Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Mari Bersama-sama Menggerakkan Roda Perekonomian Untuk Indonesia Lebih Baik
Neira Nafiati
Senin, 10 Agustus 2020   |   28764 kali

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) bukan hanya berdampak pada kesehatan manusia, tetapi telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Untuk itu,  Pemerintah telah mengambil strategi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan dan pemulihan perekonomian.

Dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara dan pembiayaan, Pemerintah berusaha melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional. Menghadapi permasalahan tersebut Pemerintah  mengambil strategi kebijakan “Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)”.

Langkah awal dalam masa extraordinary ini adalah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Program PEN  ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya  pertumbuhan ekonomi.

Adapun Program PEN dimaksud adalah:

1. Menganggarkan belanja penanganan Covid-19

2. Melakukan perlindungan sosial melalui Bansos kepada masyarakat berpenghasilan rendah

3. Membantu Pemda dan Sektoral KL diantaranya program Padat Karya

4. Subsidi bunga UMKM

5. Pembiayaan Korporasi. Terdapat Lembaga Penjaminan diantaranya PT SMI, PT PII, LPEI sebagai lembaga Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan

6. Insentif Usaha berupa pajak

 Berikut beberapa stimulus kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh beberapa negara luar :

No

NEGARA

STRATEGI PEMULIHAN EKONOMI

1

INDONESIA

· Memperkuat ekonomi domestik melalui belanja pemerintah (Sektoral dan Pemda)  

· Insentif dunia usaha  

· Dukungan untuk kesehatan

· Pemberian bantuan tunai bagi masyarakat kurang mampu (Perlindungan Sosial)

· Dukungan bagi perusahaan terdampak/ Pembiayaan Korporasi

· Subsidi bunga UMKM

2

USA

· Belanja darurat untuk penanganan COVID-19 khususnya pengembangan vaksin

· Berbagai program jaminan sosial seperti  unemployment benefit   

· Bantuan langsung tunai bagi rumah tangga dan bantuan pangan  

· Berbagai insentif untuk dunia usaha

· Penurunan suku bunga acuan pada tingkat 0-0.25%

· Unlimited Quantitative Easing (QE)

3

AUSTRALIA

· Insentif pajak  

· Bantuan langsung tunai  

· Subsidi gaji/upah  

· Jaminan pinjaman untuk bisnis

· Penurunan suku bunga acuan Injeksi dana bank sentral untuk fasilitas pinjaman ke perbankan

4

INDIA

· Belanja peningkatan alat kesehatan

· Asuransi bagi tenaga medis

· Bantuan tunai dan pangan bagi masyarakat berpendapatan rendah

· Paket dukungan untuk usaha terdampak COVID-19

· Menurunkan repo rate menjadi 4 persen dan reverse repo menjadi 3,35 persen

· Pemberian fasilitas khusus reksadana

5

TIONGKOK

· Anggaran Kesehatan pencegahan COVID termasuk untuk produksi alkes

· Percepatan pencairan unemployment insurance

· Keringanan dan insentif pajak

· Penurunan suku bunga acuan

· Penundaan pembayaran pinjaman

· Fasilitas kredit UMKM

 

Belajar dari strategi kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara luar, diharapkan Program PEN ini dapat berjalan dengan baik sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan dan ekonomi kembali pulih.

Dalam perspektif ekonomi, belanja pemerintah merupakan salah satu tools untuk menstimulus bergeraknya roda perekonomian suatu negara. Kebijakan defisit anggaran telah dianut oleh pemerintah dalam dekade terakhir dikarenakan keterbatasan pendapatan negara dalam merealisasikan program strategis nasional dan pengaruhnya yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan implementasi program PEN, maka dapat dipastikan bahwa defisit APBN semakin membesar. Dua faktor utama pemicu hal tersebut, Pertama, COVID-19 berdampak buruk pada berbagai sektor perekonomian sehingga kontraksi ekonomi  tahun 2020 tidak dapat dihindari bahkan menyebabkan pertumbuhan PDB yang minus. Kedua, pendapatan negara, khususunya pendapatan perpajakan yang sangat dipengaruhi oleh aktivitas perekonomian, diperkirakan juga akan mengalami kontraksi, sedangkan di sisi lain belanja pemerintah (salah satunya program PEN) sangat diandalkan dalam memitigasi kontraksi perekonomian yang lebih besar.

