Palembang – Dalam
rangka pelaksanaan program percepatan pensertifikatan BMN berupa tanah pada
Kementerian/Lembaga Tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan pensertifikatan BMN
berupa tanah Tahun 2021 dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan
Pensertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2020 pada Kementerian/Lembaga secara
daring melalui zoom yang dilaksanakan
pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Isa Rachmatarwata, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan beserta staf,
serta seluruh Kepala Kantor Wilayah DJKN dan Kepala KPKNL beserta jajarannya,
termasuk pula Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung beserta
KPKNL di lingkungannya.
Kegiatan rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Barang Milik
Negara Encep Sudarwan, serta diadakan Diskusi Panel.
Secara nasional untuk pensertifikatan BMN berupa tanah
yang telah dilaksanakan sejak 2013 hingga 2020 ditargetkan sebanyak 35.887
bidang tanah. Dari bidang tanah sebanyak itu, berhasil direalisasikan hingga
akhir periode Triwulan III 2020 sebanyak 35.581 bidang tanah (tercapai 99 %).
Terkait progress sertifikasi BMN berupa tanah sampai dengan akhir Triwulan III 2020, khusus
pencapaian untuk Kantor Wilayah DJKN SJB dari target 231 bidang tanah (semula
371 bidang tanah), yang telah Selesai
Pengukuran (P3) sebanyak 38 bidang tanah dan yang sudah Terbit
Sertifikat (P4) sebanyak 193 bidang tanah (tercapai 83,5 %).
Selain Kanwil DJKN SJB masih terdapat kantor yang
belum mencapai target yaitu Kanwil DJKN Balinusra yang baru mencapai 98,1
%. Untuk kanwil yang telah mencapai target di atas 100 % yaitu Kanwil DJKN RSK
(193,7%), Kanwil DJKN Sumut (110,8 %), Kanwil DJKN Papabaruku (104 %), dan
Kanwil DJKN Suluttenggomalut (103,3 %).
Adapun diskusi panel pada rapat bertemakan : “Proses
Pensertifikatan BMN Berupa Tanah” narasumber Direktorat Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah – Kementerian ATR/BPN ; “Pendampingan KPK Dalam
Pengamanan Aset Melalui Pensertifikatan BMN Berupa Tanah” narasumber Komisi
Pemberantasan Korupsi/KPK ; dan “Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang
Berada Dalam Kawasan Hutan” narasumber Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan. (Tim
KIHI Kanwil SJB).