Sumatera Utara – Adanya beberapa
perubahan terkait Standard Operational
Procedure (SOP) Jabatan Fungsional Pelelang menggerakan Bidang Lelang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (Kanwil DJKN
Sumut) untuk mengadakan sosialisasi terkait hal ini. Oleh karena itu Rabu
(2/10) Bidang Lelang menyelenggarakan Directional
Discussion bertempat di Aula lt.4 Gedung Keuangan Negara Medan II. Acara
ini diisi oleh Diki Zenal Abidin dan dibuka oleh Tedy Syandriadi selaku Kepala Kanwil DJKN Sumut. Acara ini dihadiri
oleh seluruh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kepala
Subbagian Umum KPKNL atau yang mewakili serta pegawai jafung pelelang di
lingkungan Kanwil DJKN Sumut.
Agenda
yang diadakan Direct Discussion ini
meliputi sosialisasi terkait Kepdirjen KN Nomor 310/KN/2019, Rencana Penerapan
Permohonan Lelang Online dan diskusi seputar permasalahan pada lelang. “Ada
beberapa prosedur yang berbeda dari sebelumnya, salah satunya itu Kepala Kantor
bisa mendisposisikan langsung kepada jafung pelelang, tidak lagi melalui kasi”,
ungkap Diki mengawali materi ini.
Ada
beberapa pebahasan perubahan SOP Jafung pelelang ini yang menjadi point penting
pada sosialisasi ini. Pertama, SOP pembuatan kutipan pengganti tidak mengatur
perbaikan kutipan karena ditolak lembaga pendaftaran. Kedua akumulasi SOP Norma
waktu pembuatan risalah lelang sampai dengan penyelesaian Salinan risalah
lelang sampai 10 hari kerja. SOP norma waktu penyerahan grosse dipersamakan dengan kutipan. Selain itu juga terdapat
perubahan norma waktu penyelesaian minuta. Pada SOP yang baru, penatausahaan
minuta sama sekali tidak melibatkan kasi pelayanan lelang, sehingga fungsi kasi
pelayanan lelang lebih kepada pasca minuta setelah diserahan dari pelelang.
Sedangkan pada semua proses bisnisnya, Responbility
(R ) merupakan tanggung jawab penuh pelelang, karena kepala kantor hanya
bertanggungjawab sebatas administrasi saja. Selain point-point ini, tugas
tambahan pelelang telah diatur secara detail pada SOP yang baru ini. (\fms)