Palembang – Kantor
Pusat DJKN telah menetapkan 18 unit kerja untuk dijadikan Zona Integritas (ZI) Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dalam tahun 2021 dimana salah satunya yaitu Kanwil DJKN Sumatera
Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung. Menindaklanjuti ketetapan tersebut, pada
Selasa 22 Desember 2020 diadakan rapat pembahasan dan persiapan pembangunan
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2021 yang
dihadiri oleh Pejabat Eselon III dan IV serta
Pejabat Fungsional dimulai pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Rapat
dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJKN SJB Muhammad Syukur.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) Bambang Sugianto memandu rapat pembahasan dan persiapan pembangunan ZI menuju WBK. Bambang menjelaskan seputar proses dan tahapan yang harus dilaksanakan oleh suatu unit untuk pembangunan ZI WBK. Berhasil tidaknya suatu unit kerja dalam membangun ZI WBK bukanlah tanggung jawab seseorang ataupun salah satu bidang semata. Akan tetapi ini merupakan kerja keras yang perlu dukungan semua pihak tidak terkecuali baik pimpinan, pelaksana, honorer bahkan tenaga keamanan sekalipun. Untuk itu seluruh jajaran Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung diminta untuk dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam mendukung suksesnya pembangunan ZI WBK. Bertanya kepada unit di lingkungan Kanwil DJKN SJB yang pernah mengikuti kegiatan tersebut seperti KPKNL Palembang dan KPKNL Pangkalpinang bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan demi mendukung dan mensukseskan pembangunan ZI WBK. (Tim KIHI Kanwil SJB).