Dalam forum bertajuk Strategi dan Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Penanganan  pandemi COVID-19 yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Gubernur BI, dan Wakil Ketua BPK, salah satu hal yang menjadi pembahasan utama adalah pengambilan kebijakan di masa krisis (SB-IPB 2020). Pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan dan Gubernur BI seirama menyampaikan bahwa COVID-19 merupakan suatu fenomena luar biasa yang tidak pernah terjadi sebelumnya, dari sisi masifnya dampak yang ditimbulkan sampai dengan tidak dapat dipastikan kapan situasinya akan berakhir.

Hal ini yang mendasari pemerintah mengambil kebijakan  relatif cepat, karena apabila intervensi dilakukan terlambat maka dampak negatif pandemi yang awalnya hanya menyerang sektor kesehatan, akan ber-multiply effect pada sektor-sektor lainnya, terutama sektor ekonomi. Dalam menghadapi pandemi COVID-19, prinsip ‘overreaction is better than late reaction’ dalam pengambilan kebijakan risiko berlanjutnya dampak buruk pandemi, juga telah digulirkan dalam forum ‘COVID-19 Joint Response Video Conference' yang diikuti oleh 45 negara (CAC 2020). Kebijakan pencegahan yang ketat dan penanggulangan dampak yang cepat menjadi rujukan metode pengambilan kebijakan mitigasi risiko COVID-19 oleh pemerintahan negara-negara di dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidaklah mudah bagi pemerintah selaku policy maker dalam merespon pandemi COVID-19. Di tengah keterbatasan informasi yang akurat mengenai benchmarking penanggulangan terhadap fenomena sejenis, dan keharusan pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, namunmenghasilkan program paket kebijakan extraordinary beredaksi PEN oleh pemerintah, sangatlah patut diapresiasi.

Namun demikian, implementasi paket kebijakan PEN harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Di satu sisi, tingkat kecepatan penyerapan anggaran PEN perlu dilakukan dengan sesegera mungkin agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Di sisi lain, proses eksekusi PEN wajib dilakukan secara tepat dan akurat untuk menghindari permasalahan pertanggungjawaban di kemudian hari. Dengan anggaran mencapai Rp.695,2 triliun, serapan anggaran PEN masih di bawah 30% per Agustus 2020.

Sebagai bagian dari pemerintahan, BPK (2020) menyampaikan bahwa pihaknya mendukung lahirnya kebijakan extraordinary untuk merespon pandemi COVID-19 yang memiliki skala yang sangat makro, multi-kompleks, dan berdampak besar pada berbagai sektor, hanya saja dalam tataran implementasi, pemerintah tetap perlu berpegangan pada prinsip mitigasi risiko yang optimal.  Sebagai subjek akuntabilitas publik, pemerintah juga dihadapkan pada kewajiban memastikan bahwa seluruh pengelolaan risiko terkait implementasi kebijakan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Secara riil, PEN yang dilakukan sepanjang kuartal II sampai dengan akhir 2020, akan berhadapan pada pemeriksaan LKPP pada tahun 2021. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan PEN harus dilakukan dengan  prudent dan transparan agar hasilnya tepat guna dan implementasinya dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menunjukan bahwa Kementerian Keuangan, selaku punggawa pengelolaan keuangan negara, memilik peran yang krusial dalam keberhasilan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.

PenulisIwan Victor Leonardo & Muhammad Meirizky Ikhsan, KPKNL Palembang.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini