Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya Kesiapan Finansial di Tengah Pandemi Covid-19
Rizki Karina Azilia
Kamis, 11 Juni 2020   |   902 kali

Masih jelas dalam ingatan kita, di awal tahun 2020 IMF, Bank Dunia, serta lembaga pemeringkat internasional lainnya mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan stabil di kisaran angka 5%. Pemerintah sendiri menetapkan angka pertumbuhan ekonomi pada APBN 2020 sebesar 5,3%. Namun hanya dalam waktu 3 bulan, tepatnya sejak terkonfirmasinya kasus positif Covid-19 pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, pandemi ini menyebar dengan pertambahan eksponensial yang menimbulkan tekanan besar dari sisi ekonomi, keuangan, dan sosial.


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I tahun 2020 sebesar 2,97% year-on-year (yoy).  Angka pertumbuhan selama Januari-Maret ini pun sulit digunakan sebagai acuan sebab adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi masyarakat yang dijalankan pada awal April 2020. Oleh karena itu, banyak analis ekonomi memprediksi bahwa kontraksi ekonomi  akan berlanjut pada triwulan kedua tahun 2020.


Data dari website resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 10 Juni 2020 menyebutkan bahwa terdapat 34.316 kasus di seluruh Indonesia dengan pertambahan 1.241 kasus baru dalam sehari. Mengingat masih tingginya angka penyebaran kasus maka cukup sulit untuk menganalisa secara tepat kapan pandemi yang merupakan akar masalah ekonomi ini akan berakhir di Indonesia. Karenanya, perencanaan dan pengelolaan finansial saat ini menjadi hal yang sangat penting untuk dipersiapkan.


Pemerintah telah mengeluarkan serangkaian respons kebijakan baik dari segi fiskal, moneter,  jasa keuangan, dunia usaha dan jaring pengaman sosial. Dalam skala yang lebih kecil, tentunya pengelolaan keuangan pribadi dan keluarga juga harus dilakukan meskipun terdapat tantangan tersendiri bagi sejumlah masyarakat yang terdampak pandemi. Lalu apa strategi yang dapat kita dilakukan?


Urgensi Dana Darurat (Emergency Fund )

Langkah kecil seperti mulai menabung dana darurat menjadi segelintir cara untuk mempersiapkan skenario keuangan. Dana darurat adalah sejumlah uang yang disisihkan dalam tabungan tersendiri untuk digunakan dalam keadaan yang tidak diprediksi sebelumnya. Keadaan force majeure ini dapat berupa  kehilangan pekerjaan, biaya perawatan kesehatan, dan sebagainya. Financial Planner sekaligus CEO Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, menyebut dana darurat pada masa pandemi Covid-19 ini tidak boleh ditawar lagi. 


Beberapa hal yang perlu dicermati saat mempersiapkan dana darurat :

1. Dana darurat sebaiknya diasumsikan agar dapat menutupi pengeluaran rutin bulanan selama pandemi berlangsung, misalnya antara 3 hingga  6 bulan ke depan.

2. Evaluasi penghasilan pribadi, dan jika ada penghasilan pasangan. Tentukan target dana yang realistis dan harus ditabung setiap bulannya hingga terakumulasi mencapai nominal sesuai asumsi di atas. Pengumpulan dana darurat bisa     dipercepat dengan menyisihkan pendapatan non rutin, misalnya dari Tunjangan Hari Raya maupun bonus tahunan.

3. Minimalisir pengeluaran yang tidak diperlukan. Utamakan biaya hidup daripada gaya hidup. Hindari pembelian sesuatu yang tidak mendesak agar target yang telah ditentukan dapat dipenuhi.

4. Siapkan instrumen khusus untuk menyimpan dana darurat yang terpisah dari rekening gaji, misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito. Dana darurat tidak dianjurkan untuk ditempatkan di instrumen investasi dengan risiko tinggi seperti saham atau instrumen yang dananya tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu seperti obligasi.

 

Tidak perlu khawatir untuk menyimpan dana di bank. Melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan wewenang tambahan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, juga menjamin agar tabungan milik masyarakat yang disimpan di perbankan akan tetap aman meski di tengah pandemi.


Otoritas Jasa Keuangan dalam Siaran Pers tanggal 10 Juni 2020 juga menyatakan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman seperti permodalan (CAR) 22,1%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.


Mengutip pernyataan Warren Buffett, salah seorang investor terkaya dan pengusaha tersukses di dunia, “Don’t save what is left after spending, but spend what is left after saving”. Menabung merupakan hal yang kerap diajarkan kepada kita sejak kecil dan menjadi sangat relevan untuk dilakukan di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.


Pandemi memang belum sepenuhnya teratasi. Gejolak ekonomi yang ditimbulkan pandemi mengingatkan kita bahwa kesiapan finansial sangat penting dimiliki. Kedisiplinan mempersiapkan dana darurat ini  dapat menjadi solusi atas risiko finansial yang mungkin saja terjadi.


Penulis: Rizki Karina Azilia, Kanwil DJKN Sumatera Utara



Daftar Pustaka:

[1] Situasi virus Covid-19, Dikuti dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 : https://covid19.go.id/

[2] How to create an emergency fund, Dikutip dari Forbes.com : https://www.forbes.com/advisor/personal-finance/how-to-create-an-emergency-fund/

[3] Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan No SP 41/DHMS/OJK/VI/2020

[4] Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 7 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini