Palembang - Dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara Kanwil DJKN SJB mengadakan acara NGOPI (Ngobrol Piutang Instansi) bersama dengan penyerah piutang aktif dan 4 KPKNL di wilayah Kanwil DJKN SJB. Acara ini yang berlangsung pada Kamis 11 April 2019 tersebut, mengusung tema Piutang Tertagih PNBP Meningkat.
Acara ngobrol piutang ini dibuka oleh Kepala Kantor
Wilayah DJKN SJB, Thaufik, yang pada sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa DJKN mempunyai fungsi strategis
yaitu dalam hal pengelolaan kekayaan negara yang meliputi pengelolaan BMN,
Lelang, Penilaian dan Piutang Negara. Beliau menyampaikan
bahwa masih banyaknya piutang tak tertagih. Mengutip dari pernyataan wamenkeu pada
Pidato Pembukaan Workshop Piutang Negara jumlah piutang negara yaitu 158,6 triliun
dan yang disisihkan tidak tanggung-tanggung 80,3%. Jadi Rp127,3 triliun.
Pada sesi edukasi dan komunikasi sebagai fasilitator
yaitu kepala bidang piutang negara, Hartini didampingi kepala bidang KIHI, Muhammad Syukur. Hartini memberikan paparan mengenai prosedur pengurusan
piutang negara yang ada di DJKN. Antusias peserta dalam acara tanya jawab
begitu proaktif dimana mereka menyampaikan permasalahan-permasalahan yang
memerlukan solusi dalam rangka untuk tertagihnya piutang mereka.
BPJS Ketenagakerjaan mengajukan pertanyaan seputar
permasalahan piutang yang besarannya berubah menurun setelah penyerahan berkas
piutang dilakukan ke KPKNL sehingga mengakibatkan permasalahan saat debitur
akan melunasi terutama terhadap pungutan biaya administrasi. Untuk permasalahan
tersebut disarankan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan berkas piutang
negara apabila koreksi besaran piutang sudah tidak dimungkinkan.
Dinas Perindustrian meminta penjelasan terkait piutang
negara LPT Indak. LPT Indak sendiri merupakan lembaga penyaluran bantuan IKM
yang saat ini sudah di bubarkan. Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Piutang
Negara KPKNL Palembang menyampaikan bahwa terlepas dari dibubarkannya LPT indak
penagihan piutang tetap dilaksanakan dan saat ini ada penyerahan 19 berkas
dengan tahap pengurusan sudah sampai surat paksa.
Dari perwakilan KPP Bea dan Cukai menyampaikan mengenai
berkas piutang yang sudah sampai dengan tahap PSBDT tetapi ternyata penaggung
hutang setelah beberapa tahun mempunyai kemampuan untuk membayar hutang. Menanggapi
hal tersebut pada dasarnya PSBDT tidak menghilangkan hak tagih, jadi piutang
tersebut masih dapat dilakukan penagihan tetapi sebelumnya harus dilakukan
pencabutan PSBDT.
Dari acara ini diharapkan dapat para peserta dapat memahami proses pengurusan piutang negara dan dapat mengenal DJKN lebih dekat sehingga koordinasi yang akan dilakukan mencapai kesepakatan yang bisa bermanfaat bagi instansi penyerah piutang dalam hal tertagihnya piutang mereka dan bagi DJKN/KPKNL dalam melaksanakan tugas menghasilkan PNDS dan BIAD guna meningkatkan penerimaan bukan pajak.