Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bidang Lelang : Adanya SOP Baru Perlu Disosialisasikan kepada para Jafung Pelelang
Fia Malika Sabrina
Senin, 07 Oktober 2019   |   464 kali

Sumatera Utara – Adanya beberapa perubahan terkait Standard Operational Procedure (SOP) Jabatan Fungsional Pelelang menggerakan Bidang Lelang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN Sumut) untuk mengadakan sosialisasi terkait hal ini. Oleh karena itu Rabu (2/10) Bidang Lelang menyelenggarakan Directional Discussion bertempat di Aula lt.4 Gedung Keuangan Negara Medan II. Acara ini diisi oleh Diki Zenal Abidin dan dibuka oleh Tedy Syandriadi selaku  Kepala Kanwil DJKN Sumut. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala Subbagian Umum KPKNL atau yang mewakili serta pegawai jafung pelelang di lingkungan Kanwil DJKN Sumut.

                Agenda yang diadakan Direct Discussion ini meliputi sosialisasi terkait Kepdirjen KN Nomor 310/KN/2019, Rencana Penerapan Permohonan Lelang Online dan diskusi seputar permasalahan pada lelang. “Ada beberapa prosedur yang berbeda dari sebelumnya, salah satunya itu Kepala Kantor bisa mendisposisikan langsung kepada jafung pelelang, tidak lagi melalui kasi”, ungkap Diki mengawali materi ini.

                Ada beberapa pebahasan perubahan SOP Jafung pelelang ini yang menjadi point penting pada sosialisasi ini. Pertama, SOP pembuatan kutipan pengganti tidak mengatur perbaikan kutipan karena ditolak lembaga pendaftaran. Kedua akumulasi SOP Norma waktu pembuatan risalah lelang sampai dengan penyelesaian Salinan risalah lelang sampai 10 hari kerja. SOP norma waktu penyerahan grosse dipersamakan dengan kutipan. Selain itu juga terdapat perubahan norma waktu penyelesaian minuta. Pada SOP yang baru, penatausahaan minuta sama sekali tidak melibatkan kasi pelayanan lelang, sehingga fungsi kasi pelayanan lelang lebih kepada pasca minuta setelah diserahan dari pelelang. Sedangkan pada semua proses bisnisnya, Responbility (R ) merupakan tanggung jawab penuh pelelang, karena kepala kantor hanya bertanggungjawab sebatas administrasi saja. Selain point-point ini, tugas tambahan pelelang telah diatur secara detail pada SOP yang baru ini. (\fms)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini