Sesuai dengan amanat PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah maka Kanwil DJKN Sumatera Utara mengadakan acara Sosialisasi dan Koordinasi Penilaian kembali BMN untuk menyatukan langkah dan tekad dalam meyukseskan pelaksanaan kegiatan penilaian kembali (Revaluasi) Barang Milik Negara di lingkungan Kanwil DJKN Sumut.
Dalam acara yang dihadiri oleh para pimpinan
kantor wilayah/korwil tersebut seperti Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara, Kepala
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara, Kepala Kanwil Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara Sumatera Utara, Sekretaris Pengadilan Tinggi
Medan beserta perwakilan Koordinator Wilayah lainnya telah disepakati adanya
suatu Nota Kesepahaman (MoU) yang isinya berupa komitmen dari seluruh Pimpinan
Koordinator Wilayah untuk mendukung pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi)
Barang Milik Negara (BMN).
Adapun tujuan
pelaksanaan penilaian kembali adalah untuk memperoleh nilai terkini dari Barang
Milik Negara yang ada dan untuk mewujudkan database BMN yang valid sehingga
diperoleh potret dan potensi
optimalisasi BMN.
Pelaksanan
penilaian kembali Barang Milik Negara akan dilaksanakan dari bulan September
2017 s.d. November 2018 terhadap aset
tetap berupa tanah, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi dan bangunan
air lainnya. Untuk Sumatera Utara pada tahun 2017 ini target yang harus
diselesaikan tersebar pada 443 satker di seluruh Sumatera Utara, dengan rincian
1789 persil tanah, 8590 unit Gedung dan Bangunan serta 1585 Jalan, Jembatan,
Irigasi dan Bangunan Air lainnya.
Komitmen yang diwujudkan
dalam penandatangan MoU antara Kanwil DJKN Sumatera Utara dengan 42 Koordinator
Wilayah di Provinsi Sumatera Utara menguatkan optimisme untuk kesuksesan
pelaksanaan penilaian kembali BMN.