Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Strategi Pengurusan Piutang Negara di Era Pandemi
Muhammad Zulkifli
Selasa, 02 Februari 2021   |   271 kali

Oleh : Hartini - Kepala Bidang Piutang Negara


Palembang - Kondisi pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi situasi perekonomian masyarakat kita di setiap daerah. Memasuki 2021 dimana situasi normal baru (new normal), kita mencoba kilas balik dengan kegiatan di tahun 2020, yang mungkin bisa kita jadikan acuan untuk melakukan perbaikan dan menyesuaikan proses bisnis, terutama terkait dengan layanan secara digital.

Di era pandemi Covid-19 DJKN terus berbenah diri dan berinovasi untuk  memperkuat organisasi serta turut berkontribusi dalam tugas dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan antara lain melalui standar pelayanan yang canggih, menyederhanakan proses, dan kemampuan manajerial waktu. Selain itu juga dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko secara menyeluruh terhadap proses bisnis yang ada.

Dari pengamatan penulis, di era pandemi Covid-19 terdapat beberapa strategi yang dilakukan DJKN khususnya pelayanan pengurusan piutang negara yaitu menerbitkan kebijakan/peraturan di masa pandemi antara lain SE-1/KN/2020 tentang Program Percepatan Pengurusan Piutang Negara dan PMK Nomor 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara Pada Kementerian/ Lembaga, Bendahara Umum Negara, dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN. Adanya ketentuan/peraturan tersebut dapat dijadikan payung hukum yang menjadi dasar bagi KPKNL dalam melaksanakan pelayanan pengurusan piutang negara yang mudah, cepat, dan akurat tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam Rapat Terbatas Piutang Negara awal Januari 2021, diinformasikan bahwa saat ini  terdapat tagihan piutang yang berasal dari instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga) yang masih dilakukan pengurusannya oleh DJKN dengan jumlah sebanyak 36.283 BKPN dengan nilai sebesar Rp 1,17 Trilyun. Terhadap hal ini, dalam waktu dekat ini DJKN akan menerbitkan peraturan terkait  Crash Program, relaksasi masa pandemi. Peraturan tersebut saat ini masih berupa draft rancangan. Dengan peraturan tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi outstanding piutang negara yang ditangani oleh DJKN. Selain itu pula dapat lebih memberikan kontribusi yang optimal bagi PNBP lewat Biaya Administrasi pengurusan piutang negara.

Namun tugas mulia untuk mengurangi nilai outstanding piutang negara ini tidaklah mudah, karena BKPN yang dikelola saat ini mempunyai karakteristik yang berbeda. Sehingga perlu perencanaan yang akurat, terukur, sesuai jadwal, dan memerlukan kerja sama dengan pihak terkait. Kita semua mempunyai harapan semoga dengan adanya beberapa relaksasi peraturan, jiwa melayani yang tinggi dari para petugas yang menangani pengurusan piutang negara dapat terus terpelihara, sehingga target target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai harap bersama. (Artikel-01)

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini