Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala Kanwil DJKN SJB Lantik Pejabat Pengawas yang Baru
Muhammad Syukur
Rabu, 06 September 2017   |   207 kali

Palembang - Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-14/KN/UP.11/2017 Tanggal 25 Agustus 2017 Tentang Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan  Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung melantik Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Kamis (31/8/2017).

Bertempat di Aula Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung, sebanyak 16 Pejabat Pengawas dilantik karena adanya promosi dan mutasi di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung. 

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Thaufik, menyampaikan bahwa promosi dan mutasi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan kepercayaan organisasi terhadap dinamika dan tuntutan zaman dalam pelayanan terhadap pengguna jasa. Untuk itu Thaufik berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk memegang teguh sumpah jabatan dan mengemban tugas yang telah diamanatkan dengan sebaik-baiknya serta selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Pada kesempatan yang sama, Thaufik juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program nasional revaluasi BMN jilid 2 yang akan dimulai pada September Tahun 2017 dan berakhir pada tahun 2018.

"Sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, kita harus lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan satker guna menyukseskan pelaksanaan revaluasi", imbuh Thaufik.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Addendum Kontrak Kinerja antara Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dengan para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung yang terkait dengan tugas Revaluasi BMN. Para Pejabat Administrator dimaksud adalah: i) Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dengan IKU tambahan Persentase penyelesaian koreksi Nilai BMN; ii) Kepala Bidang Penilaian dengan IKU tambahan Persentase Objek BMN yang telah Direvaluasi; iii) Para Kepala Kantor di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dengan masing-masing IKU tambahan Persentase Penyelesaian Koreksi Nilai BMN dan Persentase Objek BMN yang telah Direvaluasi. (M.Syukur)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini