Palembang – Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil
DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung pada
Hari Kamis tanggal 05 Nopember 2019 membuka rapat Rekonsiliasi
dan Koordinasi Penagihan Piutang Negara dengan Penyerah Piutang Dinas
Kehutanan Propinsi Sumsel, Kementerian Komunikasi dan Infomartika yang di
wakili Balai Monitor, Dinas Ketahanan
Pangan dan Peternakan Propinsi Sumsel dan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera
Selatan, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang bertempat di ruang Rapat Lantai
III Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung.
Acara
ini dihadiri oleh Penyerah Piutang dari Piutang Negara sebagaimana telah kita
ketahui bahwa piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Piutang Negara muncul dapat berasal
dari pungutan pendapatan, perikatan, dan adanya kerugian Negara, dimana Piutang
Negara tersebut sebagai salah satu aset lancar dalam neraca yang harus ditagih dengan
upaya maksimal.
Hartini selaku Kepala Bidang Piutang
Negara Mewakili Kepala Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan
Bangka Belitung, dalam sambutannya mengucapkan
terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh perwakilan
dari Penyerah Piutang atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik
sehingga Kanwil
DJKN Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung sampai dengan saat ini telah dapat menyelesaikan Pengurusan Piutang
Negara berupa PNDS sebesar 1,12 M atau sebesar 305,67% dari
target sebesar 366,83 Juta, Biad sebesar 61,64 Juta atau sebesar 170,53%
dari target sebesar 36,15 Juta, Penyelesaian Berkas Kasus
Piutang Negara sebanyak 132 BKPN atau sebesar 65,02% dari target sebesar 203 BKPN. Capaian BKPN belum tercapai maksimal karena masih menunggu
penyelesaian sampai bulan Desember. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja
keras para Penyerah Piutang dalam membantu menagih Piutang Negara serta peran aktif Seksi Piutang Negara pada Masing-masing KPKNL di wilayah.
Lebih lanjut Hartini menyampaikan
bahwa tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya optimalisasi
penagihan Piutang Negara, mengurangi outstanding Piutang Negara, penyamaan
persepsi terhadap Piutang Negara
yang telah diserahkan ke KPKNL Palembang namun masih terdapat penafsiran yang
berbeda di Penyerah Piutang sebagai akibat regulasi yang mereka pedomani. Perbedaan
dari penerapan regulasi ini cukup menghambat aktivitas pengurusan piutang
negara sehingga perlu penanganan yang terpadu, dengan harapan penagihan Piutang Negara dapat berjalan sukses dengan atau tanpa menyalahi aturan.
Acara dilanjutkan dengan penyamaan data Piutang Negara dengan perwakilan dari
masing-masing Penyerah Piutang dipandu oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Yusuf
Sugianto, beserta staf Piutang
Negara KPKNL Palembang. Dari kegiatan tersebut dihasilkan kesepakatan yang akan menjadi panduan dalam melakukan penagihan Piutang Negara masing Penyerah Piutang.
Pada kesempatan ini juga telah
disepakati rencana kerja antara antara KPKNL Palembang dan para Penyerah Piutang dalam giat menghadapi target di Tahun 2020 yang akan dipantau lebih
lanjut progres kesepakatan dimaksud oleh Kantor Wilayah selaku pembina dan pemantau KPKNL.
Tim Kepatuhan Internal, Hukum dan
Informasi