Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peraturan Baru Beri Rasa Aman Bagi Pelelang
Octa Dwinanda
Selasa, 18 Juli 2017   |   840 kali

Palembang – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung (SJB) menjadi tuan rumah pelaksanaan acara sosialisasi peraturan lelang terbaru yang terbit di tahun 2017 dan Focus Group Discussion (FGD) dengan narasumber dari Direktorat Lelang dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.

Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN SJB Kusmartono mewakili Kepala Kanwil DJKN SJB. Diundang sebagai peserta, tidak hanya Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Pejabat Lelang pada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN SJB, namun juga dari KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kusmartono menekankan bahwa dengan adanya peraturan baru tersebut, pelaksaaan lelang dari mulai pra lelang sampai dengan pasca lelang akan lebih aman dari sisi kepastian hukum, sehingga dapat melindungi Pejabat Lelang dari resiko permasalahan hukum.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Lelang pada Kanwil DJKN Kalimantan Barat itu berharap tidak ada lagi Pejabat Lelang yang menolak ditugaskan untuk melelang karena takut terhadap risiko hukum yang akan terjadi.

Harapannya, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Jabatan Fungsional Pelelang (Pejabat Lelang – red) menjadi daya tarik bagi pegawai DJKN yang ingin berkarir sebagai Pelelang. Selain menjanjikan sebagai jalan meniti karir di DJKN, peraturan baru tersebut juga bisa menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman bagi  Pejabat Fungsional dalam menjalankan tugasnya.

Sosialisasi berlangsung dari mulai tanggal 11 s.d. 14 Juli 2017. Rombongan narasumber dari Kantor Pusat, dikomandani oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Lelang I Laesintje Wilar. Materi sosialisasi yang disampaikan adalah Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor tentang Risalah Lelang yang dinarasumberi oleh Kepala Seksi Bina Lelang IIB Luhur Nugroho, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang dan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 420 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Fungsional Pelelang di lingkungan DJKN yang dinarasumberi oleh Kepala Seksi Bina Lelang IC Cuti asih.

Selain itu, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Salman Paris muda dari Direktorat PKNSI  mengisi satu sesi sosialisasi terkait aplikasi pembuatan dan pelaporan Risalah. Kemudian, diakhiri dengan FGD yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Bina Lelang I. (Teks/Foto: OD, Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini