Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tarif Bea Lelang 0%
Dewi Lestuti Ambarwati
Selasa, 01 November 2022   |   1397 kali

Penerapan fasilitas bea lelang sampai dengan nol persen merupakan implementasi Peraturan Menteri keuangan (PMK) No. 95/2022. Peraturan ini berlaku untuk bea lelang penjual dan bea lelang pembeli atas penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I (PL I) di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II (PL II). Ada tiga jenis lelang yang  diberikan fleksibilitas penurunan tarif sampai dengan nol persen, yaitu lelang sukarela produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan.

Atas lelang sukarela produk UMKM tersebut, tarif yang dikenakan adalah nol persen untuk bea lelang pembeli dan satu persen atas bea lelang penjual, tarif ini berlaku untuk produk non kendaraan bermotor yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku UMKM yang lelangnya dilaksanakan oleh PL I.

               Lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh PL I dikenakan tarif nol persen atas bea lelang pembeli dan satu persen atas bea lelang penjual. Sementara untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh PL II, baik bea lelang pembeli dan bea lelang penjual sama-sama dikenakan tarif nol persen. Adapun jenis barang yang dapat diajukan lelang terjadwal khusus adalah barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.

            Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif nol persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan untuk objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.

        Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya sekaligus upaya untuk lebih mempopulerkan lelang sebagai sarana jual beli alternatif di tengah masyarakat. Selain itu peraturan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana yang berkaitan dengan benda sitaan.

Sumber           :

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/28903/DJKN-Terapkan-Tarif-Nol-Persen-untuk-Bea-Lelang-Berlaku-untuk-Lelang-UMKM-hingga-Lelang-Sitaan.html

PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.

Penulis : Filzah Mutia – Pelaksana Bimbingan Lelang II

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini