Palembang –
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera
Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) menjadi tuan rumah pelaksanaan acara
sosialisasi peraturan lelang terbaru yang terbit di tahun 2017 dan Focus Group Discussion (FGD) dengan
narasumber dari Direktorat Lelang dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara
dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.
Pembukaan acara
dilakukan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN SJB Kusmartono mewakili Kepala
Kanwil DJKN SJB. Diundang sebagai peserta, tidak hanya Kepala Seksi Pelayanan
Lelang dan Pejabat Lelang pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN SJB, namun juga
dari KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.
Dalam
sambutannya, Kusmartono menekankan bahwa dengan adanya peraturan baru tersebut,
pelaksaaan lelang dari mulai pra lelang sampai dengan pasca lelang akan lebih
aman dari sisi kepastian hukum, sehingga dapat melindungi Pejabat Lelang dari
resiko permasalahan hukum.
Pria yang
pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Lelang pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat
itu berharap tidak ada lagi Pejabat Lelang yang menolak ditugaskan untuk
melelang karena takut terhadap risiko hukum yang akan terjadi.
Harapannya,
dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Pelelang
(Pejabat Lelang – red) menjadi daya tarik bagi pegawai DJKN yang ingin berkarir
sebagai Pelelang. Selain menjanjikan sebagai jalan meniti karir di DJKN,
peraturan baru tersebut juga bisa menjadi payung hukum yang memberikan rasa
aman bagi Pejabat Fungsional dalam
menjalankan tugasnya.
Sosialisasi
berlangsung dari mulai tanggal 11 s.d. 14 Juli 2017. Rombongan narasumber dari
Kantor Pusat, dikomandani oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Lelang I
Laesintje Wilar. Materi sosialisasi yang disampaikan adalah Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor tentang Risalah Lelang yang
dinarasumberi oleh Kepala Seksi Bina Lelang IIB Luhur Nugroho, serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pelelang dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 420 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Fungsional Pelelang di
lingkungan DJKN yang dinarasumberi oleh Kepala Seksi Bina Lelang IC Cuti asih.
Selain itu,
Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Salman Paris muda dari
Direktorat PKNSI mengisi satu sesi
sosialisasi terkait aplikasi pembuatan dan pelaporan Risalah. Kemudian,
diakhiri dengan FGD yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Bina Lelang I. (Teks/Foto: OD, Bidang KIHI)