Pelaksanaan vaksin
COVID-19 pada kloter/tahap pertama dilakukan kepada petugas dan tenaga
kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam menangani kasus COVID-19 sehingga
diharapkan tidak menularkan virus tersebut ke individu sehat lainnya. Kemudian,
kloter/tahap kedua yang menjadi penerima vaksin COVID-19 merupakan pelayan publik
yang merupakan kelompok terdepan dalam pemberian layanan publik kepada
masyarakat yang dapat dipastikan melakukan kontak sosial dengan stakeholder.
Sebagai bentuk arahan dari
Pemerintah mengenai anjuran pelaksanaan vaksin bagi seluruh masyarakat Indonesia
untuk memerangi dan mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia, pada Rabu, 17
Maret 2021 dilakukan vaksin COVID-19 yang diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil
DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Pelakanaan vaksin tersebut juga merupakan bentuk
dukungan terhadap pemulihan ekonomi masyarakat yang saat ini sedang mengalami downward. Sebagian besar pegawai Kanwil
DJKN SJB telah melakukan vaksin yang bertempat di Rumah Sakit M. Hoesin, Kota
Palembang sedangkan terdapat 2 pegawai yang tidak dapat mengikuti kegiatan
vaksinasi karena merupakan penyintas COVID-19 dan autoimun. Pelaksanaan vaksin
berlangsung sekitar 1 jam termasuk menunggu sekitar 30 menit di fasilitas
kesehatan untuk menunggu apabila terdapat reaksi dari individu setelah
penyuntikan vaksin. Hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan vaksin hanyalah
registrasi dengan mengisi data diri pribadi seperti nama lengkap, alamat, NIK,
riwayat kesehatan serta persetujuan atas pelaksanaan vaksin serta efek samping
yang mungkin dialami setelahnya, kemudian pengecekan tekanan darah.