rapat tersebut adalah : Revisi Penetapan Status Penggunaan
BMN (PSP), Revisi Pemanfaatan BMN, Revisi Rumah Negara, Revisi Sertifikasi
Tanah Negara, BMN Idle dan BMN Bermasalah. Maulina Fahmilita menyampaikan Dasar
Hukum dari Penggunaan BMN, dasar hukum penggunaan BMN yang disampaikan adalah :
UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 27/2014 tentang Pengelolaan
BMN/D, PMK 87/2016 Tata Cara Penggunaan BMN, PMK 4/2015 tentang Pendelegasian
kewenangan dan tanggungjawab tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna
Barang, KMK 229/2016 tentang Pelimpahan wewenang Menkeu yang telah dilimpahkan
kepada Dirjen KN kepada Pejabat dilingkungan Dirjen KN. Dilanjutkan dengan
pemaparan prinsip dasar Penggunaan BMN sebagai berikut : pengertian :
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola
dan menatausahakan BMN/BMD yang sesuai dengan tupoksi Instansi. Sedangkan
prinsip umumnya adalah : Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk tugas dan fungsi.
Ruang lingkup penggunaan BMN tersebut terbagi dari bermacam – macam antara lain
: PSP, PSP pihak ke 3, penggunaan sementara, Alih Status, BMN Idle. Selanjutnya
Maulina Fahmilita menerangkan seputar wewenang Pengelola Barang sebagai berikut
: Kewenangan dan tanggungjawab Menkeu selaku pengelola BMN secara fungsional
dilakanakan oleh Dirjen KN sesuai dengan (KMK 347/KMK.01/2019, sebagian
kewenangan diteruslimpahkan ke Dir. PKNSI, Kakanwil DJKN, dan KPKNL.
Sesi kedua Maulina Fahmilita beserta
ke 5 satker yang diundang tersebut membahas tentang kendala/permasalahan serta
komitmen satker untuk menyelesaikan PSP, Pemanfaatan BMN, Rumah Negara,
Sertifikasi tanah negara, BMN Idle & Bermasalah. Dimulai dari satker
Mahkamah Agung kendala/ permasalahannya adalah : Beberapa aset sudah di PSP
(36,78%), akan tetapi belum update di SIMAN, sedangkan komitmen satker tersebut
seluruh aset PTUN akan di PSP kan sebelum Tahun 2019 berakhir. Dilanjutkan dari
satker PTA kendala/permasalahannya :
Meminta satker untuk mengecek BMN apakah sudah PSP dan update SIMAN, sudah ada
usulan yang masuk ke PTA namun belum diteruskan oleh Korwil ke Pengelola.,
komitmen dari PTA : Target 90% akan diselesaikan minggu kedua bln November
2019, usulan PSP sudah masuk ke Kanwil DJKN Sumut. Satker PT kendala/
permasalahannya : Hanya meneruskan usulan, bukan pengumpul data, umumnya satker
tidak lengkap menyampaikan berkas usulan PSP, Korwil sudah menyampaikan surat
terkait kelengkapan berkas agar tidak bolak balik, beberapa usulan PSP ke
sekretaris tidak ditindaklanjuti, komitmen dari PT adalah : Target 90% akan
diselesaikan minggu ke 2 bln November 2019. Kejaksaan Tinggi kendala/
permasalahan PSP nya adalah : ada 5 satker sudah PSP namun belum input wasdal
diantaranya : Dairi, Tobasa, Samosir, Porsea, komitmen Kejaksaan Tinggi dalam
penyelesaian PSP minggu ke 2 bulan november 2019. Kemenag kendala/permasalahan
: jumlah satker terlalu banyak, tidak didukung fasilitas yang memadai, operator
SIMAN yang selalu berganti, usulan PSP yang harus melalui Sekjen sedangkan
Korwil hanya meneruskan usulan PSP ke Sekjen sehingga memperlambat proses PSP,
komitmen 50% PSP akan diselesaikan minngu ke 2 bulan November 2019. KEMENKUMHAM
kendala/permasalahan : Kekurangan SDM, operator SIMAN sedang Diklat,
komitmennya : Target 100% PSP November 2019. Panti Sosial Parmadi Putera Insyaf
kendala/permasalahannya : Seluruh kendaraan sdh di PSP tahun 2017, Gedung dan
bangunan tidak ada IMB, komitmen penyelesaian PSP target 100% minggu ke 4
oktober 2019.
