Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bincang Santai dan Produktif: Protokol Dipatuhi, Siap Vaksinasi, Bersama Melindungi Negeri
Dewi Lestuti Ambarwati
Jum'at, 15 Januari 2021   |   172 kali

Palembang- Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Gugus Tugas COVID-19 Kementerian Keuangan pada Jumat 15 Januari 2021 mengadakan Bincang Santai dan Produktif seputar penanganan COVID-19 dan vaksinasi. Acara berlangsung secara Live di Youtube dan Zoom selama 2 jam dimulai pada pukul 08.00 WIB yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Kementerian Keuangan dan mendatangkan narasumber, dr. Siti Nadia Tarmizi (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung) Ditjen P2P Kemenkes RI,.

Acara dibuka oleh Rukijo sebagai Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal. Rukijo mengatakan kasus COVID-19 sempat mengalami penurunan sebesar 25% pada bulan September sampai Oktober kemudian dari November sampai Desember kasus meningkat sebesar 41%, dan dalam 1,5 bulan terakhir kasus mengalami kenaikan sebesar 120%  sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dimana dengan memanfaatkan vaksin COVID-19 yang telah tersedia di Indonesia.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan Kementerian Keuangan telah membuat kebijakan baru untuk mengurangi penyebaran kasus COVID-19, seperti pemberlakuan FWS (Flexible Working Space), sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pembentukan Task Force COVID-19 di setiap Eselon I, ketentuan maksimal jumlah pegawai di kantor adalah 15% untuk wilayah Jabodetabek, wilayah zona merah dan zona orange, sedangkan 50% untuk wilayah lainnya.

Acara dilanjutkan oleh narasumber, dr. Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan vaksin Sinovac telah tersedia dan siap digunakan, sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dan sudah dinyatakan halal oleh MUI, serta tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin alias gratis. Sinovac ini hanya dianjurkan untuk rentang umur 18-59 tahun, bukan penyintas COVID-19, tidak sedang mengandung atau menyusui. Dalam paparannya, diperlukan 2 kali penyuntikan vaksin agar antibodi dapat terbentuk dengan sempurna dalam tubuh individu dimana setelah penyuntikan pertama menunggu 14 hari kemudian baru divaksin kembali.

Kemudian Nadia menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat selain ketentuan umur untuk dapat menerima vaksin, yaitu tidak adanya penyakit, seperti : penyakit auto Imun, Sindrom hiper IgE, penyakit gagal ginjal, hipertensi, gagal jantung, hipertiroid, penyakit kanker, pasien hematologi onkologi, pasien dengan infeksi akut, kemudian suhu tubuh individu tidak lebih dari 37,5 derajat celcius dan tekanan darah tidak lebih dari 140/90 mmHg. “Untuk penyakit-penyakit selain yang telah disebutkan dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter ahli yang merawat”, sambungnya. Selain itu, individu diharapkan untuk menjaga kondisi tubuh dan mendapatkan istirahat yang cukup sebelum menerima vaksin. Kemudian, setelah menerima vaksin individu diharapkan tidak melakukan kegiatan yang berat/ melelahkan dan tetap menerapkan prinsip 3M untuk membuat antibodi yang semaksimal mungkin dalam tubuh. Sebagai antisipasi apabila terdapat efek samping yang dirasakan oleh individu setelah penyuntikan vaksin, penerima vaksin diharapkan tetap berada pada tempat faskes kesehatan agar mendapatkan penanganan segera. (Tim KIHI Kanwil SJB – 03)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini