Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti
Yuliarno
Selasa, 06 Juli 2021   |   13164 kali

Setiap kita pastilah sangat paham, kata lunas selalu berhubungan dengan utang. Yup, lunas berarti utang yang dimiliki telah dibayar tuntas dan tidak ada sisa sama sekali.  Pastinya juga setiap pribadi yang memiliki utang berharap sampai diposisi ini, mampu melunasi utangnya. Sebuah momen yang akan memberikan tidak saja rasa lega tapi ketenangan batin. Inilah yang mendasari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, mengambil tagline lunas hari ini, lega sampai nanti, untuk memasyarakatkan program keringanan utang. 

Program keringanan utang ini, merupakan salah satu inisiatif yang lahir karena kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negara kita. Beranjak dari keprihatinan atas beban ekonomi dan memastikan agar hak tagih negara dapat terpenuhi, maka para debitur diberikan keringanan dalam menyelesaikan utangnya. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi dengan Mekanisme Crash Program merupakan perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9 Tahun 2020. Undang-undang  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 ini, meminta agar pemberian pinjaman yang dilakukan pemerintah pusat harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Harapannya mekanisme keringanan utang ini direspon oleh para Debitur dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Masa crash program pada PMK ini adalah satu tahun, dan akan berakhir pada pertengahan Desember tahun ini. Keringanan yang diberikan berupa keringanan seluruh sisa bunga, denda dan ongkos. Atas catatan ini akan diberikan keringanan 100 persen. Untuk pokok utang sendiri, akan mendapatkan keringanan 60 persen jika utang tanpa barang jaminan dan 35 persen jika utang memiliki barang jaminan.  Apabila pelunasan dilakukan sampai dengan 31 Juni 2021, maka keringanan atas utang pokok akan ditambah 50 persen. Sampai dengan September tambahan keringanan diberlakukan 30 persen dan 20 persen untuk pelunasan di Oktober sampai dengan Desember. 

Stimulus ini tentunya sesuatu yang sangat menarik. Sampai dengan Semester 1 Tahun 2021 ini telah lebih dari 1.000 debitur yang memanfaatkan program keringanan utang tersebut. Untuk provinsi Sumatera Utara sendiri 15 Debitur telah mendapatkan keringanan, dengan total nilai utang yang diselesaikan mendekati angka Rp1 M. Tentunya angka ini diharapkan terus meningkat, pada sisa waktu pelaksanaan yang tinggal  6 (enam) bulan lagi. 

Bagaimanapun utang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Kita lihat dari kacamata agama maupun sosial kultural, pastinya tidak ada yang akan berbangga saat memiliki utang. Mengoptimalkan stimulus yang diberikan pemerintah menjadi langkah terbaik untuk membebaskan diri. Saatnya untuk menguatkan niat melunasi utang. Jika diperlukan tidak ada salahnya berbicara dengan seluruh anggota keluarga untuk memanfaatkan waktu yang ada. Menghubungi KPKNL terdekat juga sebuah langkah konkrit untuk mewujudkan niat. Percayalah, dengan ketentuan keringanan yang berlipat ini, tingkat keberhasilan untuk bisa lepas dari utang menjadi sangat-sangat mungkin. 

Mari, selesaikan utang dengan program keringanan utang!


Penulis : Maulina Fahmilita (Plt. Kepala Bidang Piutang Negara) 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini