Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2020
Muhammad Zulkifli
Selasa, 20 Oktober 2020   |   143 kali

Palembang – Dalam rangka pelaksanaan program percepatan pensertifikatan BMN berupa tanah pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, serta persiapan pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah Tahun 2021 dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pensertifikatan BMN Berupa Tanah Tahun 2020 pada Kementerian/Lembaga secara daring melalui zoom yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020.

 

Rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan beserta staf, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah DJKN dan Kepala KPKNL beserta jajarannya, termasuk pula Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung beserta KPKNL di lingkungannya.

 

Kegiatan rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata dan dilanjutkan dengan sambutan Direktur Barang Milik Negara Encep Sudarwan, serta diadakan Diskusi Panel.

 

Secara nasional untuk pensertifikatan BMN berupa tanah yang telah dilaksanakan sejak 2013 hingga 2020 ditargetkan sebanyak 35.887 bidang tanah. Dari bidang tanah sebanyak itu, berhasil direalisasikan hingga akhir periode Triwulan III 2020 sebanyak 35.581 bidang tanah (tercapai 99 %).

 

Terkait progress sertifikasi BMN berupa tanah  sampai dengan akhir Triwulan III 2020, khusus pencapaian untuk Kantor Wilayah DJKN SJB dari target 231 bidang tanah (semula 371 bidang tanah), yang telah Selesai  Pengukuran (P3) sebanyak 38 bidang tanah dan yang sudah Terbit Sertifikat (P4) sebanyak 193 bidang tanah (tercapai 83,5 %).

 

Selain Kanwil DJKN SJB masih terdapat kantor yang belum mencapai target yaitu Kanwil DJKN Balinusra yang baru mencapai    98,1 %. Untuk kanwil yang telah mencapai target di atas 100 % yaitu Kanwil DJKN RSK (193,7%), Kanwil DJKN Sumut (110,8 %), Kanwil DJKN Papabaruku (104 %), dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut (103,3 %).

 

Adapun diskusi panel pada rapat bertemakan : “Proses Pensertifikatan BMN Berupa Tanah” narasumber Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah – Kementerian ATR/BPN ; “Pendampingan KPK Dalam Pengamanan Aset Melalui Pensertifikatan BMN Berupa Tanah” narasumber Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK ; dan “Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah Yang Berada Dalam Kawasan Hutan” narasumber Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Tim KIHI Kanwil SJB).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini