Palembang - Menindaklanjuti
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-14/KN/UP.11/2017 Tanggal 25 Agustus 2017
Tentang Mutasi Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi,
dan Bangka Belitung melantik Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera
Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Kamis (31/8/2017).
Bertempat di Aula Kanwil DJKN
Sumatera Selatan Jambi dan Bangka Belitung, sebanyak 16 Pejabat Pengawas
dilantik karena adanya promosi dan mutasi di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera
Selatan Jambi dan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil
DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Thaufik, menyampaikan bahwa
promosi dan mutasi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan kepercayaan
organisasi terhadap dinamika dan tuntutan zaman dalam pelayanan terhadap
pengguna jasa. Untuk itu Thaufik berpesan kepada para pejabat yang dilantik
untuk memegang teguh sumpah jabatan dan mengemban tugas yang telah diamanatkan
dengan sebaik-baiknya serta selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada
pengguna jasa.
Pada kesempatan yang sama,
Thaufik juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Sumatera
Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan
program nasional revaluasi BMN jilid 2 yang akan dimulai pada September Tahun
2017 dan berakhir pada tahun 2018.
"Sejalan dengan upaya
peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa, kita harus lebih proaktif dalam
berkoordinasi dengan satker guna menyukseskan pelaksanaan revaluasi",
imbuh Thaufik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan
penandatanganan Addendum Kontrak Kinerja antara Kepala Kanwil DJKN Sumatera
Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dengan para Pejabat Administrator di
lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung yang
terkait dengan tugas Revaluasi BMN. Para Pejabat Administrator dimaksud adalah:
i) Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara dengan IKU tambahan Persentase
penyelesaian koreksi Nilai BMN; ii) Kepala Bidang Penilaian dengan IKU tambahan
Persentase Objek BMN yang telah Direvaluasi; iii) Para Kepala Kantor di
lingkungan Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung dengan masing-masing
IKU tambahan Persentase Penyelesaian Koreksi Nilai BMN dan Persentase Objek BMN
yang telah Direvaluasi. (M.Syukur)