Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sibankum 2018 Jawab Tuntutan Kebutuhan Penanganan Perkara
Iman Harris Wijaya Telaumbanua
Rabu, 09 Mei 2018   |   292 kali

Medan – Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara (Sumut) Tagor Sitanggang mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumut membuka sosialisasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Hukum dan Humas DJKN Tahun 2018.

Sosialisasi yang diadakan pada 7-9 Mei 2018 di Aula Gedung Keuangan Negara Medan ini  diikuti oleh  para Kepala Seksi Hukum dan pelaksana   dari  jajaran 4 Kanwil  Kanwil DJKN yaitu Kanwil DJKN Sumut, Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJKN Riau Sumatera Barat dan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung serta  para Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan Informasi  & pelaksana dari masing-masing KPKNL di bawah ke 4  Kanwil DJKN tersebut. Sosialisasi mengagendakan materi Monitoring Implementasi Aplikasi SIBANKUM Versi baru dan rekonsiliasi penanganan perkara.

Tagor Sitanggang dalam sambutannya mengatakan bahwa sistem aplikasi penanganan perkara mulai  diberlakukan sejak tahun 2004, akan tetapi sejalan dengan tugas dan fungsi DJKN yang semakin berkembang serta semakin tingginya kompleksitas perkara yang dihadapi mengakibatkan aplikasi yang sudah ada menjadi tidak dapat lagi mengakomodir   tuntutan kebutuhan.

Lebih lanjut Tagor mengatakan sistem yang ada perlu menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan menghadapi tantangan era digitalisasi saat ini dimana  diperlukan suatu sistem aplikasi yang canggih sehingga dengan cepat dapat memberikan Informasi kepada Publik khususnya di bidang Hukum, serta memberikan jawaban kepastian hukum. Oleh sebab itu perlu penyempurnaan terhadap    Aplikasi  yang ada. Dengan dibangunnya aplikasi SIBANKUM versi baru ini.

Dengan adanya versi baru ini diharapkan dapat membantu penanganan dan pemeliharaan data perkara yang semakin lama semakin banyak dan bervariasi.  Implementasi dari SIBANKUM versi baru ini sudah harus dimulai Semester I Tahun 2018.

Selanjutnya Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Rofii Edy Purnomo menguraikan beberapa current issue di bidang hukum dan kehumasan. Dalam uraiannya Rofii meengatakan bahwa produk peraturan yang dihasilkan DJKN cukup banyak, sehingga perlu disederhanakan. Dalam sosialisasi ini Rofii sekaligus mengharapkan masukan- masukan untuk perbaikan regulasi.

Lebih lanjut Rofii menyampaikan bahwa peran kehumasan sangat penting dalam rangka menimbulkan branding DJKN yang positif di dalam Publik dan Masyarakat. Implementasi Sistem Bantuan Hukum (SIBANKUM) bukan sekedar mampu memberikan informasi, tetapi juga mampu menghasilkan analisis yang bermanfaat untuk perbaikan regulasi serta panduan mengatasi masalah hukum dan juga sebagai simplikasi peraturan dan penanganan kehumasan urgen, tegasnya.

Menyoroti penanganan perkara, Kepala Seksi Bankum I Tri Sutopo mengatakan Aplikasi SIBANKUM telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, sehingga terciptalah Aplikasi SIBANKUM versi baru tahun 2018. Sosialisasi dilanjutkan dengan  pelatihan input data perkara serta update data baru kepada seluruh peserta terutama PIC Aplikasi SIBANKUM, dilanjutkan dengan pembahasan hasil migrasi data, permasalahan dan tindaklanjutnya, materi pengajaran rekonsiliasi data perkara.

Diharapkan dengan diadakan acara Implementasi Aplikasi SIBANKUM (Versi baru) kiranya dapat ditindaklanjuti oleh penanganan perkara (KPKNL/Kanwil) dengan mengupdate elemen data baru atas data perkara hasil migrasi dari Aplikasi SIBANKUM (Versi lama), Updating data baru tersebut harus selesai tuntas pada tanggal 30 Juni 2018. Pada Rakornas akan disampaikan evaluasi tingkat penyelesaian proses updating dari masing-masing kantor, serta dianjurkan apabila menghadapi masalah terkait Aplikasi SIBANKUM dapat menghubungi help desk TIK pada Direktorat PKNSI.

Seluruh peserta yang hadir juga diperkenalkan dengan Aplikasi Sistem Informasi Peraturan Perundangan (SIPP). SIPP merupakan Aplikasi yang berbasis web, sebagai pusat data dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan, yang meliputi PMK, Kepmenkeu,Perdirjen,Kepdirjen, serta Surat Edaran terkait dengan tupoksi DJKN. Dengan Aplikasi SIPP pegawai DJKN mendapatkan regulasi yang cepat dan tepat.

Pada akhir acara Monitoring Implementasi Aplikasi SIBANKUM Versi Baru Tahun 2018, kembali Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Rofii Edi Purnomo, mengajak agar apa yang telah didapatkan dari acara ini kiranya dapat di tindaklanjuti oleh seluruh peserta khususnya penangan perkara pada Kanwil dan KPKNL para peserta acara  sosialisasi yang dimaksud.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini