Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Giat “ReKon“ Sebagai Upaya Optimalisasi Penagihan Piutang Negara
Neira Nafiati
Minggu, 08 Desember 2019   |   152 kali

Palembang – Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung pada Hari Kamis tanggal 05 Nopember 2019 membuka rapat Rekonsiliasi dan Koordinasi Penagihan Piutang Negara dengan Penyerah Piutang Dinas Kehutanan Propinsi Sumsel, Kementerian Komunikasi dan Infomartika yang di wakili  Balai Monitor, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumsel dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Selatan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang bertempat di ruang Rapat Lantai III Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung.

 Acara ini dihadiri oleh Penyerah Piutang dari   Piutang Negara sebagaimana telah kita ketahui bahwa piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang Negara muncul dapat berasal dari pungutan pendapatan, perikatan, dan adanya kerugian Negara, dimana Piutang Negara tersebut sebagai salah satu aset lancar dalam neraca yang harus ditagih dengan upaya maksimal.

Hartini selaku Kepala Bidang Piutang Negara Mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh perwakilan dari Penyerah Piutang atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik sehingga Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung sampai dengan saat ini telah dapat menyelesaikan Pengurusan Piutang Negara berupa PNDS sebesar 1,12 M atau sebesar 305,67% dari target sebesar 366,83 Juta, Biad sebesar 61,64 Juta atau sebesar 170,53% dari target sebesar 36,15 Juta, Penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara sebanyak 132 BKPN atau sebesar 65,02% dari target sebesar 203 BKPN. Capaian BKPN belum tercapai maksimal karena masih menunggu penyelesaian sampai bulan Desember.  Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras para Penyerah Piutang dalam membantu menagih Piutang Negara serta peran aktif Seksi Piutang Negara pada Masing-masing KPKNL di wilayah.  

Lebih lanjut Hartini menyampaikan bahwa  tujuan dari diadakannya kegiatan  ini adalah sebagai upaya optimalisasi penagihan Piutang Negara, mengurangi outstanding Piutang Negara, penyamaan persepsi terhadap Piutang Negara yang telah diserahkan ke KPKNL Palembang namun masih terdapat penafsiran yang berbeda di Penyerah Piutang sebagai akibat regulasi yang mereka pedomani. Perbedaan dari penerapan regulasi ini cukup menghambat aktivitas pengurusan piutang negara sehingga perlu penanganan yang terpadu, dengan harapan penagihan Piutang Negara dapat berjalan sukses dengan atau tanpa menyalahi aturan.

Acara dilanjutkan dengan penyamaan  data Piutang Negara dengan perwakilan dari masing-masing Penyerah Piutang dipandu oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf Sugianto, beserta staf Piutang Negara KPKNL Palembang. Dari kegiatan tersebut dihasilkan kesepakatan yang akan menjadi panduan dalam melakukan penagihan Piutang Negara masing Penyerah Piutang.

Pada kesempatan ini juga telah disepakati rencana kerja antara antara KPKNL Palembang dan para Penyerah Piutang dalam giat menghadapi target di Tahun 2020 yang akan dipantau lebih lanjut progres kesepakatan dimaksud oleh Kantor Wilayah selaku pembina dan pemantau KPKNL.

Tim Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini