DJKN Manfaatkan Internet
Dalam Rangka Pemanfaatan Aset Negara Untuk Revenue Center Sekaligus Kesejahteraan Masyarakat
DJKN terus
meningkatkan kinerjanya untuk meningkatkan kesempurnaan sebagai manager assets yang professional yang mengelola aset terbesar di Indonesia, baik
berupa aset BMN, aset Kekayaan Negara Yang Dipisahkan bahkan aset piutang negara dan kekayaan Negara Lain-lain. Di dalam tubuh DJKN juga memiliki
Pejabat Penilai dan Pejabat Lelang yang telah terbukti terus bertumbuh baik
dalam infrastruktur, sistem maupun profesionalisme SDM. Disamping itu DJKN juga sudah memiliki
Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat disinergikan dalam hal adanya kebutuhan
pendanaan untuk mengakselerasikan pemanfaat BMN yang pada akhirnya dapat menjadi
revenue center yang signifikan dan
dapat turut meningkatkan perkonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Tidak
itu saja aset BMN juga dapat menjadi modal assets
bagi negara untuk meningkatkan permodalan untuk pembangunan infrastruktur
melalui penerbitan surat berharga.
Pertumbuhan tata kelola
BMN yang
dilaksanakan DJKN sebagai manager assets semakin
profesionalisme dan menuju kesempurnaan ditandai dengan terbangunnya database yang kuat
melalui SIMAK dan SDM Penilai yang handal. Oleh karena itu
secara simultan sudah waktunya
DJKN menyiapkan sistem aplikasi berbasis internet sebagai
sarana pemasaran terhadap aset BMN, dengan
harapan dapat mewujudkan peningkatan revenue center bagi keuangan negara.
DJKN di Era Internet
Untuk itu menurut Penulis kiranya sudah waktunya DJKN menyediakan sistem
aplikasi berbasis internet (misalnya e-idleproperty) kepada masyarakat luas sebagai infrastruktur
untuk menyajikan aset-aset yang dapat dimanfaatkan baik oleh pengguna barang
maupun oleh masyarakat dan swasta dengan tetap berpedoman pada PP No. 27 Tahun
2014. DJKN kiranya sudah dapat menampilkan data aset yang dinilai dapat menyediakan
infrastruktur berupa ketentuan dan aplikasi berbasis internet yang dapat
menampilkan data BMN sebagai aset properti yang akan ditawarkan kepada masyarakat luas untuk
digunakan atau dimanfaatkan sebagai tempat/space bisnis dengan berbagai skema
sesuai ketentuan yang berlaku.
Situs ini tentunya
melekat dengan portal DJKN yang sudah ada seperti aplikasi e-Auction yang saat ini sudah exist.
Kita ketahui situs aplikasi e-Auction
telah berhasil menerapkan efesiensi dalam rangka menggantikan proses lelang
secara konvensional menjadi lelang elektronik berbasis internet. Namun berbeda dengan e-Auction, aplikasi ini khusus untuk
menyajikan data/informasi terkait aset property yang ditawarkan kepada masyarakat luas untuk
dimanfaatkan dengan berbagai skema tertentu disamping menampilkan aset property yang dapat dijual kepada masyarakat. Artinya
situs ini seperti layaknya situs-situs belanja yang sudah exist di dunia maya, namun dengan perbedaan skema/metode eksekusi
karena aset-aset ini tidak semata manawarkan penjualan properti.
Penawaran
Pemanfaat Aset BMN melalui media Internet
Seperti kita ketahui
pada saat ini banyak tempat/ruang/space pada lingkungan kantor Pengguna yang dapat disewakan, khususnya untuk kegiatan usaha khususnya
kecil menengah,
misalnya usaha cafe atau toko. Disamping itu masih banyak BMN idle yang dikuasai oleh Pengguna hingga
kini belum diserahkan oleh Pengguna kepada Pengelola cq. DJKN.
DJKN sebagai intitusi
yang di beri kewengan oleh Menteri Keuangan cq. BUN selain mengelola Aset BMN
juga mengelola aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset
nasionalisasi atau eks asing atau cina.
Kementerian/Lembaga
Pengguna BMN dapat menggunakan aplikasi e-idleproperty dimaksud untuk menawarkan tempat/ruang/space
kepada masyarakat khususnya usaha kecil-menegah yang sekiranya mencari/memerlukan tempat usaha. Aplikasi e–idleproperty ini
dapat menjadi alat publikasi dan pemasaran yang murah kepada
peminat/masyarakat, sehingga tidak membebani DIPA Pengguna. Untuk properti
tertentu dapat dipertimbangkan untuk dilakukan dengan skema pemindahtanganan
sekiranya telah dilakukan upaya penawaran sewa namun tidak ada minat dari
masyarakat.
