Setiap kita pastilah sangat paham, kata lunas selalu
berhubungan dengan utang. Yup, lunas berarti utang yang dimiliki telah dibayar
tuntas dan tidak ada sisa sama sekali.
Pastinya juga setiap pribadi yang memiliki utang berharap sampai diposisi
ini, mampu melunasi utangnya. Sebuah momen yang akan memberikan tidak saja rasa
lega tapi ketenangan batin. Inilah yang mendasari Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, mengambil tagline lunas hari
ini, lega sampai nanti, untuk memasyarakatkan program keringanan utang.
Program keringanan utang ini, merupakan salah satu
inisiatif yang lahir karena kondisi pandemi Covid-19 yang melanda negara kita.
Beranjak dari keprihatinan atas beban ekonomi dan memastikan agar hak tagih
negara dapat terpenuhi, maka para debitur diberikan keringanan dalam
menyelesaikan utangnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi dengan Mekanisme Crash Program merupakan perwujudan dari amanah Undang-Undang No. 9
Tahun 2020. Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 ini, meminta agar pemberian pinjaman
yang dilakukan pemerintah pusat harus dibayar kembali dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu. Harapannya mekanisme keringanan utang ini direspon oleh
para Debitur dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Masa crash program pada PMK ini adalah satu tahun, dan akan
berakhir pada pertengahan Desember tahun ini. Keringanan yang diberikan berupa
keringanan seluruh sisa bunga, denda dan ongkos. Atas catatan ini akan
diberikan keringanan 100 persen. Untuk pokok utang sendiri, akan mendapatkan
keringanan 60 persen jika utang tanpa barang jaminan dan 35 persen jika utang
memiliki barang jaminan. Apabila
pelunasan dilakukan sampai dengan 31 Juni 2021, maka keringanan atas utang
pokok akan ditambah 50 persen. Sampai dengan September tambahan keringanan
diberlakukan 30 persen dan 20 persen untuk pelunasan di Oktober sampai dengan
Desember.
Stimulus ini tentunya sesuatu yang sangat menarik. Sampai
dengan Semester 1 Tahun 2021 ini telah lebih dari 1.000 debitur yang memanfaatkan
program keringanan utang tersebut. Untuk provinsi Sumatera Utara sendiri 15
Debitur telah mendapatkan keringanan, dengan total nilai utang yang
diselesaikan mendekati angka Rp1 M. Tentunya angka ini diharapkan terus
meningkat, pada sisa waktu pelaksanaan yang tinggal 6 (enam) bulan lagi.
Bagaimanapun utang merupakan kewajiban yang harus
diselesaikan. Kita lihat dari kacamata agama maupun sosial kultural, pastinya
tidak ada yang akan berbangga saat memiliki utang. Mengoptimalkan stimulus yang
diberikan pemerintah menjadi langkah terbaik untuk membebaskan diri. Saatnya
untuk menguatkan niat melunasi utang. Jika diperlukan tidak ada salahnya
berbicara dengan seluruh anggota keluarga untuk memanfaatkan waktu yang ada.
Menghubungi KPKNL terdekat juga sebuah langkah konkrit untuk mewujudkan niat.
Percayalah, dengan ketentuan keringanan yang berlipat ini, tingkat keberhasilan
untuk bisa lepas dari utang menjadi sangat-sangat mungkin.
Mari, selesaikan utang dengan program keringanan utang!
Penulis : Maulina Fahmilita (Plt. Kepala Bidang Piutang Negara)