Medan. Pada tanggal 10 Agustus 2018 Kanwil DJKN Sumatera Utara menerima kunjungan Tim monitoring dan evaluasi peraturan perundang-undangan Kantor Pusat Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bertempat di Gedung Keuangan Negara II Aula Lantai IV Medan.Tim monev dipimpin oleh Kasubdit Peraturan perundang-undangan didampingi salah seorang Kepala Seksi dan staf dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN. Kedatangan tim bertujuan menerima masukan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion sehubungan akan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi atas peraturan perundang-undangan terkait Tusi DJKN yang diterbitkan periode 2016 dan 2017.
Focus Group Discussion ini dipimpin oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut Mahmudsyah dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III, Kepala Seksi khusus yang membidangi Hukum dan Informasi, Para Kepala KPKNL dan Kasi HI di lingkungan Kanwil DJKN Sumut.
Dalam sambutannya Mahmudsyah mengatakan seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan serta kepentingan organisasi maka DJKN perlu mempunyai landasan atau payung hukum yang kuat agar dapat mendukung dan mengayomi seluruh pegawai di dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kajian atas peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada peraturan yang multi tafsir, antara aturan yang satu bertentangan dengan aturan yang lain, ataupun adanya kekosongan aturan sehingga perlu dibuatkan aturannya dan lain sebagainya yang pada akhirnya bisa memperlancar pencapaian tujuan organisasi. DJKN selaku Pengelola Barang Milik Negara perlu memiliki Undang – Undang dan Peraturan Menteri Keuangan yang dapat mengikat Kementerian / Lembaga sebagai Pengguna Barang agar patuh dan taat dalam pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Dengan demikian, DJKN dapat melakukan fungsinya sebagai aset manajer. Tuntutan masyarakat akan pelayanan lelang yang dilakukan DJKN dari waktu ke waktu juga semakin tinggi bahkan kritis sehubungan dengan meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat, untuk itu perlu dilakukan kajian atas aturan yang ada apakah masih relevan atau perlu direvisi.
Pada
waktu yang bersamaan Kasubdit Peraturan Perundang – undangan Direktorat Humas
DJKN Pusat Ida Novianti memaparkan bahwa current Issue yang ada sekarang bahwa
DJKN sedang mengkaji dan menyempurnakan semua peraturan yang ada terkait dengan
tugas dan fungsi DJKN sebagai Pengelola Barang Milik Negara dan juga
peraturan tentang DJKN sebagai Pengurus Piutang Negara dan Lelang, agar dapat
menjadikan DJKN sebagai Aset Manager.
Setelah acara pembukaan selesai, dilanjutkan dengan pembahasan peraturan dan perundang undangan yang dipimpin langsung oleh ibu Ida Novianti dari Direktorat Hukum dan Humas DJKN. Pada kesempatan pertama dibahas masalah payung hukum di bidang lelang serta Aplikasi E – Auction yang diikuti dengan peraturan di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, bendahara penerima, dan organisasi yang pada akhirnya melahirkan beberapa kesimpulan rapat yang akan dijadikan masukan dalam merevisi aturan di masa yang akan datang.
Acara diakhiri dengan foto bersama oleh seluruh peserta acara.
(Penulis berita/ Photografher : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).