Medan – Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara (Sumut) Tagor Sitanggang
mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumut membuka sosialisasi yang dilaksanakan oleh
Direktorat Hukum dan Humas DJKN Tahun 2018.
Sosialisasi yang diadakan pada 7-9 Mei 2018 di Aula Gedung Keuangan
Negara Medan ini diikuti oleh para
Kepala Seksi Hukum dan pelaksana dari jajaran 4 Kanwil
Kanwil DJKN yaitu Kanwil DJKN Sumut, Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJKN Riau
Sumatera Barat dan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung
serta para Kepala Seksi yang membidangi Hukum dan Informasi &
pelaksana dari masing-masing KPKNL di bawah ke 4 Kanwil DJKN tersebut. Sosialisasi
mengagendakan materi Monitoring Implementasi Aplikasi SIBANKUM Versi baru dan
rekonsiliasi penanganan perkara.
Tagor Sitanggang dalam sambutannya mengatakan bahwa sistem aplikasi
penanganan perkara mulai diberlakukan sejak tahun 2004, akan tetapi
sejalan dengan tugas dan fungsi DJKN yang semakin berkembang serta semakin
tingginya kompleksitas perkara yang dihadapi mengakibatkan aplikasi yang sudah
ada menjadi tidak dapat lagi mengakomodir tuntutan kebutuhan.
Lebih lanjut Tagor mengatakan sistem yang ada perlu menyesuaikan dengan
tuntutan kebutuhan menghadapi tantangan era digitalisasi saat ini dimana
diperlukan suatu sistem aplikasi yang canggih sehingga dengan cepat dapat
memberikan Informasi kepada Publik khususnya di bidang Hukum, serta memberikan
jawaban kepastian hukum. Oleh sebab itu perlu penyempurnaan terhadap
Aplikasi yang ada. Dengan dibangunnya aplikasi SIBANKUM versi baru
ini.
Dengan adanya versi baru ini diharapkan dapat membantu penanganan dan
pemeliharaan data perkara yang semakin lama semakin banyak dan
bervariasi. Implementasi dari SIBANKUM versi baru ini sudah harus dimulai
Semester I Tahun 2018.
Selanjutnya Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Rofii Edy Purnomo menguraikan
beberapa current issue di bidang
hukum dan kehumasan. Dalam uraiannya Rofii meengatakan bahwa produk peraturan
yang dihasilkan DJKN cukup banyak, sehingga perlu disederhanakan. Dalam sosialisasi
ini Rofii sekaligus mengharapkan masukan- masukan untuk perbaikan regulasi.
Lebih lanjut Rofii menyampaikan bahwa peran kehumasan sangat penting
dalam rangka menimbulkan branding DJKN yang positif di dalam Publik dan
Masyarakat. Implementasi Sistem Bantuan Hukum (SIBANKUM) bukan sekedar mampu memberikan
informasi, tetapi juga mampu menghasilkan analisis yang bermanfaat untuk
perbaikan regulasi serta panduan mengatasi masalah hukum dan juga sebagai
simplikasi peraturan dan penanganan kehumasan urgen, tegasnya.
Menyoroti penanganan perkara, Kepala Seksi Bankum I Tri Sutopo mengatakan
Aplikasi SIBANKUM telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, sehingga
terciptalah Aplikasi SIBANKUM versi baru tahun 2018. Sosialisasi dilanjutkan
dengan pelatihan input data perkara serta update data baru kepada seluruh
peserta terutama PIC Aplikasi SIBANKUM, dilanjutkan dengan pembahasan hasil
migrasi data, permasalahan dan tindaklanjutnya, materi pengajaran rekonsiliasi
data perkara.
Diharapkan dengan diadakan acara Implementasi Aplikasi SIBANKUM (Versi baru) kiranya dapat ditindaklanjuti oleh penanganan perkara (KPKNL/Kanwil) dengan mengupdate elemen data baru atas data perkara hasil migrasi dari Aplikasi SIBANKUM (Versi lama), Updating data baru tersebut harus selesai tuntas pada tanggal 30 Juni 2018. Pada Rakornas akan disampaikan evaluasi tingkat penyelesaian proses updating dari masing-masing kantor, serta dianjurkan apabila menghadapi masalah terkait Aplikasi SIBANKUM dapat menghubungi help desk TIK pada Direktorat PKNSI.
Seluruh peserta yang hadir juga diperkenalkan dengan Aplikasi Sistem
Informasi Peraturan Perundangan (SIPP). SIPP merupakan Aplikasi yang berbasis
web, sebagai pusat data dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi peraturan
perundang-undangan, yang meliputi PMK, Kepmenkeu,Perdirjen,Kepdirjen, serta
Surat Edaran terkait dengan tupoksi DJKN. Dengan Aplikasi SIPP pegawai DJKN
mendapatkan regulasi yang cepat dan tepat.
Pada akhir acara Monitoring Implementasi Aplikasi SIBANKUM Versi Baru
Tahun 2018, kembali Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum dan Hubungan
Masyarakat Rofii Edi Purnomo, mengajak agar apa yang telah didapatkan dari
acara ini kiranya dapat di tindaklanjuti oleh seluruh peserta khususnya penangan
perkara pada Kanwil dan KPKNL para peserta acara sosialisasi yang
dimaksud.