Palembang – Pada Kamis, 8 April 2021,
Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) melaksanakan
DKO, Evaluasi Capaian Kinerja, Pemantauan Risiko dan Evaluasi Pengendalian
Internal Triwulan I Tahun 2021 melalui zoom meeting. Rapat dipimpin oleh
Kepala Kanwil DJKN SJB, Surya Hadi dan diikuti oleh semua pegawai Kanwil DJKN
SJB sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas kinerja yang
telah dilakukan selama 3 bulan terakhir. Anita Wihardeni sebagai Plt. Kepala
Bidang KIHI mengawali pembukaan rapat. Rapat diteruskan dengan pokok
pembahasan. Dalam pembahasannya, Anita menjelaskan bahwa masih terdapat 1
(satu) IKU merah dan 2 (dua) IKU kuning dalam NKO Kanwil DJKN SJB Triwulan I
2021, yaitu IKU Persentase Penurunan Nilai Outstanding Piutang Negara dengan
realisasi sebesar 10,39 persen dimana targetnya sebesar 25 persen, IKU Persentase Realisasi
Pokok Lelang dengan realisasi sebesar 17,13 persen dengan target sebesar 20 persen, dan IKU
Persentase Kualitas Pelaksanaan Anggaran dengan realisasi sebesar 88,06 persen dengan
target sebesar 95,5 persen. Selanjutnya, dalam pembahasan DKO tersebut juga
dipaparkan mengenai macam-macam kendala yang dihadapi pegawai dalam proses pencapaian
IKU dan pemantauan risiko pada masing-masing bidang/bagian.
Mengenai kendala/isu utama yang dihadapi
dalam pencapaian IKU, disebutkan satu-persatu kendala pada IKU yang berstatus
merah dan kuning. Pada IKU Persentase Penurunan Nilai Outstanding Piutang
Negara yang berstatus merah, kendala yang dihadapi yaitu belum optimalnya
pengurusan piutang negara pada berkas penyerahan 31 Desember 2017 atau
sebelumnya. Kemudian isu utama pada IKU Persentase Realisasi Pokok Lelang yang
berstatus kuning yaitu kegiatan lelang pada KPKNL yang berkurang akibat dampak
COVID-19, lelang frekuensi pada KPKNL Lahat yang masih sedikit akibat hanya
terdapat 1 orang Pelelang. Kemudian yang terakhir, IKU Persentase Kualitas
Pelaksanaan Anggaran memiliki kendala tidak maksimalnya penyerapan anggaran
Triwulan I akibat tertundanya realisasi kegiatan karena pandemi COVID-19.
Berkaitan dengan pemantauan risiko pada
Kanwil DJKN SJB, dipaparkan profil risiko pada masing-masing bidang dan rencana
mitigasi risiko sepanjang tahun 2021. Salah satunya pada Bidang Lelang dalam
menangani risiko berupa “Objek Lelang tidak dapat dikuasai oleh Pembeli Lelang”
dengan rencana aksi sebagai berikut:
a. Mengedukasi calon pembeli lelang agar mengerti
dan memahami keuntungan, kerugian dan kendala yang mungkin akan terjadi ketika
membeli suatu objek lelang apalagi objek lelang yang bermasalah;
b. Merekomendasikan kepada penjual untuk melelang
objek lelang yang berstatus “free and clear” untuk meminimalisasi
permasalahan di kemudian hari;
c. Memberikan arahan kepada para Kepala KPKNL dan
Jabatan Fungsional Pelelang di lingkungan Kanwil DJKN SJB untuk selalu menaati
peraturan yang berlaku di bidang lelang, menaati nilai-nilai Kementerian
Keuangan dan bertindak menurut akal, pikiran, keyakinan dan hati nurani apa
yang terbaik dan sebaiknya dilakukan terhadap Objek Lelang tersebut guna
kebaikan bersama.
Kemudian berkaitan dengan pengendalian
internal hingga saat ini belum ada arahan lebih lanjut dari Kantor Pusat. Sehingga
pelaksanaan pengendalian internal berupa laporan pengendalian internal pada Bidang
PKN dan Penilaian belum dapat dilakukan. (TIM KIHI-15)