Palembang – Untuk
lebih memastikan pengurusan piutang negara penyerahan Kementerian Komunikasi
dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika (SDPPI) menyelenggarakan rapat rekonsiliasi data pengurusan piutang negara berupa PNBP Biaya Hak
Penggunaan (BHP) frekuensi radio oleh KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN
Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung pada Selasa 5 November 2019 di
Ruang Electra Lantai 2 Hotel Excelton Jalan Demang Lebar Daun Nomor 58
Palembang. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Bidang
Piutang Negara dan staf Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel, Kepala KPKNL Palembang
dan Kasie Piutang Negara, Kepala KPKNL Jambi dan Kasie Piutang Negara, Kepala
KPKNL Lahat dan Kasie Piutang Negara, Balai Monitor Kelas I Palembang, Balai Monitor
Kelas II Jambi, Loka Monitor Pangkal Pinang, staf Sekretariat Ditjen SDPPI, dan
staf Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI.
Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Indah
Listyarini, Kepala Subdirektorat Penanganan BHP Frekuensi Radio - Direktorat
Jenderal SDPPI. Dalam sambutannya Indah menyampaikan, hal terpenting perlu
dilakukan rekonsiliasi yaitu untuk memonitor perkembangan pengurusan piutang
negara penyerahan dari Ditjen SDPPI kepada KPKNL lingkup
Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Perkembangan pengurusan tidak saja
dilihat dari jumlah yang berhasil ditagih dari para Wajib Bayar (Waba) akan
tetapi juga bagaimana proses penanganannya. Sehingga bisa diketahui masalah yang
ditemukan di lapangan dan mencarikan solusi terbaik untuk mencapai hasil yang
lebih optimal. Indah juga menyampaikan masih adanya kesalahan transfer hasil
pengurusan piutang negara oleh Bendahara Penerima KPKNL kepada Kementerian
Kominfo. Karena piutang negara penyerahan Kementerian Kominfo ada yang berasal
dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
dan Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (PPI). Akibat
kesalahan transfer tersebut, BPK mengharapkan harus dibuat MoU antara
Kementerian Kominfo dan DJKN. Karena pembuatan Mou menemui kendala, maka
diputuskan cukup dilakukan melalui rekonsiliasi pengurusan saja. Jadi
rekonsiliasi juga merupakan amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya Indah memberikan kesempatan kepada Hartini
selaku Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel.
Hartini menyampaikan terima kasih atas diselenggarakannya rapat rekonsiliasi
pengurusan piutang negara. Dengan rekonsiliasi diharapkan dapat diperoleh data
yang akurat serta dapat mempercepat capaian kinerja yang ada di masing-masing
KPKNL lingkup Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel. Hartini juga mengharapkan
adanya penyerahan baru pengurusan piutang negara dari Kementerian Kominfo yang
bisa memberikan kontribusi dalam pencapaian target 2020. Selanjutnya, sebelum
rekonsiliasi dilakukan, Indah juga memberikan kesempatan kepada Intan staf pada
Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI untuk menginformasikan terkait
struktur organisasi Ditjen SDPPI, batasan pencegahan/ pengurangan dan
pelimpahan piutang, alur penanganan BHP frekuensi radio, dan permasalahan
pembayaran hasil pelimpahan piutang BHP frekuensi radio.
Setelah coffe break acara dilanjutkan dengan sesi interaksi atau tanya jawab. Indah memberikan kesempatan kepada para Kepala KPKNL yang hadir untuk menyampaikan permasalahan yang ada pada masing-masing KPKNL sehingga mendapatkan solusi serta kesepakatan tindak lanjut atas permasalahan yang ada. Usai interaksi atau tanya jawab, acara dilanjutkan dengan rekonsiliasi data pengurusan piutang negara dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rekonsiliasi. Acara selesai dan ditutup pada pukul 14.30 WIB diakhiri dengan foto bersama. (Tim KIHI Kanwil SJB).