Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku PNS dan Pemantauan Kode Etik .
Kristian
Jum'at, 15 Maret 2019   |   1458 kali

Medan - Kamis (14/3) Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara menyelenggarakan acara sosialisasi  pemantauan Kode etik terkait kepatuhan terhadap Jam kerja dan Area Pelayanan Terpadu (APT) bertempat di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV ruang Serba Guna dihadiri  seluruh  para pejabat Eselon III, Pejabat Pengawas dan  staff Pelaksana. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja serta peningkatan kualitas pelayanan yang diawali dengan pelayanan di area pelayanan terpadu (APT) terlebih lagi kedua hal tersebut merupakan obyek yang dipantau oleh Bidang Kepatuhan Internal pada RPT tahun 2019.

Acara sosialisasi ini  dilaksanakan dengan kerja sama antara  Bagian Umum dan  Bidang Kepatuhan Internal dan dibuka oleh Kakanwil DJKN Sumut Mahmudsyah. Di  awal sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Machmudsyah mengatakan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil harus taat dan patuh kepada peraturan  perundang – undangan yang mengatur tentang disiplin PNS, Kode etik dan kode perilaku PNS, menjaga dan melaksanakan  nilai – nilai Kementerian Keuangan  dengan dengan penuh tanggung jawab, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Pada akhir sambutannya Mahmudsyah mengatakan dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai Kanwil DJKN Sumut dapat menjalankan dan mengimplementasikan kode etik tersebut dalam melaksanakan pekerjaan sehari – hari.


            Pemateri  pertama dalam sosialisasi tersebut adalah penyampaian materi Kode Etik & Kode Perilaku PNS  oleh Deliana dari Bagian Umum, yang menyampaikan  materi terkait Dasar Hukum Kode Etik PNS, pengertian, tujuan dari kode etik PNS yang secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan dan/atau peraturan kedinasan lainnya  termasuk  sanksi bagi yang melanggarnya.  Lebih lanjut Deliana menjelaskan tentang butir – butir kode etik,   beberapa pelanggaran disiplin PNS diantaranya  memasuki tempat perjudian, bertemu dengan stakeholder terkait pekerjaan di luar kantor tanpa adanya surat tugas , tidak mencatat tanda terima penyerahan berkas, mempublikasikan dokumen rahasia, ujaran kebencian, terlibat dalam dukung mendukung dalam politik, bermedsos secara tidak bijak dan lain-lain.           

           

         Sesi berikutnya  dilanjutkan dengan pemaparan tentang pemantauan kode etik yang disampaikan oleh Sari Banun staff KI Bidang KIHI dan  fungsi  Pengendalian Intern serta Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di lingkungan Kemenkeu, serta  Pemantauan Kode Etik dan Area Pelayanan Terpadu. Lebih lanjut, Sari Banun menjelaskan bahwa Pemantauan kode etik terkait kepatuhan terhadap jam kerja dan Area Pelayanan Terpadu (APT) ini  dapat dilaksanakan dengan cara inspeksi mendadak dan hasilnya harus disampaikan ke Kantor Pusat DJKN.  Namun demikian, Sari Banun menambahkan bahwa kegiatan inspeksi mendadak seyogianya tidak perlu menimbulkan keresahan kepada pegawai karena ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaannya. Tidak berada di tempat kerja sepanjang dapat dibuktikan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan tentu tidak ada masalah, demikian Sari Banun menambahkan. Ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pegawai tidak berada di tempak kerja, misalnya : cuti, dinas di luar kantor, izin keluar dari atasan dll. Namun demikian setiap atasan langsung diharapkan dapat meningkatkan pengawasan / pembinaan  terhadap bawahan agar senantiasa dapat lebih mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditentukan. Pada akhir pemaparannya Sari Banun mengatakan Pemantauan Kode Etik merupakan upaya pengawasan yang berkelanjutan, yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan perilaku dan budaya birokrasi kearah yang lebih baik.

          

  Acara Sosialisasi Kode, Kode Perilaku PNS, dan Pemantauan Kode Etik ditutup oleh Kakanwil DJKN Sumut Mahmudsyah, dilanjutkan dengan bersalaman dan ramah – tamah.


(Penulis berita/ photographer  : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini