Penilaian merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada
saat tertentu. Penilaian yang dilakukan oleh Penilai dari Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang
diajukan permohonannya baik dari Satuan Kerja maupun Pemerintah Daerah. Salah
satu kewenangan Penilai DJKN yang bertugas di Kanwil DJKN yakni melakukan
penilaian terhadap objek penilaian berupa BMD pada Pemerintah Provinsi yang
berada di wilayah kerja Kanwil DJKN.
Kanwil
DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung memiliki wilayah kerja di 3
(tiga) provinsi yakni Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, di mana selama ini telah menjalin kerja sama yang
baik khususnya dalam kegiatan penilaian BMD. Salah satu kegiatan penilaian BMD
yang dapat dilakukan oleh Kanwil DJKN adalah penilaian dalam rangka
pemindahtanganan BMD guna menjadi Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) beberapa kali telah mengajukan
permohonan penilaian dalam rangka PMD untuk BUMD yang dimiliki oleh Pemprov
Sumsel, salah satunya BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Sungsang I,
Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di kawasan Tanjung Carat.
Sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032, Tanjung Carat sebagai bagian
dari Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, ditetapkan sebagai Kawasan
Strategis Provinsi. Penetapan wilayah Tanjung Api-Api sebagai Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014
tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dilakukan dalam rangka
mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Banyuasin, Provinsi
Sumatera Selatan, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan
ekonomi nasional. Dengan demikian, wilayah Tanjung Api-Api termasuk wilayah
Tanjung Carat yang ditetapkan sebagai kawasan dibangunannya Pelabuhan Laut,
memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya permintaan lahan sebagai wadah untuk
menampung aktivitas masyarakat di wilayah sekitar.
Lahan memiliki peranan penting dalam
pengembangan suatu kawasan. Oleh karena itu perlu dioptimalisasikan dan
diketahui nilai wajar atas lahan tersebut agar dapat digunakan lebih lanjut
dalam menentukan harga jual atau sewa, sesuai properti yang akan dibangun.
Nilai wajar merupakan prakiraan jumlah uang pada tanggal penilaian suatu aset
yang digunakan untuk transaksi jual beli atau penukaran suatu properti. Selain
untuk menentukan harga jual atau sewa, nilai wajar pada lahan dapat digunakan
pengembang untuk mengetahui besarnya aset yang dimiliki, dan juga dapat
dimanfaatkan menjadi nilai likuidasi maupun agunan.
Saat ini lokasi objek penilaian hanya
bisa diakses melalui jalur laut/sungai (belum dapat diakses melalui jalur darat).
Untuk menempuh objek Penilaian dari arah Kota Palembang dapat menggunakan kendaraan
roda empat / roda dua sampai Pelabuhan Tanjung Api-Api kemudian dilanjutkan
dengan moda angkutan laut berupa boat atau perahu (± 20 menit).
Dalam kegiatan penilaian,
hal pertama yang dilakukan dalam penilaian tersebut adalah melakukan analisis
penggunaan tertinggi dan terbaik di mana penggunaan tertinggi dan terbaik
didefinisikan sebagai penggunaan yang paling memungkinkan dari suatu objek penilaian,
dimana secara aspek legal dibenarkan, secara aspek fisik dimungkinkan, layak
secara finansial, dan dapat memberikan manfaat tertinggi dari objek Penilaian.
Objek Penilaian dianalisis berdasarkan 4 (empat) variabel, yaitu:
·
Aspek
Legal
·
Aspek
Fisik
·
Aspek
Keuangan
·
Aspek
Maksimalisasi Produksi
di mana berdasarkan analisis dari 4 (empat) variabel
tersebut dapat disimpulkan bahwa rencana pengembangan objek penilaian berupa tanah sebagai
pelabuhan, secara aspek
legal dibenarkan, secara aspek fisik dimungkinkan, layak secara finansial, dan
dapat memberikan manfaat tertinggi.
Pendekatan yang
digunakan dalam penilaian ini adalah Pendekatan Pasar dengan metode Penilaian
yang digunakan adalah metode perbandingan data pasar. Pendekatan
pasar dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait
objek penilaian dan objek pembanding, dengan cara mempertimbangkan data
transaksi dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti
dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
Metode perbandingan data pasar dalam penilaian ini
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengumpulkan
data dan informasi yang diperlukan terkait objek penilaian dan objek
pembanding.
2. Menggunakan Objek Pembanding dan satuan pembanding yang digunakan.
3. Membandingkan Objek Penilaian dengan Objek Pembanding menggunakan faktor
pembanding yang sesuai di mana Penyesuaian dilakukan secara 2 (dua) tahap
terhadap perbedaan antara setiap Objek Pembanding dengan Objek Penilaian,
yaitu:
a. penyesuaian
atas perbedaan transaksional;
b. penyesuaian
atas perbedaan non-transaksional.
(Penulis :
Bidang Penilaian Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel)