Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rekonsiliasi Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Muhammad Zulkifli
Rabu, 06 November 2019   |   204 kali

Palembang – Untuk lebih memastikan pengurusan piutang negara penyerahan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menyelenggarakan rapat rekonsiliasi data pengurusan  piutang negara berupa PNBP Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio oleh KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung pada Selasa 5 November 2019 di Ruang Electra Lantai 2 Hotel Excelton Jalan Demang Lebar Daun Nomor 58 Palembang. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Bidang Piutang Negara dan staf Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, Kepala KPKNL Palembang dan Kasie Piutang Negara, Kepala KPKNL Jambi dan Kasie Piutang Negara, Kepala KPKNL Lahat dan Kasie Piutang Negara, Balai Monitor Kelas I Palembang, Balai Monitor Kelas II Jambi, Loka Monitor Pangkal Pinang, staf Sekretariat Ditjen SDPPI, dan staf Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI.

 

Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Indah Listyarini, Kepala Subdirektorat Penanganan BHP Frekuensi Radio - Direktorat Jenderal SDPPI. Dalam sambutannya Indah menyampaikan, hal terpenting perlu dilakukan rekonsiliasi yaitu untuk memonitor perkembangan pengurusan piutang negara penyerahan dari Ditjen SDPPI kepada KPKNL lingkup Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Perkembangan pengurusan tidak saja dilihat dari jumlah yang berhasil ditagih dari para Wajib Bayar (Waba) akan tetapi juga bagaimana proses penanganannya. Sehingga bisa diketahui masalah yang ditemukan di lapangan dan mencarikan solusi terbaik untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Indah juga menyampaikan masih adanya kesalahan transfer hasil pengurusan piutang negara oleh Bendahara Penerima KPKNL kepada Kementerian Kominfo. Karena piutang negara penyerahan Kementerian Kominfo ada yang berasal dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI). Akibat kesalahan transfer tersebut, BPK mengharapkan harus dibuat MoU antara Kementerian Kominfo dan DJKN. Karena pembuatan Mou menemui kendala, maka diputuskan cukup dilakukan melalui rekonsiliasi pengurusan saja. Jadi rekonsiliasi juga merupakan amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Selanjutnya Indah memberikan kesempatan kepada Hartini selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Hartini menyampaikan terima kasih atas diselenggarakannya rapat rekonsiliasi pengurusan piutang negara. Dengan rekonsiliasi diharapkan dapat diperoleh data yang akurat serta dapat mempercepat capaian kinerja yang ada di masing-masing KPKNL lingkup Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Hartini juga mengharapkan adanya penyerahan baru pengurusan piutang negara dari Kementerian Kominfo yang bisa memberikan kontribusi dalam pencapaian target 2020. Selanjutnya, sebelum rekonsiliasi dilakukan, Indah juga memberikan kesempatan kepada Intan staf pada Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI untuk menginformasikan terkait struktur organisasi Ditjen SDPPI, batasan pencegahan/ pengurangan dan pelimpahan piutang, alur penanganan BHP frekuensi radio, dan permasalahan pembayaran hasil pelimpahan piutang BHP frekuensi radio.

 

Setelah coffe break acara dilanjutkan dengan sesi interaksi atau tanya jawab. Indah memberikan kesempatan  kepada para Kepala KPKNL yang hadir untuk menyampaikan permasalahan yang ada pada masing-masing KPKNL sehingga mendapatkan solusi serta kesepakatan tindak lanjut atas permasalahan yang ada. Usai interaksi atau tanya jawab, acara dilanjutkan dengan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi. Acara selesai dan ditutup pada pukul 14.30 WIB diakhiri dengan foto bersama. (Tim KIHI Kanwil SJB).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini