Medan - Kamis (14/3) Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara menyelenggarakan acara sosialisasi pemantauan Kode etik terkait kepatuhan terhadap Jam kerja dan Area Pelayanan Terpadu (APT) bertempat di Gedung Keuangan Negara II Lantai IV ruang Serba Guna dihadiri seluruh para pejabat Eselon III, Pejabat Pengawas dan staff Pelaksana. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan terhadap jam kerja serta peningkatan kualitas pelayanan yang diawali dengan pelayanan di area pelayanan terpadu (APT) terlebih lagi kedua hal tersebut merupakan obyek yang dipantau oleh Bidang Kepatuhan Internal pada RPT tahun 2019.
Acara
sosialisasi ini dilaksanakan dengan kerja sama antara Bagian Umum dan Bidang Kepatuhan Internal dan dibuka oleh Kakanwil DJKN Sumut Mahmudsyah. Di awal
sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Machmudsyah mengatakan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil harus taat dan
patuh kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang disiplin PNS, Kode etik dan kode perilaku PNS, menjaga dan melaksanakan nilai – nilai Kementerian Keuangan dengan dengan penuh tanggung jawab, yaitu Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Pada akhir sambutannya
Mahmudsyah mengatakan dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh
pegawai Kanwil DJKN Sumut dapat menjalankan dan mengimplementasikan kode etik
tersebut dalam melaksanakan pekerjaan sehari – hari.
Pemateri pertama dalam sosialisasi tersebut adalah penyampaian materi Kode Etik & Kode Perilaku PNS oleh Deliana dari Bagian Umum, yang menyampaikan materi terkait Dasar Hukum Kode Etik PNS, pengertian, tujuan dari kode etik PNS yang secara garis besar menekankan agar semua pegawai mulai dari pimpinan sampai pelaksana wajib mentaati kewajiban & menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan dan/atau peraturan kedinasan lainnya termasuk sanksi bagi yang melanggarnya. Lebih lanjut Deliana menjelaskan tentang butir – butir kode etik, beberapa pelanggaran disiplin PNS diantaranya memasuki tempat perjudian, bertemu dengan stakeholder terkait pekerjaan di luar kantor tanpa adanya surat tugas , tidak mencatat tanda terima penyerahan berkas, mempublikasikan dokumen rahasia, ujaran kebencian, terlibat dalam dukung mendukung dalam politik, bermedsos secara tidak bijak dan lain-lain.
Sesi berikutnya dilanjutkan dengan pemaparan tentang pemantauan kode etik yang disampaikan oleh Sari Banun staff KI Bidang KIHI dan fungsi Pengendalian Intern serta Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di lingkungan Kemenkeu, serta Pemantauan Kode Etik dan Area Pelayanan Terpadu. Lebih lanjut, Sari Banun menjelaskan bahwa Pemantauan kode etik terkait kepatuhan terhadap jam kerja dan Area Pelayanan Terpadu (APT) ini dapat dilaksanakan dengan cara inspeksi mendadak dan hasilnya harus disampaikan ke Kantor Pusat DJKN. Namun demikian, Sari Banun menambahkan bahwa kegiatan inspeksi mendadak seyogianya tidak perlu menimbulkan keresahan kepada pegawai karena ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaannya. Tidak berada di tempat kerja sepanjang dapat dibuktikan dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan tentu tidak ada masalah, demikian Sari Banun menambahkan. Ada beberapa hal yang bisa membuat seorang pegawai tidak berada di tempak kerja, misalnya : cuti, dinas di luar kantor, izin keluar dari atasan dll. Namun demikian setiap atasan langsung diharapkan dapat meningkatkan pengawasan / pembinaan terhadap bawahan agar senantiasa dapat lebih mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditentukan. Pada akhir pemaparannya Sari Banun mengatakan Pemantauan Kode Etik merupakan upaya pengawasan yang berkelanjutan, yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan perilaku dan budaya birokrasi kearah yang lebih baik.
Acara
Sosialisasi Kode, Kode Perilaku PNS, dan Pemantauan Kode Etik ditutup oleh
Kakanwil DJKN Sumut Mahmudsyah, dilanjutkan dengan bersalaman dan ramah –
tamah.
(Penulis berita/
photographer : Bidang KIHI Kanwil DJKN
Sumut).