Melalui aplikasi
tersebut Pengguna atau Pengelola apabila diperlukan dapat menentukan open house terhadap properti yang
ditawarkan. Selanjutnya permohonan pemanfaatan dan segala proses persetujuan
dilanjutkan secara konvensional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya apabila diperlukan dapat dilanjutkan
melalui proses tender untuk
skema penawaran tertentu sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengelola e–idleproperty ini
kiranya dapat dibentuk Tim Terpadu yang secara vertikal terdiri dari unsur Direktorat/Bidang/Seksi PKN,
Penilai dan Hukum dan bersinergi dengan LMAN dalam hal memerlukan pembiayaan bila
diperlukan, sehingga pada akhirnya dapat lebih meningkatkan sinergi untuk
memberikan pelayanan yang profesional. Tim terpadu ini juga akan bersinergi
dengan satker K/L Pengguna yang menawarkan ruang/space untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sebagai
awal maka aset properti yang
sekiranya akan disajikan ke dalam situs e–idleproperty tersebut
kiranya diprioritaskan terhadap aset property yang sudah aman secara hukum, yang kemudian ditawarkan
kepada masyarakat dengan opsi-opsi sesuai ketentuan berlaku antara lain seperti
:
- Sewa,
- Pinjam Pakai,
- Kerja Sama
Pemanfaatan,
- Bangun Guna Serah
atau Bangun Serah Guna;
- atau Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur.
- Penjualan/pemindah
tanganan.
Penawaran aset BMN melalui situs di internet kepada mayarakat ini tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan teknis yang sampai saat ini terus dibangun
oleh DJKN, sehingga terkait dengan ketentuan-ketentuan pengajuan
permohonan, ketentuan terkait skema pemanfaatan atau pemindahtanganan juga
kewenangan Pengguna sebagai eksekutor dan juga kewenangan Pengelola sebagai
pemberi persetujuan masih harus dilaksanakan secara
konvenisonal sesuai ketentuan PP Nomor
27 Tahun 2014 beserta turunannya. Oleh karenanya diharapkan tidak terjadinya
perubahan besar ketentuan juknis, namun kiranya perlu penambahan payung hukum
dalam rangka penggunaan aplikasi berbasis internet seperti layaknya pelaksanaan
dan penggunaan aplikasi berbasis internet e-Auction.
Kiranya dapat sebagai
sekedar merupakan contoh, sebagai tahap awal, maka aset properti yang disajikan
adalah yang relatif aman secara hukum dengan opsi-opsi pemanfaatan sebagai
berikut :
No. |
Asal Aset |
Space |
Cara Pemanfaatan |
Peruntukan |
1. |
BMN pada Pengelola*) atau BMN pada Pengguna |
Ruang atau bagian dari BMN yang digunakan |
Sewa |
Kios Toko |
Tanah Kosong: - Merupakan BMN
Idle, - bagian dari BMN
yang digunakan. |
BSG/BGS |
Gedung lahan Parkir Gedung Kantor |
||
Tanah Kosong: - Merupakan BMN
Idle. |
Penetapan Status |
Kantor satker K/L |
||
3. |
- Aset ABMA/T - Aset eks BPPN dan
eks likuidasi bank (yang sudah aman secara hukum). |
Bangunan, Tanah Kosong, |
Sewa, BSG/BGS Pemindahtanganan/Lelang |
Tempat Bisnis, Kantor, Pertokoan. |
*)
termasuk BMN idle yang telah diserahkan ke Pengelola
Lelang
Untuk Pemanfaatan Sewa Aset Properti
Untuk properti berupa tempat/ruang usaha yang kecil secara
luas, maka setiap satker K/L
dapat langsung
menggunakan e-idleproperty untuk menawarkan kepada masyarakat dengan mencantumkan range/harga sewa. Penilaian sewa
tersebut tentunya harus dimohonkan terlebih dahulu ke DJKN yang dapat diminta untuk keperluan publikas di aplikasi e-idleproperty. Apabila terdapat cukup
banyak masyarakat yang berminat terhadap ruang/space tertentu maka penawaran dapat dilanjutkan dengan cara Lelang
untuk lebih mengoptimalkan harga sewa.
Demikian
kiranya Aplikasi e-idleproperty dapat menjadi
sebagai salah satu langkah opsi untuk mendorong BMN sebagai revenue center yang mensejahterakan
masyarakat.
Penulis: Robert BMP
Kasi Hukum Kanwil DJKN
Sumatera Utara.