Palembang – Masih
dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2019, jajaran
Kementerian Keuangan Sumatera Selatan menyelenggarakan Seminar pada Senin 9
Desember 2019 di Ruang Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera
Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung lantai V, Jalan Tasik Nomor 1 Palembang.
Seminar dihadiri oleh peserta lebih kurang 300 orang mewakili pegawai (pejabat/pelaksana) kantor
Kementerian Keuangan yang berada dalam lingkungan Perwakilan Kementerian
Keuangan Sumatera Selatan, yaitu : Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan
Babel, Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumsel,
Kantor Wilayah DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, serta Balai Diklat Keuangan Palembang.
Seminar dengan tema “Bahaya Gratifikasi” dimulai pada
pukul 08.15 WIB dengan susunan acara diawali dengan pembacaan doa dan
menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. dilanjutkan dengan
pemutaran video pendek berdurasi sekitar 10 menit dengan judul “Sudah Pak!”
hasil karya Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka
Belitung. Setelah pemutaran video, dilanjutkan dengan laporan panitia yang
disampaikan oleh Fahrizal Adha (Kepala BDK Palembang). Usai laporan panitia,
acara dilanjutkan dengan penyampaian keynote
speech oleh Taukhid Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi
Sumatera Selatan selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera
Selatan. Pada intinya Taukhid mengutarakan bahwa ASN lingkup Kementerian
Keuangan sangat dimungkinkan bersinggungan dengan gratifikasi. Gratifikasi
diatur mana yang dapat diterima atau digunakan atau mana yang harus
dilaporkan/diserahkan kepada KPK. Dengan adanya seminar ini diharapkan agar
para peserta seluruh jajaran ASN Kementerian Keuangan dapat memahami lebih
mendalam lagi terkait gratifikasi dan dampak negatif atau bahayanya. Menutup
sambutannya, Taukhid meminta seluruh peserta untuk berdiri dan meneriakkan tagline Hakordia dengan penuh semangat
dan penjiwaan yaitu “Tanpa Korupsi, Kemenkeu Kuat, Indonesia Maju”.
Acara puncak seminar diisi dengan paparan terkait seputar Gratifikasi yang disampaikan oleh narasumber Master Gandjar Laksmana Bonaprapta (Pakar Hukum Pidana/dosen Universitas Indonesia/praktisi dan juga master gratifikasi). Bertindak sebagai moderator yaitu Dwijo Mulyono (Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim). Setelah penyampaian paparan, moderator membuka kesempatan kepada peserta untuk bertanya kepada nara sumber. Antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan cukup tinggi. Namun karena keterbatasan waktu yang ada, moderator hanya memberikan kesempatan kepada enam peserta. Mengakhiri paparan seminar, panitia meminta kepada nara sumber untuk menentukan dua orang yang mengajukan pertanyaan yang bagus dan diberikan kenang-kenangan. Menutup acara seminar pada pukul 12.00 WIB, panitia mempersilakan panitia dan peserta untuk berfoto bersama dengan nara sumber. (Tim KIHI Kanwil SJB).