Medan - Kepala Bidang
KIHI Kanwil DJKN Sumut Tagor Sitanggang melakukan rapat membahas temuan
tim Itjen mengenai hasil revaluasi Barang Miik Negara tahun 2017. Selain itu,
menjadi agenda dalam rapat ini adalah rencana aksi untuk menindaklanjuti temuan
tersebut serta upaya mitigasi resiko terulangnya temuan yang sama pada
kegiatan revaluasi BMN Tahun 2018. Rapat ini dilakukan di ruang rapat
lantai IV Gedung Keuangan Negara II Medan, Rabu (7/3/2018).
Pembahasan temuan
Itjen ini disisipkan dalam acara sosialisasi DKPB yang dihadiri Kesatria
Purba dari Direktorat Penilaian DJKN, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara, Kepala Bidang Penilaian, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan
Informasi, para anggota Tim Penilai yang ada di Kanwil dan beberapa anggota
perwakilan dari empat KPKNL yang berada dilingkungan Kanwil DJKN Sumatera
Utara.
Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara, Maulina F yang membuka acara tersebut mengatakan
keterbatas waktu pengerjaan penilaian kembali aset BMN satker, persiapan data
dari satker yang kurang akurat, serta lokasi aset yang medannya sangat jauh dan
berat sebagai salah satu faktor kualitas laporan revaluasi BMN menjadi rendah.
Namun demikian, Maulina menambahkan bahwa faktor penyebab tersebut tidak bisa
menjadi alasan temuan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Kepala
Bidang kepatuhan Internal Tagor Sitanggang memaparkan berbagai permasalahan
yang menjadi temuan Inspektorat antara lain Permasalahan Inventarisasi, pelaporan
penilaian kembali, pengisian kode barang, tidak menginput NUP, perbedaan kode
barang dan uraian barang, dan lain- lain.
Tagor Sitanggang meminta
kepada semua anggota agar setelah kembali ke kantor masing-masing segera
meneliti kembali semua laporan hasil penilaian kembali BMN tahun 2017 baik hardcopy maupun di Sistem Informasi
Penilaian dan segera melakukan perbaikan atau melengkapi sesuai rekomendasi
dari Tim Itjen. Ditegaskan pula bahwa nilai BMN hasil penilaian kembali
yang nantinya akan disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dapat
mengakibatkan derajat opini BPK atas LKPP menjadi rendah bahkan disclaimer.
Untuk mengantisipasi
terulangnya kekeliruan yang sama pada kegiatan revaluasi tahun 2018, Tagor
Sitanggang mengharapkan kepada bidang teknis dan anggota Tim Penilai agar
melakukan koordinasi intensif kepada satker sebagai pengguna barang, mulai dari
pengimputan laporan pada SIMAK dan SIMAN BMN di satker seperti kodefikasi
barang, NUP, harga perolehan, tahun perolehan, KIB, DIBR, termasuk pengisian
formulir inventarisasi karena sebagian besar sumber kesalahan berasal dari
kualitas pengisian formulir yang rendah. Diingatkan pula oleh Tagor Sitanggang
bahwa ke depan Seksi Kepatuhan Internal sebagai lini pertahanan kedua akan
secara aktif melakukan pemantauan atas laporan penilaian yang dilakukan oleh
masing-masing Tim Penilai, sembari berharap bahwa kehadiran seksi Kepatuhan
Internal jangan ditafsirkan sebagai mengawasi bahkan mencampuri tugas
penilaian melainkan membantu mengingatkan para pemilik pengendalian agar
semuanya berjalan sesuai prosedur untuk meminimalisir terjadinya kesalahan apabila
hasil pelaksanaan revaluasi tersebut nantinya diperiksa aparat pengawas (Itjen
atau BPK). (Tim KIHI)