Medan,
- Rabu, 08/08/2018, bertempat di Aula lantai 4 Gedung Keuangan Negara II, Tim
Asistensi Daerah (TAD) Kanwil DJKN Sumut melakukan Rapat Pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa (ABMA/T) untuk menyiapkan bahan usulan penetapan penyelesaian
status Aset- aset Eks. Asing/ Tionghoa yang ada di Sumatera Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala
Kanwil DJKN Sumut’ Mahmudsyah, dihadiri oleh Kepala Bidang PKN beserta staf,
Kepala Bidang KIHI, Kepala Seksi PKN dari masing-masing KPKNL dilingkungan
Kanwil DJKN Sumut, serta para anggota Tim diluar Kementerian Keuangan, yaitu dari
unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda provinsi Sumut dan BPN.
Dalam sambutannya, Mahmudsyah
mengatakan, bahwa letak strategis serta biographis propinsi Sumatera Utara
banyak didatangi dan sekaligus tempat orang Tionghoa berdomisili pada masa
lampau, maka tidak menutup kemungkinan Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa di Sumut
akan banyak dijumpai, maka dengan itu pemerintah melalui Menteri Keuangan
selaku Pengelola Barang Milik Negara telah menetapkan suatu peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 31/PMK.06/2015 sebagai dasar penataan,penertiban dan penetapan
status Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) menjadi Aset Negara. Kepala
Kanwil DJKN Sumut mengajak kepada Tim
Asistensi Daerah (TAD) Sumut untuk bersama- sama menyelesaikan tugas yang
dipercayakan negara tersebut sesegera
mungkin.
Sebelum berakhir acara Rapat
Pembahasan Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) diadakan
dengar pendapat serta masukan dari Tim Asistensi Daerah (TAD) Sumut masing –
masing dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemda dan BPN agar dapat
menjadikan langkah Kanwil DJKN Sumut di dalam penyelesaian penetapan status ABMA/T tersebut.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan, ada
6 (enam) ABMA/T yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan penetapan statusnya kepada
Menteri Keuangan, yaitu 2 dua aset diusulkan
menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan
empat lainnya dilakukan pelepasan dengan mekanisme kompensasi. Selain 6 aset yang diusulkan ke Tim asistensi Pusat terdapat juga dua aset yang belum dapat diajukan karena pendalaman mengenai kelengkapan dokumen persyaratan. Namun demikian, anggota tim bertekad akan segera menuntaskan permasalahan tersebut dengan cara turun ke lapangan secara bersama.
Pada penutupan acara Kepala Kanwil
DJKN Sumut Mahmudsyah mengajak kepada semua anggota TAD agar bekerja keras dan
sungguh-sungguh dalam penyelesaian status ABMA/T ini, sehingga aset negara tersebut
dapat digunakan untuk penggunaan tusi pemerintahan.
Setelah ditutup, acara dilanjutkan
dengan foto bersama seluruh peserta rapat, dilanjutkan bersalaman dengan Kepala
Kanwil DJKN Sumut.
(Tim
Peliput/Photografher : Bidang KIHI Kanwil DJKN Sumut).