MEDAN, Bertempat di Ruang Rapat Lantai 4
Gedung Keuangan Negara Medan pada
tanggal 01 Oktober 2019 Kanwil DJKN Sumut mengadakan acara Kolaborasi Pengelola
dan Pengguna Barang Untuk Optimalisasi Pengelolaan BMN lingkup Unit Vertikal
Kemenkeu di lingkungan Kanwil DJKN Sumut. Hadir pada acara tersebut Kakanwil
DJKN Sumut, Kabid PKN, Kabag Umum, Pelaksana dari Bidang PKN serta dihadiri
juga oleh Pengeola BMN dari masing – masing Unit Vertikal Kemenkeu Sumut antara
lain : Kanwil DJP I, DJP II, Bea Cukai, DJPBN, Kantor PTIK Medan dan BDK Medan.
Acara tersebut dibuka oleh Kakanwil
DJKN Sumut Tedy Syandriadi, yang pada sambutan awalnya memberikan apresiasi
kepada peserta rapat yang hadir atas kinerja yang ditunjukkan masing – masing
unit pengguna barang Unit Vertikal Kemenkeu Sumut pada semester I Tahun 2019,
kiranya pada semester II dapat ditingkatkan lagi, sehingga laporan BMN sampai
akhir tahun ini benar – benar terlapor dengan data yang akurat dan signifikan.
Tedy syandriadi mengatakan pengawasan dan pelaporan BMN kepada satker dari
masing – masing Korwil secara berkesinambungan perlu dilaksanakan, agar Barang
Milik Negara tersebut dapat terjaga dengan baik dan dilaporkan secara berkala
pada laporan BMN Triwulanan, Semseteran, dan pada Laporan Tahunan. Pada
penghujung sambutannya Tedy Syandriadi menghimbau agar BMN yang dikuasai oleh
para pengguna barang, baik itu berupa BMN barang bergerak, BMN berupa Tanah dan
Bangunan kiranya jangan sampai berpindah tangan atau dikuasai oleh pihak ketiga/pihak
lain, Tedy syandriadi mengatakan oleh karena itu fungsi pelaporan dan
pengawasan yang berkesinambungan harus dijalankan di masing – masing pengguna
barang/ kuasa pengguna barang, dengan demikian BMN tersebut benar- benar
terjaga dan terselamatkan.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan
rapat dalam bentuk diskusi dan pembahasan mengenai Penetapan Status Penggunaan
Barang, Pemanfaatan BMN, BMN Idle, BMN bermasalah, BMN belum bersertifikat.
Acara diskusi ini dipimpin oleh Kabid PKN Kanwil DJKN Suumt Maulina Fahmilita.
Pada awal paparannya Maulina Fahmilita membuka diskusi dengan materi PSP BMN
yang sudah dilaksanakan dari masing – masing pengguna barang dari unit vertkal
Kemenkeu Sumut tersebut. Dalam paparannya Maulina Fahmilita menghantarkan
persentase BMN yang telah di PSP kan oleh masing – masing pengguna barang
tersebut adalah : Kanwil DJP I = 50,3%, Kanwil DJP II = 55,7 %, Kanwil DJBC =
73,7 %, DJPBN = 84,5%, PTIK BMN = 100%, BDK Medan = 100%. Dilanjutkan dengan
PNBP pemanfaatan BMN dari hasil sewa sebagai berikut : urutan I PTIK BMN
sebesar Rp. 347.319.149,00. 2. DJP Sumut I
Rp. 88.173.000,00. 3. DJBC Rp.
37.173.766,00. 4. DJPBN RP. 24. 544.000. 5. DJP Sumut II Rp. 7.434.000,00. 6.
Kanwil DJKN Sumut dan BDK. Maulina Fahmilita mengatakan bahwa pemanfaatan BMN
tersebut tidak diperbolehkan mengganggu tupoksi, akan tetapi pemanfaatan BMN
tersebut harus dapat menunjang tupoksi. Sedangkan untuk BMN Idle Maulina
Fahmilita mengatakan :
1. Satker harus membuat
surat ke KPKNL atas aset yang Idle yang dikuasai oleh satker dan korwil.
2. KPKNL membuat SK
Penetapan BMN Idle yang disampaikan pada Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang.
3. Serah terima barang
antara KPKNL dengan Pengguna/ Kuasa Pengguna Barang.
4. KPKNL membuatkan
surat ke DJKN Pusat, untuk penetapan aset yang Idle tersebut.
Selanjutnya Maulina Fahmilita memaparkan tentang BMN bermasalah, terkait
denga hal tersebut mengatakan : Agar Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang
wajib melakukan upaya menguasai kembali BMN tersebut. Adapun langkah – langkah
yang harus ditempuh adalah : Dengan cara
melakukan persuasif, upaya hukum, pemblokiran hak atas tanah ke kantor
pertanahan (BMN sertifikat), sedangkan untuk BMN yang belum bersertifikat
langkah – langkah yang ditempuh adalah : Pemblokiran tanah kepada Lurah/ Camat
setempat, permohonan penutupan pengosongan ke Pengadilan, mengajukan upaya
hukum perdata,gugatan/ intersvensi, mengajukan laporan ke instansi berwenang
dalam hal adanya tindak pidana. Sedangkan untuk Rumah Dinas yang ada pada
pengguna barang unit vertikal Kemenkeu Sumut berjumlah 600 rumah dinas lebih
diharapkan agar dapat dilaporkan pada akhir bulan Oktober Tahun 2019 ini.
Sesi
terakhir pembahasan untuk penyelesaian target terkait dengan pengelolaan dan
pelaporan BMN pada Tahun 2019 di masing – masing tingkat pengguna barang unit
vertikal Kemenkeu Sumut tersebut, serta membahas langkah – langkah strategis
dalam pelaporan dan pengawasan melekat aset BMN agar tidak terjadi penguasaan
aset oleh pihak ketiga/ pihak lain.
Acara Kolaborasi Pengguna Barang Untuk
Optimalisasi Pengelolaan BMN lingkup Unit Vertikal Kemenkeu dilingkungan Kanwil
DJKN Sumut ditutup kembali oleh Kabid PKN Maulina Fahmilita, dalam sambutan
penutupnya menghimbau agar pengguna barang unit vertikal Kemenkeu Sumut dapat
menyelesaikan laporan baik PSP, Pemanfaatan BMN berupa sewa dan laporan rumah
dinas yang ada di pengguna barang dapat terlaporkan ke Kanwil DJKN Sumut sampai
dengan batas waktu akhir bulan Oktober 2019.
(Penulis
Berita/Photographer : Bidang KIHI Kanwil
DJKN Sumut).