Sesi ketiga reviu tentang Pemanfaatan
BMN dimulai dari satker Mahkamah Agung, Kejati, KEMENKUMHAM,Kejari dari hasil
pemanfaatan BMN dalam Tahun 2019 menghasilkan PNBP. Untuk Mahkamah Agung
seputar pemanfaatan aset PTUN adalah : ijin sewa kantin ke KPKNL Medan sedang
proses, bulan Juni 2019 sewa ATM sdh diperpanjang, potensi sewa di PTUN tidak
ada. Satker PTA : PTA Medan dan Binjai
telah mengusulkan sewa, PA Kisaran sewa kantin sudah diperpanjang, PA stabat
berpotensi mengajukan usulan sewa, disarankan PTA menyurati PA untuk melakukan
optimalisasi BMN dalam bentuk sewa. Satker Mahkamah Agung : PT sudah mengajukan
usulan sewa ATM BRI ke KPKNL dan KPKNL sudah melakukan penilaian, beberapa PN
sudah melakukan sewa kantin dan telah menghasilkan PNBP aset. Satker
KEMENKUMHAN : 5 satker mengajukan usulan sewa antara lain : Lapas
Pematangsiantar sewa ATM, Lapas Sibolga sewa kantin, Lapas Medan sewa kantin,
Rutan Gunung Tua sewa kantin, berikut 20 Lapas berpotensi mengajukan sewa
kantin, data 11 oktober 2019 akan diberikan ke KPKNL Medan dan Kanwil DJKN
Sumut. Satker Kemenag pemanfaatan BMN : 9 satker mengajukan sewa ke Sekjen adalah
: Man Siantar( sdh setor),Kemenag Kab. Asahan (sdh setor), Man Kisaran (sdh
setor), Man Asahan (sdh setor), Man Rantau Prapat (sdh setor), Labuhan Batu
(sdh setor), data potensi sewa di satker disampaikan tanggal 11 oktober 2019.
Balai Diklat Keagamaan : Telah mengajukan sewa ATM, disarankan untuk mengajukan
permohonan ke DJKN untuk menentukan nilai sewa harian. Satker Panti Sosial
Putera Insyaf : Ada Aula yang berpotensi untuk disewakan, namun karena lokasi
yang jauh, sehingga menyulitkan untuk disewakan.
Sesi ke empat reviu tentang Rumah
Negara : Mahkamah Agung mempunyai 262 unit, Kejaksaan Tinggi 98 unit, Kemenag
86 unit, KEMENKUMHAM 333 unit. Pembahasan : Penetapan besaran tarif rumah
negara, sewa rumah negara yang ada pada satker tersebut apakah sudah di setor
ke Kas Negara, besaran sewa rumah negara tersebut telah sesuai dengan Keputusan
Menteri PUPR. Dilanjutkan dengan pembahasan BMN dikuasai pihak lain, BMN dalam
sengketa, BMN dimanfaatkan pihak lain.
Sesi ke lima reviu tentang Sertifikasi
tanah negara : untuk satker Mahkamah Agung total aset tanah negara 158 aset
belum sertifikat 11 aset sudah sertifikat 147 aset, Kejati total aset tanah
negara 67 belum sertifikat 3 sdh sertifikat 64 aset tanah negara, Kemenag total
tanah negara 421 belum sertifikat 108 sudah sertifikat 313 aset, KEMENKUMHAM
108 tanah negara belum sertifikat 9 sudah sertifikat 99 aset tanah negara.
Sesi ke enam reviu
tentang BMN Idle dan BMN Bermasalah : dari ke 5 satker tersebut untuk BMN Idle
dan BMN bermasalah tidak ada.
Acara Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN
ini ditutup oleh Maulina Fahmilita, dalam sambutan penutupnya menghimbau kepada
5 satker tersebut agar dapat menyelesaikan target Capaian Tahun 2019 sesuai dengan
komitmen yang di ikhrarkan pada rapat
ini, demikian disampaikan diakhir sambutannya.
(Penulis Berita/ Photographer : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).