Penerapan fasilitas bea
lelang sampai dengan nol persen merupakan implementasi Peraturan Menteri
keuangan (PMK) No. 95/2022. Peraturan ini berlaku untuk bea lelang penjual dan
bea lelang pembeli atas penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat
Lelang Kelas I (PL I) di lingkungan DJKN dan Pejabat Lelang Kelas II (PL II). Ada
tiga jenis lelang yang diberikan
fleksibilitas penurunan tarif sampai dengan nol persen, yaitu lelang sukarela
produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan.
Atas lelang sukarela produk
UMKM tersebut, tarif yang dikenakan adalah nol persen untuk bea lelang pembeli
dan satu persen atas bea lelang penjual, tarif ini berlaku untuk produk non
kendaraan bermotor yang dihasilkan dan dijual oleh pelaku UMKM yang lelangnya
dilaksanakan oleh PL I.
Lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh PL I dikenakan tarif nol persen atas bea lelang pembeli dan satu persen atas bea lelang penjual. Sementara untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh PL II, baik bea lelang pembeli dan bea lelang penjual sama-sama dikenakan tarif nol persen. Adapun jenis barang yang dapat diajukan lelang terjadwal khusus adalah barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif nol persen untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan untuk objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya sekaligus upaya untuk lebih mempopulerkan lelang sebagai sarana jual beli alternatif di tengah masyarakat. Selain itu peraturan ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana yang berkaitan dengan benda sitaan.
Sumber :
PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Penulis : Filzah Mutia – Pelaksana Bimbingan
Lelang II