Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
BMN Idle Untuk Kesejahteraan Rakyat
Iman Harris Wijaya Telaumbanua
Rabu, 04 April 2018   |   329 kali

DJKN Manfaatkan Internet Dalam Rangka Pemanfaatan Aset Negara Untuk  Revenue Center Sekaligus Kesejahteraan Masyarakat

DJKN terus meningkatkan kinerjanya untuk meningkatkan kesempurnaan sebagai manager assets yang professional yang mengelola aset terbesar di Indonesia, baik berupa aset BMN, aset Kekayaan Negara Yang Dipisahkan bahkan aset piutang negara dan kekayaan Negara Lain-lain. Di dalam tubuh DJKN juga memiliki Pejabat Penilai dan Pejabat Lelang yang telah terbukti terus bertumbuh baik dalam infrastruktur, sistem maupun profesionalisme SDM. Disamping itu DJKN juga sudah memiliki Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat disinergikan dalam hal adanya kebutuhan pendanaan untuk mengakselerasikan pemanfaat BMN yang pada akhirnya dapat menjadi revenue center yang signifikan dan dapat turut meningkatkan perkonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Tidak itu saja aset BMN juga dapat menjadi modal assets bagi negara untuk meningkatkan permodalan untuk pembangunan infrastruktur melalui penerbitan surat berharga.

Pertumbuhan tata kelola BMN yang dilaksanakan DJKN sebagai manager assets semakin profesionalisme dan menuju kesempurnaan ditandai dengan terbangunnya database yang kuat melalui SIMAK dan SDM Penilai yang handal. Oleh karena itu secara simultan sudah waktunya DJKN menyiapkan sistem aplikasi berbasis internet sebagai sarana pemasaran terhadap aset BMN, dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan revenue center bagi keuangan negara.

DJKN di Era Internet

Untuk itu menurut Penulis kiranya sudah waktunya DJKN menyediakan sistem aplikasi berbasis internet (misalnya e-idleproperty) kepada masyarakat luas sebagai infrastruktur untuk menyajikan aset-aset yang dapat dimanfaatkan baik oleh pengguna barang maupun oleh masyarakat dan swasta dengan tetap berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014. DJKN kiranya sudah dapat menampilkan data aset yang dinilai dapat menyediakan infrastruktur berupa ketentuan dan aplikasi berbasis internet yang dapat menampilkan data BMN sebagai aset properti yang akan ditawarkan kepada masyarakat luas untuk digunakan atau dimanfaatkan sebagai tempat/space bisnis dengan berbagai skema sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs ini tentunya melekat dengan portal DJKN yang sudah ada seperti aplikasi e-Auction yang saat ini sudah exist. Kita ketahui situs aplikasi e-Auction telah berhasil menerapkan efesiensi dalam rangka menggantikan proses lelang secara konvensional menjadi lelang elektronik berbasis internet. Namun berbeda dengan e-Auction, aplikasi ini khusus untuk menyajikan data/informasi terkait aset property yang ditawarkan kepada masyarakat luas untuk dimanfaatkan dengan berbagai skema tertentu disamping menampilkan aset property yang dapat dijual kepada masyarakat. Artinya situs ini seperti layaknya situs-situs belanja yang sudah exist di dunia maya, namun dengan perbedaan skema/metode eksekusi karena aset-aset ini tidak semata manawarkan penjualan properti.

Penawaran Pemanfaat Aset BMN melalui media Internet

Seperti kita ketahui pada saat ini banyak tempat/ruang/space pada lingkungan kantor Pengguna yang dapat disewakan, khususnya untuk kegiatan usaha khususnya kecil menengah, misalnya usaha cafe atau toko. Disamping itu masih banyak BMN idle yang dikuasai oleh Pengguna hingga kini belum diserahkan oleh Pengguna kepada Pengelola cq. DJKN.

DJKN sebagai intitusi yang di beri kewengan oleh Menteri Keuangan cq. BUN selain mengelola Aset BMN juga mengelola aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset nasionalisasi atau eks asing atau cina.

Kementerian/Lembaga Pengguna BMN dapat menggunakan aplikasi e-idleproperty dimaksud  untuk menawarkan tempat/ruang/space kepada masyarakat khususnya usaha kecil-menegah yang sekiranya mencari/memerlukan tempat usaha. Aplikasi e–idleproperty ini dapat menjadi alat publikasi dan pemasaran yang murah kepada peminat/masyarakat, sehingga tidak membebani DIPA Pengguna. Untuk properti tertentu dapat dipertimbangkan untuk dilakukan dengan skema pemindahtanganan sekiranya telah dilakukan upaya penawaran sewa namun tidak ada minat dari masyarakat.

Melalui aplikasi tersebut Pengguna atau Pengelola apabila diperlukan dapat menentukan open house terhadap properti yang ditawarkan. Selanjutnya permohonan pemanfaatan dan segala proses persetujuan dilanjutkan secara konvensional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya apabila diperlukan dapat dilanjutkan melalui proses tender untuk skema penawaran tertentu sesuai dengan ketentuan.

Untuk mengelola e–idleproperty ini kiranya dapat dibentuk Tim Terpadu yang secara vertikal terdiri dari unsur Direktorat/Bidang/Seksi PKN, Penilai dan Hukum dan bersinergi dengan LMAN dalam hal memerlukan pembiayaan bila diperlukan, sehingga pada akhirnya dapat lebih meningkatkan sinergi untuk memberikan pelayanan yang profesional. Tim terpadu ini juga akan bersinergi dengan satker K/L Pengguna yang menawarkan ruang/space untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai awal maka aset properti yang sekiranya akan disajikan ke dalam situs e–idleproperty tersebut kiranya diprioritaskan terhadap aset property yang sudah aman secara hukum, yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat dengan opsi-opsi sesuai ketentuan berlaku antara lain seperti :

- Sewa,

- Pinjam Pakai,

- Kerja Sama Pemanfaatan,

- Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna;

- atau Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

- Penjualan/pemindah tanganan.

 

Penawaran aset BMN melalui situs di internet kepada mayarakat ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan teknis yang sampai saat ini terus dibangun oleh DJKN, sehingga terkait dengan ketentuan-ketentuan pengajuan permohonan, ketentuan terkait skema pemanfaatan atau pemindahtanganan juga kewenangan Pengguna sebagai eksekutor dan juga kewenangan Pengelola sebagai pemberi persetujuan masih harus dilaksanakan secara konvenisonal sesuai ketentuan PP Nomor 27 Tahun 2014 beserta turunannya. Oleh karenanya diharapkan tidak terjadinya perubahan besar ketentuan juknis, namun kiranya perlu penambahan payung hukum dalam rangka penggunaan aplikasi berbasis internet seperti layaknya pelaksanaan dan penggunaan aplikasi berbasis internet e-Auction.

Kiranya dapat sebagai sekedar merupakan contoh, sebagai tahap awal, maka aset properti yang disajikan adalah yang relatif aman secara hukum dengan opsi-opsi pemanfaatan sebagai berikut :

 

No.

Asal Aset

Space

 

Cara Pemanfaatan

 

Peruntukan

1.

 

BMN pada Pengelola*)  atau

BMN pada Pengguna

Ruang atau bagian dari BMN yang digunakan

Sewa

Kios

Toko

Tanah Kosong:

-     Merupakan BMN Idle,

-     bagian dari BMN yang digunakan.

BSG/BGS

 

 

 

Gedung lahan Parkir

Gedung Kantor

 

Tanah Kosong:

-     Merupakan BMN Idle. 

Penetapan Status

Kantor satker K/L

3.

-  Aset ABMA/T

-  Aset eks BPPN dan eks likuidasi bank

(yang sudah aman    secara hukum). 

Bangunan,

Tanah Kosong,

 

Sewa,

BSG/BGS

Pemindahtanganan/Lelang

Tempat Bisnis,

Kantor,

Pertokoan.

 *) termasuk BMN idle yang telah diserahkan ke Pengelola

 

Lelang Untuk Pemanfaatan Sewa Aset Properti

Untuk properti berupa tempat/ruang usaha yang kecil secara luas, maka setiap satker K/L dapat langsung menggunakan e-idleproperty untuk menawarkan kepada masyarakat dengan mencantumkan range/harga sewa. Penilaian sewa tersebut tentunya harus dimohonkan terlebih dahulu ke DJKN yang dapat diminta untuk keperluan publikas di aplikasi e-idlepropertyApabila terdapat cukup banyak masyarakat yang berminat terhadap ruang/space tertentu maka penawaran dapat dilanjutkan dengan cara Lelang untuk lebih mengoptimalkan harga sewa. 

Demikian kiranya Aplikasi e-idleproperty dapat menjadi sebagai salah satu langkah opsi untuk mendorong BMN sebagai revenue center yang mensejahterakan masyarakat.

Penulis: Robert BMP

Kasi Hukum Kanwil DJKN Sumatera Utara.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini