Palembang -
"Salah satu program kerja Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah untuk
melihat kondisi riil SDM dan kinerja organisasi", demikian ungkap
Sekretaris DJKN Dodi Iskandar mengawali sambutan pengarahan dalam kunjungan
kerjanya ke Palembang pada Rabu (25/4). Kegiatan
yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera
Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB) tersebut diikuti oleh
pegawai Kanwil dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di
lingkup Kanwil DJKN SJB. Turut hadir pada acara tersebut, Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan Kemenkeu Chalimah Pujihastuti, Kepala Kanwil DJKN SJB
Thaufik, dan Kepala Kanwil DJPb Sumatera Selatan Sudarso.
Perkembangan kinerja
DJKN senantiasa dipantau untuk kemudian didiskusikan secara berkala melalui
rapat pimpinan tiap minggu atau dua mingguan. Membicarakan perkembangan segala
hal mengingat banyaknya tugas dan fungsi DJKN.
Saat ini outstanding piutang banyak tapi tidak
terselesaikan, bahkan diperkirakan 10 tahun ke depan pengurusan piutang tetap
tidak akan terselesaikan. Untuk itu
sesuai arahan Dirjen Kekayaan Negara, nantinya IKU penyelesaian piutang
negara akan dibedakan, piutang murni BPJS dan non BPJS. Piutang BPJS akan
dibuatkan IKU tersendiri, karena relatif lebih mudah diselesaikan.
Kemudian sesuai
rekomendasi BPK, DJKN selaku Pembina Kementerian/Lembaga terkait penyelesaian
piutang K/L, diminta melakukan pembinaan kepada Kementerian/Lembaga untuk
menyelesaikan piutangnya sendiri secara tuntas. Jangan sampai piutang selesai
di K/L namun meniadi masalah baru di DJKN.
"Yang paling tahu a
sampai z tentang piutang itu adalah KL, contoh piutang Kominfo, yang tahu detil
adalah kominfo, bila memang benar tidak bisa lagi diselesaikan KL baru di
serahkan DJKN.", sambung Dodi Iskandar.
Tantangan selanjutnya
adalah program cukup berat bidang lelang yakni IKU lelang yang laku sebesar
30%. Meskipun saat ini rata-rata lelang yang laku sekitar 10%, namun Direktur
Jenderal Kekayaan Negara minta supaya target lelang laku dinaikkan menjadi 30% dan akan terus ditingkatkan
di tahun-tahun berikutnya.
"Latar belakangnya
adalah supaya kita melakukan lelang yang benar-benar merupakan suatu kegiatan
jual beli antara dua pihak yang benar berniat untuk transaksi, tidak sekedar
menakut-nakuti supaya pihak lain (nasabah) melakukan pembayaran. Jangan sampai
lelang hanya sebagai alat bagi pihak lain untuk mendapatkan tujuannya",
jelas Dodi Iskandar.
Hal lain yang juga
disampaikan Dodi lskandar yaitu penilaian kembali BMN yang tidak luput dari
pantauan BPK. "Jangan sampai revaluasi secara kuantitatif 100%, namun
banyak sekali yg tidak sesuai ketentuan dan menjadi temuan BPK”, tegasnya.
Untuk memitigasi risiko
kesalahan pada revaluasi BMN 2018, sesuai arahan Dirjen Kekayaan Negara, proses
laporan penilaian harus selesai bulan Juni 2018 dan BAR Agustus 2018.
Selanjutnya secara terus menerus sampai Desember 2018 dilakukan review atas
laporan penilaian menjadi tanggung jawab masing-masing KPKNL dan Kanwil. Kanwil dalam hal ini Bidang Penilaian
dan Bidang KIHI secara bersama melakukan pengawasan. Demikian juga Kasi
Penilaian dan Kasi KI di KPKNL bekerja sama melakukan review atas laporan hasil
penilaian. Sehingga pada gilirannya sampai akhir tahun 2018 seluruh target
penilaian selesai, BAR selesai dan kualiatas penilaian juga terjaga dengan
baik. (BIdang PN/Bidang KIHI)