Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Seminar Implementasi Gugatan Sederhana
Ryan Tiarno
Jum'at, 08 September 2017   |   173 kali

Palembang - Forum Group Discussion (FGD) yang mengusung tema “Seminar Implementasi Gugatan Sederhana” (small claim court) implementasi dari  Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia nomor   2   tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian  gugatan sederhana yang digagas PT. BRI (Persero) Tbk Kanwil Sumatera Selatan, diselenggarakan Rabu (6/9/2017), di Hotel Arista, Palembang. Beberapa Narasumber hadir, dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Divisi Hukum PT. BRI (persero) Tbk dan Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung.

Tema yang diusung sangat menarik, karena erat kaitannya dengan tugas fungsi DJKN umumnya dan KPKNL  khususnya.  Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Thaufik, salah satu narasumber saat menyampaikan materi mengemukakan bahwa dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011  Tahun 2011 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Intinya bahwa Piutang-Piutang Bank BUMN bukan merupakan Piutang Negara sehingga pengurusan Piutang Negara yang berasal dari bank-bank BUMN dikembalikan oleh DJKN.

Kasus Piutang yang telah dikembalikan tersebut terdapat objek jaminan yang belum diikat sempurna yang proses eksekusinya harus melalui pengadilan.  Satu hal yang tidak kalah pentingnya disampaikan nilai materil gugatan sebesar 200 juta yang menjadi salah satu syarat dalam gugatan sederhana dirasa masih relatif kecil bahkan Thaufik mengusulkan nilai materil gugatan sampai dengan Rp 1 Milyar sehingga diharapkan banyak kasus-kasus gugatan dapat diselesaikan melalui mekanisme gugatan sederhana sebagai upaya percepatan proses perkara di peradilan.

Setelah Seluruh narasumber menyampaikan materi dibuka sesi tanya jawab dan diskusi dimana para peserta sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan maupun usulan. Seminar Implementasi Gugatan Sederhana ditutup Pukul 13.00 WIB. (Ryan Tiarno)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini