Palembang - Forum Group
Discussion (FGD)
yang mengusung tema “Seminar Implementasi Gugatan
Sederhana” (small claim court)
implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia nomor 2 tahun
2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana yang
digagas PT. BRI (Persero) Tbk Kanwil Sumatera Selatan, diselenggarakan Rabu (6/9/2017), di
Hotel Arista, Palembang. Beberapa Narasumber hadir, dari Mahkamah Agung,
Pengadilan Tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Divisi Hukum PT. BRI
(persero) Tbk dan Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung.
Tema yang diusung sangat menarik, karena erat kaitannya
dengan tugas fungsi DJKN umumnya dan
KPKNL khususnya. Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan,
Jambi dan Bangka Belitung, Thaufik, salah satu narasumber saat
menyampaikan materi mengemukakan bahwa dilatarbelakangi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 Tahun 2011 Tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Intinya bahwa Piutang-Piutang Bank BUMN bukan merupakan Piutang Negara sehingga
pengurusan Piutang Negara yang berasal dari bank-bank BUMN dikembalikan oleh
DJKN.
Kasus Piutang yang telah dikembalikan tersebut terdapat objek
jaminan yang belum diikat sempurna yang proses eksekusinya harus melalui
pengadilan. Satu hal yang tidak kalah pentingnya disampaikan nilai materil gugatan sebesar 200 juta yang
menjadi salah satu syarat dalam gugatan sederhana dirasa masih relatif kecil
bahkan Thaufik mengusulkan nilai materil gugatan sampai dengan Rp 1 Milyar
sehingga diharapkan banyak kasus-kasus gugatan dapat diselesaikan melalui
mekanisme gugatan sederhana sebagai upaya percepatan proses perkara di
peradilan.
Setelah Seluruh narasumber menyampaikan materi dibuka
sesi tanya jawab dan diskusi dimana para peserta sangat antusias dalam menyampaikan
pertanyaan maupun usulan. Seminar Implementasi Gugatan Sederhana ditutup Pukul
13.00 WIB.
(Ryan Tiarno)