Oleh : Hartini - Kepala Bidang Piutang Negara
Palembang - Kondisi pandemi
Covid-19 sangat mempengaruhi situasi perekonomian masyarakat kita di setiap
daerah. Memasuki 2021 dimana situasi normal baru (new normal), kita
mencoba kilas balik dengan kegiatan di tahun 2020, yang mungkin bisa kita
jadikan acuan untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan proses bisnis,
terutama terkait dengan layanan secara digital.
Di era pandemi Covid-19 DJKN terus berbenah diri dan berinovasi untuk memperkuat organisasi serta turut berkontribusi dalam tugas dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan antara lain melalui standar pelayanan yang canggih, menyederhanakan proses, dan kemampuan manajerial waktu. Selain itu juga dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko secara menyeluruh terhadap proses bisnis yang ada.
Dari pengamatan penulis, di era pandemi Covid-19 terdapat beberapa strategi
yang dilakukan DJKN khususnya pelayanan pengurusan piutang negara yaitu
menerbitkan kebijakan/peraturan di masa pandemi antara lain SE-1/KN/2020
tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara dan PMK Nomor
163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/ Lembaga,
Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN. Adanya
ketentuan/peraturan tersebut dapat dijadikan payung hukum yang menjadi dasar
bagi KPKNL dalam melaksanakan pelayanan pengurusan piutang negara yang mudah,
cepat, dan akurat tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam Rapat Terbatas Piutang Negara awal Januari 2021, diinformasikan bahwa
saat ini terdapat tagihan piutang yang berasal dari instansi
pemerintah (Kementerian/Lembaga) yang masih dilakukan pengurusannya oleh DJKN
dengan jumlah sebanyak 36.283 BKPN dengan nilai sebesar Rp 1,17 Trilyun.
Terhadap hal ini, dalam waktu dekat ini DJKN akan menerbitkan peraturan
terkait Crash Program, relaksasi masa pandemi. Peraturan
tersebut saat ini masih berupa draft rancangan. Dengan peraturan tersebut
nantinya diharapkan dapat mengurangi outstanding piutang negara yang ditangani
oleh DJKN. Selain itu pula dapat lebih memberikan kontribusi yang optimal bagi
PNBP lewat Biaya Administrasi pengurusan piutang negara.
Namun tugas mulia untuk mengurangi nilai outstanding piutang negara ini
tidaklah mudah, karena BKPN yang dikelola saat ini mempunyai karakteristik yang
berbeda. Sehingga perlu perencanaan yang akurat, terukur, sesuai jadwal, dan
memerlukan kerja sama dengan pihak terkait. Kita semua mempunyai harapan semoga
dengan adanya beberapa relaksasi peraturan, jiwa melayani yang tinggi dari para
petugas yang menangani pengurusan piutang negara dapat terus terpelihara,
sehingga target target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan dapat
tercapai sesuai harap bersama. (Artikel-01)